PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM MENGUNGKAP PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Main Article Content

Dina Riski Kusnul Khotimah

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai pengaturan pelindungan hukum terhadap justice collaborator tindak pidana korupsi di Indonesia yang belum optimal, Hal tersebut perlu dikaji karena peranan justice collaborator sangat dibutuhkan untuk pengungkapan perkara besar seperti tindak pidana korupsi. Metode dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan, pengaturan mengenai pelindungan terhadap justice collaborator tercantum di berbagai peraturan, namun belum ada peraturan yang mengatur secara khusus, jelas dan tegas mengenai pengaturan pelindungan dan prosedural penetapan sebagai seorang justice collaborator. perbaikan regulasi yang lebih tegas dan menyeluruh mengenai perlindungan justice collaborator dalam sistem hukum Indonesia. Selain itu, perlu dilakukan harmonisasi antara berbagai lembaga penegak hukum agar mekanisme pengajuan dan perlindungan justice collaborator tidak mengalami tumpang tindih.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Dina Riski Kusnul Khotimah. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM MENGUNGKAP PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 11(2), 71–80. https://doi.org/10.3783/causa.v11i2.11795
Section
Articles

References

Mulyadi, Lilik, Whistleblower dan Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime, PT Alumni, Bandung, 2015.

Harahap, Yahya, Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Setiadi Edi, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta, 2017.

Sulistia, Teguh, Hukum Pidana Horizon Pasca Reformasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

Achmad Saifudin Firdaus, “Kedudukan Terdakwa Sebagai Saksi (Saksi Mahkota) Terhadap Terdakwa Lain Dalam Tinjauan Hukum Acara Pidana, Lex Jurnalica Vol. 12 No. 3, Desember 2015.

Ahmad Yunus, “Penetapan Pelaku Tindak Pidana Korupsi Sebagai Justice Collaborator Dalam Praktek”, Simbur Cahaya, Vol. 24 No. 2, Mei 2017.

Hariman Satria, “Menakar Pelindungan Justice Collaborator”, Jurnal Konstitusi, Vol. 13 No. 2, Juni 2016.

Ifrani, “Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa”, Al’Adl, Vol. IX No. 3, Desember 2007.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 kini telah diubah menjadi Undang– Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang– Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan terhadap Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (justice collaborator) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti-korupsi Tahun 2003 (United Nation Convention Against Corruption)

https://business-law.binus.ac.id/2018/02/14/justice-collaborator-dan-pelindungan-hukumnya, diakses tanggal 19 Januari 2020