ANALISIS SIKAP MASYARAKAT DESA SEMPOR TERHADAP FENOMENA PERNIKAHAN USIA DINI SEBAGAI BENTUK PENERAPAN REGULASI PERKAWINAN DI WILAYAH KEBUMEN
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menganalisis sikap masyarakat Desa Sempor terhadap fenomena pernikahan usia dini sebagai bentuk penerapan regulasi perkawinan di Kebumen. Pernikahan dini masih prevalent meskipun terdapat regulasi yang menetapkan batas usia minimal 19 tahun. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus, melibatkan wawancara mendalam dan dokumentasi untuk menggali pandangan remaja, orang tua, tokoh agama, dan kepala desa. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesadaran kritis di kalangan remaja tentang konsekuensi pernikahan dini, sementara pandangan orang tua dan tokoh agama beragam, mencerminkan ketegangan antara norma sosial dan regulasi hukum. Upaya peningkatan pendidikan dan penyuluhan diperlukan untuk mengurangi angka pernikahan dini di desa tersebut.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Aprianti, N. F., & Faizaturrahmi, E. (2023). Edukasi kesehatan reproduksi remaja dalam upaya pencegahan pernikahan dini di Dusun Lembar, Desa Lembar Selatan, Lombok Barat, Indonesia. Indonesian Journal of Community Dedication, 5(1)
Asnawi, H. S. (2024). Sejarah, urgensi dan tipologi pencatatan perkawinan dalam undang-undang keluarga Islam di negara Muslim. Bulletin of Community Engagement, 4(2),
Buamona, S. B., & Tomia, S. (2024). Analisis dampak pernikahan di bawah umur di Desa Falabisahaya: Perspektif hukum Islam. Al-Mizan, 10(1).
Falahudin, A. F., & Damaiyanti, V. P. (2024). Normalisasi pernikahan anak: Konstruksi sosial pada masyarakat Desa Karang Rejo, Kabupaten Tanah Laut. Jurnal Sosiologi, 3(4). https://doi.org/10.20527/h-js.v3i4.348
Husnani, R., & Soraya, D. (2019). Dampak pernikahan usia dini: Analisis feminis pada pernikahan anak perempuan di Desa Cibunar, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. Jurnal JAQFI (Vol. 4, No. 1).
Indrianingsih, I., Nurafifah, F., & Januarti, L. (2020). Analisis dampak pernikahan usia dini dan upaya pencegahan di Desa Janapria. Jurnal Warta Desa (JWD), 2(1).
Karini, E., Prayitno, D., & Firdawaty, L. (2024). Regulasi batas usia perkawinan di negara Muslim: Tinjauan hukum dan implementasinya. Tebuireng: Journal of Islamic Studies and Society, 5(2), 270–291. https://doi.org/10.33752/tjiss.v5i2.8444
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis; A Methods Sourcebook. Arizona State: SAGE
Nursari, S. M., & Putri, P. (2022). Faktor-faktor yang berhubungan dengan kehamilan usia remaja di wilayah kerja Puskesmas Rantau Pandan. Journal of Healthcare Technology and Medicine, 8(1).
Octaviani, F., & Nurwati, N. (2020). Dampak pernikahan usia dini terhadap perceraian di Indonesia. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial HUMANITAS, 2(2), September.
RAHIMAH, KHUSNUL (2024) LEGALISASI NIKAH SIRIH MELALUI ITSBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA BIMA. Masters thesis, Universitas Muhammadiyah Malang
Rahipni, Sania and Yusefri, Yusefri and Elkhairati, Elkhairati (2022) Pemberian Dispensasi Perkawinan di Bawah Umur dalam UU No. 16 tahun 2019 Perubahan Atas UU No. 1 tahun 1974 (Studi Kasus Perkara Perdata Nomor 134/PDT.P/2021/PA.BKO)
Rifiani, D. (2011). Pernikahan dini dalam perspektif hukum Islam. Jurnal Hukum dan Syariah, 3(2).
Sugiyono (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alphabet
Tri Apriliani, F., & Nurwati, N. (2020). Pengaruh Perkawinan Muda terhadap Ketahanan Keluarga. Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 90-99.