IMPEMENTASI PENYELESAIAN PELANGGARAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DALAM PERSPEKTIF TINDAK PIDANA DI PROVINSI SULAWESI BARAT

Main Article Content

Muh. Furqan

Abstract

Penyelengaraan pilkada secara langsung memang tidak berjalan dengan begitu mulus. Terkadang juga tidak bisa dihindarkan dari konflik yang ditimbulkan sebagai dampak penyelengaraan pemilihan. beberapa permasalahan dalam pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara langsung baik itu pelanggaran yang timbul pada saat persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan bahkan pada saat selesai pemilihan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis implementasi penyelesaian pelanggaran pemilihan kepala daerah dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi tindak pidana pemilihan kepala daerah. penelitian ini merupakan penelitian deskriftif dengan pendekatan yuridis empiris. Metode dengan menggunakan data primer dan data sekunder dengan tehnik pengumpulan data yakni wawancara dan kuesioner.Sampel dalam Penelitian ini sebanyak 30 responden dengan tehnik Purposive Sampling. Dari hasil penelitian ini di dapatkan bahwa Implementasi penyelesaian pelanggaran tindak pidana pemilihan kepala daerah di kabupaten majene Sulawesi Barat (suatu studi putusan No 13/Pid.sus/2017/PN.Mjn). Dengan menerapkan Pasal 187 huruf a Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang akan tetapi kurang efektif karena tidak memenuhi unsur keadilan. 2) Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pelanggaran tindak pidana pemilihan kepala daerah adalah faktor hukum, penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat serta budaya hukuM. Sehingga dapat di simpulkan bahwa implementasi penyelesaian pelanggaran telah di tetapkan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2014. Serta yang mempengaruhi pelanggaran  adalah faktor dan penegak hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Furqan, M. (2025). IMPEMENTASI PENYELESAIAN PELANGGARAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DALAM PERSPEKTIF TINDAK PIDANA DI PROVINSI SULAWESI BARAT. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 11(2), 21–30. https://doi.org/10.3783/causa.v11i2.11733
Section
Articles

References

Adami chasawi,2002. Kejahatan Terhadap Tubuh Dan Nyawa. Raja grafindo persada:Jakarta.

Agus Riwanto,2016.Hukum Partai Politik dan Hukum Pemilu di Indonesia. Thafa Media:Yogyakarta.

Andi Hamzah,2008. Pengantar Hukum Pidana. Ghalia:Jakarta.

A Mukthie Fadjar,2013.Pemilu, Perselisihan Hasil Pemilu dan Demokrasi. Setara Press: Malang.

Bambang sutiyoso,2010.Reformasi Keadilan Dan Penegakan Hukum Di Indonesia, UII pres: Jakarta.

Bawengan, gerson w, 2007. Penyidikan perkara pidana dan tehnik interogasi, prandya:Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 2008.Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Kencana Preneda Media Group: Jakarta.

Badan Pengawas Pemilihan Umum, 2017. Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilihan Kepala Daerah 2017.

Baharuddin Lopa,2001. Masalah-Masalah Politik Hukum,Sosial Budaya dan Agama. Pustaka Sinar Harapan: Jakarta.

Cakra Arbas,2012. Jalan Terjal Calon Independen Pada Pemilukada di Provinsi Aceh Cetakan I. PT. Sofmedia:Medan.

Djohermansyah Djohan,2015. Menata Pilkada. Yayasan Bhakti Otonomi Daerah:Jakarta.

Ernawati Warida, 2014.EYD. PT Kawah Media: Bandung.

Frans Maramis, 2012. Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia. PT Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Gunawan Suswanto,2016.Mengawal Penegak Demokrasi di Balik Tata Kelola Bawaslu dan DKPP. Erlangga:Jakarta.

Gunawan Suswanto,2015.Pengawasan Pemilu Partisipatif: Gerakan Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi di Indonesia.Erlangga: Jakarta.

Heru widodo, 2015. Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada Serentak di Mahkamah Konstitusi.Sinar Grafika:Jakrta.

Henry B.Mayo, 2005. Mewujudkan Demokrasi Bermakna:Masalah dan Pilihan Indonesia.Demos: Jakarta.

Jimly Asshiddieqie, 2011. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Sinar Grafika, Jakarta.

Jimly Asshiddieqie,2013. Menegakkan Etika Penyelengara Pemilu. Rajawali Press: Jakarta.

John Rawls. 2006. Teori Keadilan : Dasar- dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara. Terjemahahan Uzair Hamzah dan Heru Prasetyo. Pustaka Pelajar : Yogyakarta.

Joeniarto,1984.Demokrasi Dan Sistem Pemerintahan Negara, Cetakan III.Bina Aksara:Jakarta.

Jenedjri M. Gaffar, 2012. Politik Hukum Pemilu.Konstitusi Press: Jakarta.

