PARADOKS NASIONALISME EKONOMI DAN KOSMOPOLITANISME KORPORASI: LEGITIMASI YURIDIS DIREKSI DAN KOMISATIS WARGA NEGARA ASING PADA ANAK PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Main Article Content
Abstract
Nasionalisme ekonomi menggarisbawahi kepentingan nasional dalam kebijakan ekonomi, sementara kosmopolitanisme korporasi mencerminkan keterbukaan global. Fenomena ini menciptakan paradoks dalam pengelolaan anak perusahaan BUMN, terutama terkait legitimasi yuridis direksi dan komisaris WNA dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data mencakup peraturan, doktrin hukum, serta literatur ilmiah. Analisis dilakukan secara sistematis guna mengkaji legitimasi yuridis direksi dan komisaris WNA pada anak perusahaan BUMN. Oleh karena itu, perlu ada kajian lebih lanjut dan koordinasi antara regulator, pemegang saham, dan pelaku usaha untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih tegas dan komprehensif terkait pengangkatan WNA sebagai direksi dan komisaris di anak perusahaan BUMN. Paradoks antara nasionalisme ekonomi dan kosmopolitanisme korporasi tercermin dalam fleksibilitas regulasi pengangkatan WNA sebagai direksi dan komisaris anak perusahaan BUMN. Meski bermanfaat bagi daya saing, keterbukaan dan akuntabilitas tetap merupakan aspek fundamental. Diperlukan keteraturan kebijakan untuk menjaga kepentingan nasional dan tata kelola perusahaan yang baik.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Easybiz. (2015). Bolehkah Tenaga Kerja Asing Bekerja Sebagai Direktur Utama? HukumOnline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/bolehkah-tenaga-kerja-asing-bekerja-sebagai-direktur-utama-lt5538930d427d1/
Herdiyan. (2013). Direksi Garuda Indonesia: Erik Meijer Resmi Direktur Garuda Indonesia. Espos. https://news.espos.id/direksi-garuda-indonesia-erik-meijer-resmi-direktur-garuda-indonesia-400554
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 228 Tahun 2019 Tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing, Pub. L. No. 228 (2019).
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, Pub. L. No. 349 (2019).
Kleingeld, P., & Brown, E. (2015). Cosmopolitanism. In Stanford Encyclopedia of Philosophy. Stanford Encyclopedia of Philosophy. https://plato.stanford.edu/entries/cosmopolitanism/
Maghfur, I., & Syuaibi, M. (2020). Nasionalisme Ekonomi di Indonesia (Perspektif Ekonomi Islam dalam A-Quran dan hadis). Malia: Jurnal Ekonomi Islam, 11(2), 249–250.
Maharani, A., & Gultom, E. (2024). Tinjuan Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Atas Tindakan Hukum Anak Perusahaan Yang Merugikan Pihak Ketiga Oleh Induk Perusahaan Holding BUMN. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Ilmu Sosial, 2(1), 262–277. https://doi.org/https://doi.org/10.51903/hakim.v2i1.1561
Nadapdap, B. (2017). WNA sebagai Direksi BUMN: Sebuah Persepektif Hukum. HukumOnline.
Nikhio, A., Sekarwati Amalia, C., & Irawan, Z. (2023). Penegakan hukum di Indonesia: Peran Pemerintah dalam Mewujudkannya. Indigenous Knowledge, 2(6), 414–423.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, Pub. L. No. PER-3/MBU/03/2023 (2023).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (2021).
Rachmawati, A., & Setiawan, A. (2017). Analisis Implementasi Good Corporate Governance Pada PT XYZ. In Universitas Gadjah Mada. Universitas Gadjah Mada.
Sadzili, I. (2024). Status Badan Usaha Milik Negara Terhadap Anak Perusahaan Holding BUMN. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 2(1), 236.
Setiadi, N. B. T., Widaningsih, D. S., Erlita, W., & Hatta Hambali, A. J. (2023). Direksi Asing, Ukuran Perusahaan dan Penghindaran Pajak dengan Direktur Wanita Sebagai Variabel Pemoderasi. E-Jurnal Akuntansi, 33(4), 868. https://doi.org/10.24843/EJA.2023.v33.i04.p01
Shadiqin, M. T. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Asas Kepastian dan Keadilan. Administrative Law and Governance Journal, 2(3), 558–570. https://doi.org/10.14710/alj.v2i3.558-570
Simamora Michael, Jitmau Ranny, & Danburji Anwar. (2024). Tantangan Implementasi Regulasi Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia di Era Globalisasi. Indigenous Knowledge, 2(4), 316–324.
Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Pub. L. No. 19 (2003). https://peraturan.bpk.go.id/Details/43919/uu-no-19-tahun-2003
Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pub. L. No. 40 (2007). https://peraturan.bpk.go.id/Details/39965
Wicaksana, I. G. W. (2021). Nasionalisme Ekonomi Indonesia Dalam Era Kompetisi Global. Journal of International Relations and Developmen, 21(1).
Widiarty, W. S. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum (Pertama). Publika Global Media.
Zahada Sabhira, S., & Umar Fadhilah, M. (2024). Analisis Prinsip Good Corporate Governance dalam Regulasi Hukum Perusahaan. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 17, 146–151. https://doi.org/10.30595/pssh.v17i.1109