TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA OTENTIK YANG MENGANDUNG KETIDAKSESUAIAN

Main Article Content

Nada Maharin

Abstract

In making an authentic deed, the Notary must guarantee certainty, order, and legal protection based on Law Number 2 of 2014. This research aims to determine the indicators so that the Notary can be held accountable for the contents of the Authentic Deed he made and explain the form of accountability that can be imposed on Notary regarding the contents of the Authentic Deed, which are inconsistent with the facts. The type of research used in this research is normative research and is supported by interview data. This study uses a statutory approach, a case approach, and a comparative approach. This study uses secondary data sources consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. The method of analysis in this study is to use qualitative analysis. The results show that the indicator so that the Notary can be held accountable for the contents of the Authentic Deed he makes is the intention or negligence of the Notary in making the authentic deed. Furthermore, the forms of accountability that can be passed on to the Notary for the contents of the Authentic Deed that are not following the facts, among others, are Civil, Criminal, and Administrative Liability/Code of Ethics. Based on these conclusions, it is recommended that notaries make authentic deeds based on morals, ethics and prudence, thoroughness, objectivity, and good faith to comply with all applicable legal provisions. Besides, it is necessary to renew the Law related to the cumulation or incorporation of the application of sanctions as a form of accountability for a notary public because the regulation of the cumulation or merger of the application of these sanctions will undoubtedly provide more protection and legal certainty for the injured parties, including the Notary itself.


 


Dalam membuat akta autentik, Notaris harus menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum sebagaimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui indikator sehingga Notaris dapat dibebani pertanggungjawaban terhadap isi Akta Autentik yang dibuatnya serta menjelaskan bentuk pertanggungjawaban yang dapat dijatuhkan kepada Notaris terhadap isi Akta Autentik yang tidak sesuai dengan fakta. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dan didukung oleh data wawancara. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Adapun metode analisis pada penelitian ini adalah menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa indikator sehingga Notaris dapat dibebani pertanggungjawaban terhadap isi Akta Autentik yang dibuatnya adalah adanya kesengajaan maupun kelalaian notaris dalam pembuatan akta autentik. Lebih lanjut, bentuk pertanggungjawaban yang dapat dijatuhkan kepada Notaris terhadap isi Akta Autentik yang tidak sesuai dengan fakta, antara lain yaitu Pertanggungjawaban Perdata, Pidana, dan Administrasi/Kode Etik. Dengan dasar kesimpulan tersebut, disarankan agar notaris dalam proses pembuatan akta autentik hendaknya dilakukan berlandaskan moral, etika dan sifat kehati-hatian, teliti, objektif serta mempunyai itikad baik untuk mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, dibutuhkan perubahan Undang-Undang, khususnya terkait kumulasi atau penggabungan penerapan sanksi sebagai bentuk pertanggungjawaban seorang Notaris, karena pengaturan kumulasi atau penggabungan penerapan sanksi ini tentunya akan lebih memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak yang dirugikan termasuk Notaris itu sendiri.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Maharin, N. (2025). TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA OTENTIK YANG MENGANDUNG KETIDAKSESUAIAN. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 11(1), 141–150. https://doi.org/10.3783/causa.v11i1.11705
Section
Articles
Author Biography

Nada Maharin, Universitas Ngudi Waluyo

Universitas Ngudi Waluyo

References

Buku

Ahmadi Miru. (2010). Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers. Andi Sofyan & Nur Azisa. (2016). Hukum Pidana. Makassar, Pustaka Pena Press.

Habib Adjie. (2009). Sekilas Dunia Notaris & PPAT Indonesia: Kumpulan Tulisan.Bandung: CV. Mandar Maju.

Habib Adjie. (2010). Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.

Jimly Asshiddiqie & Muchamad Ali Safa'at. (2006). Teori Hans Kelsen tentang Hukum.Jakarta: Konstitusi Press.

Raden Subekti. (2008). Hukum Perjanjian (Edisi Revisi). Jakarta: PT. Intermasa.

Riduan Syahrani. (2004). Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: PT. Alumni.

Sugondo Raden Notodisuryo. (2000). Hukum Notariat di Indonesia: Suatu Penjelasan.Jakarta: Rajawali Pers.

