ANALISIS HUKUM PERSAINGAN USAHA DALAM KASUS PENGGUNAAN MEREK “RUMAH MAKAN PADANG” MELAWAN IKATAN KELUARGA MINANG

Main Article Content

Ricky Satrio
J. Jopie Gilalo
Sudiman Sihotang

Abstract

Ikatan Keluarga Minang (IKM) menuai sorotan publik gegara ramai lisensi rumah makan Padang. Kisruh tersebut bermula dari aksi sweepeng yang dilakukan di sejumlah rumah makan Padang di Cirebon. Aksi pencopotan dan penghapusan label 'Masakan Padang' diduga dilakukan oleh Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC). Belakangan diketahui, aksi tersebut dipicu perang harga yang dinilai merusak pasar. Beberapa rumah makan Padang mematok tarif serba Rp10 ribu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang persaingan usaha dalam kasus penggunaan merek “Rumah Makan Padang” melawan Ikatan Keluarga Minang dan untuk mengetahui dan menganalisis tentang mekanisme izin penggunaan merek “Rumah Makan Padang” pada organisasi Ikatan Keluarga Minang. Metode penelitian yang digunakan adalah model penelitian sosial dalam perspektif hukum bertujuan untuk memahami dan menganalisis interaksi antara hukum dan masyarakat dengan menggunakan metode penelitian sosial. Model ini melibatkan kajian tentang bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat dan sebaliknya, serta bagaimana berbagai faktor sosial berkontribusi terhadap pemahaman dan penerapan hukum. Hasil penelitian diketahui bahwa persaingan Usaha Dalam Kasus Penggunaan Merek “Rumah Makan Padang” Melawan Ikatan Keluarga Minang adalah perlindungan hukum di mana lebih ditujukan dalam penyelesaian sengketa. Perlindungan hukum yang bersifat represif merupakan perlindungan akhir berupa sanksi seperti denda, penjara, dan hukuman tambahan yang diberikan apabila sudah terjadi sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran. Namun dalam implementasi di lapangan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 belum bisa mengakomodir perlindungan Hak Cipta atas Rumah Makan Padang tradisional sebagai bagian dari folklore, hal ini dikarenakan masih mempunyai beberapa kelemahan bila hendak diterapkan dengan konsekuen guna melindungi folklore. Oleh karena itu diperlukan pengaturan secara khusus terhadap folklore, yaitu dengan dibentuknya suatu kerangka pengaturan tersendiri mengenai pengetahuan tradisional/folklore (sui generis).

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Satrio, R., Gilalo, J. J., & Sihotang, S. (2025). ANALISIS HUKUM PERSAINGAN USAHA DALAM KASUS PENGGUNAAN MEREK “RUMAH MAKAN PADANG” MELAWAN IKATAN KELUARGA MINANG. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 11(2), 51–60. https://doi.org/10.3783/causa.v11i2.11738
Section
Articles
Author Biographies

Ricky Satrio, Universitas Djuanda

Program Magister Ilmu Hukum, Sekolah Pascasarjana, Universitas Djuanda

J. Jopie Gilalo, Universitas Djuanda

Program Magister Ilmu Hukum, Sekolah Pascasarjana, Universitas Djuanda

Sudiman Sihotang, Universitas Djuanda

Program Magister Ilmu Hukum, Sekolah Pascasarjana, Universitas Djuanda

References

Buku

Gatot Supramono, Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya, Rineka Cipta, Jakarta, 2020.

H. OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right), PT.Raja Grafindo, Jakarta, 2023.

Muhammad Firmansyah, Tata Cara Mengurus HaKI, Visi Media, Jakarta, 2018.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Jakarta, Bina Ilmu, 2017.

R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 2016.

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013.

Sudaryat, Hak Kekayaan Intelektual, Oase Media, Bandung, 2020.

Yovita A. Mangesti dan Bernard L. Tanya, Moralitas Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta, 2014.

Jurnal

Jacobus Jopie Gilalo, Fitriani Hasna Khairiyyah, Siti Syabanti, R. Yuniar Anisa Ilyanawati. Analisis Pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason dalam Menghadapi Persaingan Usaha, Karimah Tauhid, Volume 2 Nomor 3 (2023), e-ISSN 2963-590X.

Jacobus Jopie Gilalo, Putri Noviyanti, Rika Azizah, R. Yuniar Anisa Ilyanawati. Fungsi dan Peran Lembaga KPPU Dalam Praktek Persaingan Usaha. Karimah Tauhid, Volume 2 Nomor 3 (2023), e-ISSN 2963-590X.

Sudiman Sihotang, Anisa Cahyani, Carolina Yevi Cahyani, R. Yuniar Anisa Ilyanawati, Analisis Perkembangan Kebijakan Subsidi Di Bidang Perumahan Di Indonesia, Karimah Tauhid, Volume 2 Nomor 4 (2023), e-ISSN 2963-590X.

Sudiman Sihotang, Martin Roestamy, Adi Sulistiyono, Legal Protection For Owners Owners Household Unit In Management Of Households, Jurnal Hukum De'rechtsstaat. P-ISSN:2442-5303. E-ISSN:2549-9874. Volume 7 No. 1, Maret 2021.

Sudiman Sihotang, Muhamad Rizki Sudrajat, Zulfahmi Hanifa, R. Yuniar Anisa Ilyanawati, Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Satuan Rumah Susun Terkait Sebagai Hak Kepemilikan, Karimah Tauhid, Volume 2 Nomor 4 (2023), e-ISSN 2963-590X.

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Undang-undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Internet

Andi Hamzah dan Simanjuntak Soal Perlindungan Hukum, Merdeka.com, 24 April 2016,https://www.merdeka.com/pendidikan/inipendapat-andi-hamzah-dan-simanjuntak-soal-perlindungan-hukum.html yang diunduh pada 6 Februari 2025, pukul 20.30 WIB.

https://mediaindonesia.com/ekonomi/322321/hki-merek-dagang-penting, diakses pada tanggal 27 Oktober 2024.

https://www.suara.com/news/2024/11/05/155243/sejarah-ikatan-keluarga-minang-viral-gegara-lisensi-rumah-makan-padang, diakses pada Desember 2024.