PENYELESAIAN PELANGGARAN PIDANA ADAT ASUSILA DI KABUPATEN BENGKULU UTARA

Main Article Content

Bielqis Sahara Salsabilah Maharani
Maria Enjel Lika
Suci Rusmiarni
Septi Emiliyah
Nurul Khatama Putri
Herlambang
Wevy Efticha Sary

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketertarikan untuk mengkaji mekanisme penyelesaian kasus asusila berdasarkan hukum adat yang masih diterapkan di  Kabupaten Bengkulu Utara. Apabila tidak diterapkannya hukum adat, dikhawatirkan akan terjadi keresahan dalam masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan proses penyelesaian pelanggaran adat asusila dan mengidentifikasi faktor-faktor penghambatnya. Penelitian ini menggunakan metode empiris yang berupaya melihat fakta hukum secara langsung dalam artian meneliti bagaimana bekerjanya hukum di Masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian sengketa adat asusila dimulai dengan laporan masyarakat kepada Kepala Dusun, yang kemudian melaporkannya kepada Kepala Desa. Kepala Desa meninjau laporan dan menyampaikannya kepada Ketua Adat dalam pertemuan resmi. Selanjutnya, sidang adat dijadwalkan, di mana semua pihak terkait memberikan keterangan. Sidang dipimpin oleh Ketua Adat yang akhirnya mengambil keputusan berupa denda adat atau sanksi lainnya untuk memulihkan keharmonisan masyarakat, diakhiri dengan pelaksanaan upacara adat. Sanksi adat ditentukan melalui musyawarah adat yang dipimpin oleh pemangku adat dan kepala desa, dengan denda yang bervariasi antara Rp1.000.000 hingga Rp25.000.000. Faktor penghambat penyelesaian kasus ini meliputi ketidakseragaman pemahaman hukum adat, kurangnya partisipasi pelaku, keterbatasan fasilitas, rendahnya kesadaran masyarakat, dan pengaruh kebudayaan yang mengurangi efektivitas hukum adat. Saran kepada pemerintah daerah sebaiknya terdapat regulasi tertulis untuk mengatur standar pelaksanaan hukum adat guna memastikan keadilan dan efektivitas dalam penyelesaian pelanggaran adat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Maharani, B. S. S., Lika, M. E., Rusmiarni, S., Emiliyah, S., Putri, N. K., Herlambang, & Sary, W. E. (2025). PENYELESAIAN PELANGGARAN PIDANA ADAT ASUSILA DI KABUPATEN BENGKULU UTARA . Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 11(2), 91–100. https://doi.org/10.3783/causa.v11i2.11809
Section
Articles
Author Biographies

Bielqis Sahara Salsabilah Maharani, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu, Indonesia

Maria Enjel Lika, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu, Indonesia

Suci Rusmiarni, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu, Indonesia

Septi Emiliyah, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu, Indonesia

Nurul Khatama Putri, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu, Indonesia

Herlambang, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu, Indonesia

Wevy Efticha Sary, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu, Indonesia

References

Badan Pusat Statistik (BPS). Kabupaten Bengkulu Utara dalam Angka 2024. Bengkulu: BPS Kabupaten Bengkulu Utara, 2024.

Hadikusuma, Hilman. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Alumni, 2015.

Harefa, M. Penerapan Hukum Adat dalam Masyarakat Multikultural. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.

Koentjaraningrat. Kebudayaan, Mentalitas, dan Pembangunan. Jakarta: PT Gramedia, 2016.

Lubis, T. Hukum Adat dan Perubahannya di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2018.

Nasroen, M. Falsafah Adat Minangkabau. Jakarta: Bulan Bintang, 2014.

Soepomo, R. Bab-Bab tentang Hukum Adat. Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2015.

Suparman, R. Hukum Adat dan Implementasinya di Masyarakat Hukum Adat Rejang Bengkulu. Bengkulu: Universitas Bengkulu Press, 2020.

Wignjodipuro, Surojo. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2016.

Ter Haar, B. Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat. Jakarta: Balai Pustaka, 2013.

Tim LIPI. Masyarakat Hukum Adat di Indonesia: Dari Dinamika Internal ke Dinamika Nasional. Jakarta: LIPI Press, 2015.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

van Vollenhoven, C. The Law of the Indonesian Archipelago. Jakarta: Djambatan, 2016.