Kanter E.Y dan Sianturi.S.R.,2002. Asas Hukum Pidana Indonesia Dan Penerpan. Alumni Ahaem:Jakarta.

Khairul Fahmi, 2012. PemilhanUmum dan Kedaulatan rakyat. PT Rja Grafindo: Jakarta.

Lamintang P.A.F, 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia.Citra Aditya Bakti:Jakarta.

Laica Marsuki,2005. Berjalan-jalan di Ranah Hukum.Konstitusi Press:Jakarta

Moeljatno,2003. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta,Jakarta.

Montesquieu,2015. The Spirit Of Law:Dasar-Dasar Ilmu Hukum dan Ilmu Politik. Nusa Media: Bandung.

Moh. Mahfud MD, 2003.Demokrasi Dan Konstitusi Indonesia Cetakan II. Rineka Cipta:Jakarta.

MB.Zubakhrum Tjenreng, 2016. Pilkada Serentak,Penguatan Demokrasi di Indonesia. Pustaka kemang:Depok.

Martiman Prodjohamidjojo,2007. Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Prandnya Paramita:Jakarta.

Mardani.2009.Bunga Rampai Hukum Aktual. Ghalia Indonesia: Bogor.

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1998. Hukum Tata Negara Indonesia. Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unversitas Indonesia: Jakarta.

Muhammad Elvandi, 2011. Inilah Politikku. PT Era Adicitra Intermedia: Solo.

Moctar Mas’oed, 1999. Negara, Kapital dan Demokrasi. Pustaka Pelajar:Yogyakarta.

Marwan Mas,2011.Pengantar Ilmu Hukum. Ghalia Indonesia: Bogor.

Moeljatno, 2009.Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta: Jakarta.

Nurul Qamar,2012. Pengantar Politik Hukum Ketatanegaraan. Pustaka Refeksi: Makassar.

Nurhamin,2015.Percepatan dan Perlambatan Demokrasi di Tingkat Lokal.PT Gramedia: Jakarta.

Ni’matul, Huda, 2012. Hukum Tata Negara Indonesia, PT Raja grafindo Persada: Jakarta.

P.A.F Lamintang,2014. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Sinar Grafika: Jakarta.

Rahmat Hollyson Mz dan Sri Sundari, 2015.Pilkada Penuh Euforia,Miskin Makna. Bestari: Jakarta.

Rozali Abdullah, 2009. Mewujudkan Pemilu yang Berkualitas. PT Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Roni Wiyanto,2014. Penegakan Hukum Pemilu DPR,DPD, dan DPRD. Mandar Maju: Bandung.

Rusi Effendy, 2001. Ruang Lingkup Kriminologi. Alumni:Bandung.

Said Sampara dan Laode Husen,2016. Metode Penelitian Hukum edisisi revisi. Kretakupa Print: Makassar.

Said Samapara dkk, 2009. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Total Media: Yogyakarta.

Suratman dan Philips, 2013. Metode Penelitian Hukum. Alfabeta: Bandung.

Satjipto Raharjo,2010. Ilmu hukum.PT Citra Aditya Bakti:Bandung

Sholehuddin M.2003.Sistem sanksi dalam hukum pidana. Raja grafindo persada:Jakarta.

Siti Aminah,2014. Kuasa Negara pada Ranah Politik Lokal.Kencana: Jakarta.

Schalffmeister, 2007. Hukum Pidana. PT Citra Aditya Bakti: Bandung.

Soesilo. R., Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum Dalam Delik Khusus. Politeia:Bogor.

Sabian Utsman,2013. Dasar-Dasar Sosiologi Hukum. Pustaka Pelajar:Yogyakarta.

Suharizal. 2012.Pemilukada : Regulasi, Dinamika, dan konsep mendatang.PT Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Suharto, R.M,2001. Hukum Pidana Materil. Sinar Grafika, Jakarta.

Tohir Bawazir, 2015. Jalan Tengah Demokrasi Antara Fundamentalisme dan Sekularisme.Pustaka Al- Kautsar: Jakarta.

Tukiran Taniredja dkk,2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Alfabeta: Bandung.

Teguh Prasetyo, 2015.Hukum Pidana. PT Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Topo Santoso, 2006. Tindak Pidana Pemilu, Sinar Grafika: Jakarta

Topo Santoso dan Didik Supriyanto, 2014. Mengawasi pemilu mengawal demokrasi.PT Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Wirjono prodjodikoro, 2002. Tindak pidana tertentu di Indonesia.Refika Aditama:Bandung.

Zainuddin Ali, 2014. Sosiologi Hukum. Sinar Grafika: Jakarta.

Zainul Ittihad Amin, 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Universitas Terbuka: Jakarta.

Undang-Undang.

Undang-Undang Dasar NKRI Tahun 1945

Undang-Undang No.10 Tahun 2016.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kumpulan Kitab Undang-Undang Hukum,2008. Wippres.

http://id. Wikipedia.org/wiki/demokrasi