PEMBAHARUAN KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN CYBERBULLYING SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
One of the phenomena of crime in Indonesia today is cyberbullying. This legal journal aims to find out and analyze criminal law policies in tackling cyberbullying based on current positive law; and regarding the renewal of criminal law policies in an effort to overcome cyberbullying as an effort to protect children in the future. Based on the results and discussion in the current positive law, the formulation is incomplete and clear about cyberbullying if it is done repeatedly, attacks and there is an imbalance of power. Therefore we need a new arrangement that can be used to tackle cyberbullying in Indonesia. Criminal law policy as an effort to overcome cyberbullying in the context of criminal law reform is carried out by reviewing the Criminal Code Bill. The Criminal Code Bill does not clearly formulate actions and elements related to cyberbullying but the Criminal Code Bill already recognizes the existence of electronic media as a means of committing crimes. In an effort to reform criminal law in the future, it can also be done with comparative studies with other countries.
Salah satu fenomena kejahatan di Indonesia saat ini adalah cyberbullying. Jurnal hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi cyberbullying berdasarkan hukum positif saat ini; dan mengenai pembaharuan kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan cyberbullying sebagai upaya perlindungan anak yang akan datang. Berdasarkan hasil dan pembahasan dalam hukum positif saat ini, perumusan yang tidak lengkap dan jelas mengenai cyberbullying apabila dilakukan secara berulang-ulang, menyerang serta adanya ketidakseimbangan kekuasaan. Oleh karena itu dibutuhkannya suatu pengaturan baru yang dapat digunakan untuk menanggulangi cyberbullying di Indonesia. Kebijakan hukum pidana sebagai upaya penanggulangan cyberbullying dalam rangka pembaharuan hukum pidana dilakukan dengan kajian RUU KUHP. RUU KUHP tidak merumuskan secara jelas mengenai perbuatan dan unsur-unsur yang berkaitan dengan cyberbullying tetapi RUU KUHP sudah mengenal adanya media elektronik sebagai suatu sarana melakukan kejahatan. Dalam usaha pembaharuan hukum pidana di masa yang akan datang dapat dilakukan juga dengan kajian perbandingan dengan negara lain.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku:
Ardy Wiyani, Novan, Save Our Children From School Bullying, (Jogjakarta: AR-
RUZZ Media, Jogjakarta, 2012).
Badrulzaman Mariam Darus, Aneka Amrani, Hanafi, Politik Pembaharuan
Hukum Pidana, (Yogyakarta: UII Press, 2019).
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pokok-Pokok Hukum Pidana, (Jakarta:
Pradnya Paramita, 2007).
Dellyana, Santy, Wanita dan Anak di Mata Hukum, (Yogyakarta: Liberty, 2018).
Gosita, Arif, Masalah Perlindungan Anak, (Jakarta: Akademika Presindo, 2011).
G.P. Hoefnagels, The Other Side of Criminology,(Holland: Kluwer-Deventer, 1973).
Lamintang, P.A.F., Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, (Cetakan ke–2), (Jakarta: Sinar Grafika, 2016).
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Hukum Pidana, (Bandung: Alumni, 2010).
Nandang Sambas dan Ade Mahfud, Perkembangan Hukum Pidana dan Asas-asas dalam RKUHP, (Bandung: Refika, 2019).
Nawawi Arief, Barda, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Cetakan Kelima), (Jakarta: Kencana, 2016).
Nawawi Arief, Barda, Kebijakan Formulasi Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan, (Semarang: Pustaka Magister, 2012).
Nawawi Arief, Barda, Kebijakan Hukum Pidana, (Jakarta: Prenamedia Group, 2016).
Nawawi Arief, Barda, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, (Jakarta: Kencana, 2007).
Nawawi Arief, Barda, Perbandingan Hukum Pidana, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003).
Nawawi Arief, Barda, Sari Kuliah Perbandingan Hukum Pidana, (Jakarta: RajaGrafindo, 2002).
Prints, Darwan, Hukum Anak Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007).
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum (Cet. 7), (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012).
Ramli, Ahmad, Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, (Bandung: Rafika Aditama, 2004).
Serikat Putra Jaya, Nyoman, Beberapa Pemikiran ke Arah Pengembangan Hukum Pidana, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008).
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tujuan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007).
Sudarto, Hukum Pidana I, (Cet ke-4), (Semarang: Yayasan Sudarto FH UNDIP, 2013).
Suharyanto, Budi, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013).
Sunggono, Bambang, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003).
Suseno, Sigid, Yurisdiksi Tindak Pidana Siber, (Bandung: Rafika Aditama, 2012).
Tim Pedoman Buku Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Buku Pedoman Fakultas Hukum Edisi Revisi, (Semarang: Universitas Diponegoro, 2011).
Wiyanto, Roni, Asas-Asas Hukum PIdana Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 2012).
Internet:
https://www.kompasiana.com/puputdeskilasari/5e507fc2d541df54d65a4b32/maraknya-kasus-bully-dan-cyberbullying-di-indonesia?page=all, diakses pada tanggal 8 September 2020 pukul 16:00 WIB.
Jurnal:
Abdul Sakban, Sahrul, Andi Kasmawati dan Heri Tahir, Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Cyber Bullying di Indonesia, (CIVICUS : Pendidikan, Penelitian, Pengabdian, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 7, No. 2, September 2019).
Flourensia Septi Rahayu, Cyberbullying sebagai Dampak Negataif Penggunaan Teknologi dan Informasi, (Journal of Information System, Vol. 8, No.1, 2012).
Friskilla Clara S.A.T, Eko Soponyono dan AM. Endah Sri Astuti, Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Cyberbullying dalam Upaya Pembaharuan Hukum Pidana, (Diponegoro Law Journal, Vol. 5, No. 3, 2016).
Pujiyono dan Rahmi Dwi Susanti, Alternatif Model Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif, (Jurnal Pembaharuan Hukum Pidana, Vol. 2, No. 2, 2019).
Peraturan Perundang-undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2019.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.