PENYELESAIAN PELANGGARAN PIDANA ADAT ASUSILA DI KABUPATEN BENGKULU UTARA
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketertarikan untuk mengkaji mekanisme penyelesaian kasus asusila berdasarkan hukum adat yang masih diterapkan di Kabupaten Bengkulu Utara. Apabila tidak diterapkannya hukum adat, dikhawatirkan akan terjadi keresahan dalam masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan proses penyelesaian pelanggaran adat asusila dan mengidentifikasi faktor-faktor penghambatnya. Penelitian ini menggunakan metode empiris yang berupaya melihat fakta hukum secara langsung dalam artian meneliti bagaimana bekerjanya hukum di Masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian sengketa adat asusila dimulai dengan laporan masyarakat kepada Kepala Dusun, yang kemudian melaporkannya kepada Kepala Desa. Kepala Desa meninjau laporan dan menyampaikannya kepada Ketua Adat dalam pertemuan resmi. Selanjutnya, sidang adat dijadwalkan, di mana semua pihak terkait memberikan keterangan. Sidang dipimpin oleh Ketua Adat yang akhirnya mengambil keputusan berupa denda adat atau sanksi lainnya untuk memulihkan keharmonisan masyarakat, diakhiri dengan pelaksanaan upacara adat. Sanksi adat ditentukan melalui musyawarah adat yang dipimpin oleh pemangku adat dan kepala desa, dengan denda yang bervariasi antara Rp1.000.000 hingga Rp25.000.000. Faktor penghambat penyelesaian kasus ini meliputi ketidakseragaman pemahaman hukum adat, kurangnya partisipasi pelaku, keterbatasan fasilitas, rendahnya kesadaran masyarakat, dan pengaruh kebudayaan yang mengurangi efektivitas hukum adat. Saran kepada pemerintah daerah sebaiknya terdapat regulasi tertulis untuk mengatur standar pelaksanaan hukum adat guna memastikan keadilan dan efektivitas dalam penyelesaian pelanggaran adat.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Badan Pusat Statistik (BPS). Kabupaten Bengkulu Utara dalam Angka 2024. Bengkulu: BPS Kabupaten Bengkulu Utara, 2024.
Hadikusuma, Hilman. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Alumni, 2015.
Harefa, M. Penerapan Hukum Adat dalam Masyarakat Multikultural. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.
Koentjaraningrat. Kebudayaan, Mentalitas, dan Pembangunan. Jakarta: PT Gramedia, 2016.
Lubis, T. Hukum Adat dan Perubahannya di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2018.
Nasroen, M. Falsafah Adat Minangkabau. Jakarta: Bulan Bintang, 2014.
Soepomo, R. Bab-Bab tentang Hukum Adat. Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2015.
Suparman, R. Hukum Adat dan Implementasinya di Masyarakat Hukum Adat Rejang Bengkulu. Bengkulu: Universitas Bengkulu Press, 2020.
Wignjodipuro, Surojo. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2016.
Ter Haar, B. Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat. Jakarta: Balai Pustaka, 2013.
Tim LIPI. Masyarakat Hukum Adat di Indonesia: Dari Dinamika Internal ke Dinamika Nasional. Jakarta: LIPI Press, 2015.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
van Vollenhoven, C. The Law of the Indonesian Archipelago. Jakarta: Djambatan, 2016.