INTEGRASI KONSEP HUKUM ADAT DALAM KERANGKA PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL INDONESIA

Main Article Content

Veisa Najwa Tionika
Rizka Ayu Mardiana
Najwa Mufidah Hasibuan

Abstract

Hukum adat merupakan manifestasi dari warisan budaya bangsa Indonesia yang mencerminkan nilai-nilai, tradisi, dan norma-norma turun-temurun. Meski berperan penting dalam kehidupan social masyarakat, integrasi hukum adat ke dalam hukum nasional sering kali terabaikan. Padahal, pembauran kedua hukum ini dapat menciptakan sistem hukum yang lebih responsif dan inklusif. Walau UUD 1945 dan berbagai regulasi lainnya mengakui Hukum Adat, praktiknya masih ditemui berbagai konflik, seperti sengketa tanah dan implementasi keputusan hukum tertentu. Oleh karena itu, kajian mengenai penerapan dan integrasi hukum adat ke dalam hukum nasional sangat penting, demi memastikan bahwa system hukum nasional sejalan dengan aspirasi dan nilai-nilai masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Veisa Najwa Tionika, Rizka Ayu Mardiana, & Najwa Mufidah Hasibuan. (2023). INTEGRASI KONSEP HUKUM ADAT DALAM KERANGKA PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL INDONESIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 1(9), 21–30. https://doi.org/10.3783/causa.v1i9.1177
Section
Articles