IHDAD BAGI WANITA KARIR PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (Studi Kasus di Desa Negeri Agung Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur)
Main Article Content
Abstract
The background of this research is that women who wear perfume leave the house and work during their mourning (ihdadnya) where in Islam women who are grieving over the death of their husband are prohibited from making up themselves, leaving the house and wearing fragrances which can invite lust. The existence of this study aims to find out how the portrait of the implementation of ihdad for career women and how ihdad for career women in the perspective of human rights in Negeri Agung Village. To obtain this research data, interview and documentation methods are used as a qualitative research approach. According to the results of this study, forms of ihdad violations were found, among others, making up for oneself, using perfumes and leaving the house to work. Meanwhile, the cause of ihdad violations by women whose husbands died in Negeri Agung Village, Marga Tiga District, East Lampung, was due to the responsibility borne by a woman who worked as an employee of the BMT and Alfamart Crew Store. Meanwhile, the review of Women's Rights in CEDAW states that every woman has the right to work, so the practice of ihdad that is not carried out by these women does not violate the rules. This is due to urgent circumstances and as long as they don't make up for themselves, they use excessive fragrances that can invite other people's lust.
Latar belakang penelitian ini adalah wanita yang memakai wewangian, keluar rumah dan bekerja masa berkabungnya (ihdadnya) yang mana dalam islam wanita yang sedang berduka atas meninggalnya sang suami dilarang merias diri, keluar rumah danm memakai wewangian yang mana hal itu bisa mengundang syahwat. Adanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana potret pelaksanaan ihdad bagi wanita karir dan bagaimana ihdad bagi wanita karir dalam perspektif Hak Asasi Manusia di Desa Negeri Agung. Untuk mendapatkan data penelitian ini, metode wawancara dan dokumentasi digunakan sebagai pendekatan penelitian kualitatif. Menurut hasil penelitian ini, ditemukan bentuk pelanggaran ihdad antara lain merias diri, menggunakan wewangian dan keluar rumah untuk bekerja. Sementara, hal yang menjadi penyebab pelanggaran ihdad oleh wanita yang ditinggal mati suami di Desa Negeri Agung Kecamatan Marga Tiga Lampung Timur yaitu karena tanggung jawab yang dipikul oleh seorang wanita yang bekerja sebagai pegawai BMT dan Crew Store Alfamart. Sementara, tinjauan Hak Asasi Perempuan dalam CEDAW bahwa setiap perempuan memiliki hak untuk bekerja, maka praktik ihdad yang tidak dilaksanakan oleh wanita tersebut tidak melanggar aturan. Hal ini dikarenakan faktor keadaan yang mendesak dan selama mereka tidak merias diri, memakai wewangian yang berlebihan yang dapat mengundang syahwat orang lain.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku :
Abu Malik Kamal ibn as-sayyid Salim, Fikih Sunnah Wanita, Jakarta: Qisthi Press, 2014.
Athif Lamadhoh, Fikih Sunnah Untuk Remaja, Jakarta: Cendekia Sentra Muslim, 2007.
Ahmad Warson Munawwir, Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, Yogyakarta: Pustaka Progresif, 2002.
Husein Umar, Metode Penelitian Untuk Skripsi Dan Tesis Bisnis, Ed.2, Jakarta:PT Raja Grafindo Persada, 2008.
Intruksi presiden R.I. No 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia, Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama R.I Jakarta, 2000.
Kamus Munjid, Beirut: Dar al-Masyriq, 2008.
Mahmud, Metode Penelitian Pendidikan, Bandung: CV Pustaka Setia, 2011.
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah VIII, Terj. Moh. Talib, Bandung: al-Ma’arif, 1990.
Sayyid Abu Bakar al-Dimyathi Al Mishri, I’anah al-Thalibin,, (Al Haramain) juz 4,
Slamet Abidin, Aminuddin, Fiqih Munakahat II, Bandung: Pustaka Setia, 1999.
Sugiono, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: CV. Alfa Beta, 2005.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
W. Gulo, Metodologi Penelitian, Jakarta: PT. Grasindo, 2007.
Jurnal :
Ahmad Khoiri dan Asyharul Muala. “Iddah dan Ihdad Bagi Wanita Karir Perespektif Hukum Islam”. JIL: Journal of Islamic Law, vol 1(2). (2020): 270.
Jamil, N. “Hak Asasi Perempuan dalam Konstitusi dan Konvensi CEDAW”. MUWAZAH: Jurnal Kajian Gender, vol 6(2). (2014): 178
Kania, D. “Hak Asasi Manusia Peremuan dalam Perundang-undangan di Indonesia : The Rights of Women in Indonesia Laws and Regulation”. Jurnal Konstitusi, vol 12(4) (2015): 718
Skripsi :
Patulak Adesia, “ Tinjauan Hukum Terhadap Perlindungan Hak Perempuan Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Palopo”, Skripsi, Universitas Hasanuddin, 2021
Ahmad Fahru, “Iddah dan Ihdad bagi Wanita Karir Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif”, Skripsi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2015.
Dita Nuraini, “Ihdad bagi Wanita Karier Menurut Pandangan Pengelola PSGA UIN Raden Intan Lampung”, Skripsi, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2018