Artikel Ilmiah

Alyatama Budify., Jelitamon Ayu Lestari Manurung., & Satria Braja Harianja. (2020). Pembatalan Akta Hibah di Pengadilan Negeri Pematangsiantar: Kajian Putusan Nomor 33/Pdt.G/2019/PN.Pms. SIGn Jurnal Hukum, CV. Social Politic Genius (SIGn), 2(1), hlm. 72-85. doi: https://doi.org/10.37276/sjh.v2i1.77

Andi Mamminanga. (2008). "Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Daerah dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris berdasarkan UUJN". Skripsi. Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

Fina Agustina Suhyana., Sigid Suseno., & Tasya Safiranita Ramli. (2021). Transaksi Ilegal Menggunakan Kartu ATM Milik Orang Lain. SIGn Jurnal Hukum, CV. Social Politic Genius (SIGn), 2(2), hlm. 138-156. doi: https://doi.org/10.37276/sjh. v2i2.92

Hasdi Hariyadi. (2020). Restrukturisasi Utang sebagai Upaya Pencegahan Kepailitan pada Perseroan Terbatas. SIGn Jurnal Hukum, CV. Social Politic Genius (SIGn), 1(2), hlm. 119-135. doi: https://doi.org/10.37276/sjh.v1i2.61

I. G. N. Wisnu Herbi M. (2016). "Tindak Pidana Pemalsuan Akta Otentik yang Turut Serta Dilakukan oleh Notaris". Tesis. Universitas Narotama Surabaya, Surabaya.

Kunni Afifah. (2017). Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata terhadap Akta yang Dibuatnya. Lex Renaissance, Universitas Islam Indonesia, 2(1), hlm. 147-161. doi: http://dx.doi.org/10.20885/JLR.vol2.iss1.art10

Muchammad Ali Marzuki. (2018). Tanggung Jawab Notaris Atas Kesalahan Ketik pada Minuta Akta yang Sudah Keluar Salinan Akta. Jurnal Komunikasi Hukum, Universitas Pendidikan Ganesha, 4(2), hlm. 128-138. doi: http://dx.doi. org/10.23887/jkh.v4i2.15463

Muhammad Ilham Arisaputra. (2012). Kewajiban Notaris dalam Menjaga Kerahasiaan Akta dalam Kaitannya dengan Hak Ingkar Notaris. Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, 17(3), hlm. 173-183. doi: http://dx.doi.org/10.30742/perspektif.v17i3.106

Muhammad Tiantanik Citra Mido., I Nyoman Nurjaya., & Rachmad Safa’at. (2018). Tanggung Jawab Perdata Notaris terhadap Akta yang Dibacakan oleh Staf Notaris di Hadapan Penghadap. Lentera Hukum, Universitas Jember, 5(1), hlm. 156-173. doi: https://doi.org/10.19184/ejlh.v5i1.6288

Naomi Sari Kristiani Harefa., et al. (2020). Dasar Pertimbangan Hakim terhadap Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS): Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 73/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn. SIGn Jurnal Hukum, CV. Social Politic Genius (SIGn), 2(1), hlm. 30-42. doi: https://doi. org/10.37276/sjh.v2i1.68

Neneng Yuni. (2020). Marine Pollution Ditinjau dari Perbandingan Praktik Negara terhadap Instrumen Hukum Internasional. SIGn Jurnal Hukum, CV. Social Politic Genius (SIGn), 2(1), hlm. 55-71. doi: https://doi.org/10.37276/sjh.v2i1.63

Ni Kadek Ayu Ena Widiasih & I Made Sarjana. (2017). Risalah Lelang sebagai Akta Otentik Pengganti Akta Jual Beli dalam Lelang. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Universitas Udayana, 5(2), hlm. 1-6.

Octavianus M. Momuat. (2014). Alat Bukti Tulisan dalam Pemeriksaan Perkara Perdata di Pengadilan. Lex Privatum, Universitas Sam Ratulangi, 2(1), hlm. 134-143.

Odessa Hammerfest. (2018). "Pertanggungjawaban Pidana Notaris atas Pemalsuan Akta Autentik". Disertasi. Universitas Jember, Jember.

Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra. (2019). Kewenangan Notaris dalam Hal Membuat Akta Partij (Contoh Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1003 K/ Pid/2015). Jurnal Hukum Adigama, Universitas Tarumanagara, 2(2), hlm. 1-26.

Ryno Bagas Prahardika & Endang Sri Kawuryan. (2018). Tanggung Gugat Notaris atas Kelalaian dalam Membuat Akta Perjanjian Kredit Bank. Jurnal Transparansi Hukum, Universitas Kadiri, 1(1), hlm. 37-54. doi: http://dx.doi.org/10.30737/ transparansi.v1i1.172

Sarah Sarmila Begem., Nurul Qamar., & Hamza Baharuddin. (2019). Sistem Hukum Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Melalui Mahkamah Pidana Internasional. SIGn Jurnal Hukum, CV. Social Politic Genius (SIGn), 1(1), hlm. 1-17. doi: https://doi.org/10.37276/sjh.v1i1.28

Peraturan Perundang-Undangan

Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia Tahun 2015 tentang Perubahan Kode Etik Notaris.

Peraturan Kolonial, Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847 tentang Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (BW)/Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif terhadap Notaris. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2128).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 1. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1921).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491).