TEMPUNG MATEI BILEI: SALAH SATU DELIK ADAT REJANG LEBONG DI BENGKULU
Main Article Content
Abstract
Tempung Matei Bilei is a traditional tradition that has deep meaning in the lives of the Bengkulu community, especially Rejang Lebong Regency. This ceremony functions as a means to honor ancestors, strengthen social ties, and preserve local culture. This journal discusses the understanding, implementation, meaning, and challenges in preserving Tempung Matei Bilei, as well as recommendations for maintaining its sustainability in the future. The purpose of the study is to determine the cultural value system of the Rejang Lebong community related to the implementation of Tempung Matei Bilei and also to determine the influence of tempung batei bilei on the social conditions of the community in Rejang Lebong. This article will use a qualitative approach and the type of research is a literature review. Data sources use secondary data from published research results, online media coverage, scientific journals, books, and documents that are related to the problems in this study. The data obtained will be analyzed using a descriptive method.
Tempung Matei Bilei adalah tradisi adat yang memiliki makna mendalam dalam kehidupan masyarakat Bengkulu khususnya Kabupaten Rejang Lebong. Upacara ini berfungsi sebagai sarana untuk menghormati leluhur, memperkuat ikatan sosial, dan melestarikan budaya lokal. Jurnal ini membahas pengertian, pelaksanaan, makna, serta tantangan dalam pelestarian Tempung Matei Bilei, serta rekomendasi untuk menjaga keberlanjutannya di masa depan. Tujuan Penelitian ntuk mengetahui sistem nilai budaya masyarakat Rejang Lebong yang berkaitan dengan pelaksanaan Tempung Matei Bilei dan juga untuk mengetahui pengaruh Tempung Matei Bilei terhadap kondisi sosial masyarakat di Rejang Lebong. Artikel ini akan menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian adalah kajian literatur. Sumber data menggunakan data sekunder dari hasil penelitian yang dipublikasikan, pemberitaan media daring, jurnal ilmiah, buku- buku, dan dokumen yang memiliki keterkaitan dengan masalah pada penelitian ini. Data yang diperoleh akan dianalisis menggunakan metode deskriptif.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
Ashiddiqie, Jimly. 2000. Reformasi Hukum Islam dan Hukum Nasional Makalah disajikan dalam Seminar Penelitian Hukum tentang eksistensi Hukum Islam dalam Reformasi Sistem Nasional. Jakarta: diselenggarakan oleh BPHN Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia 27 September 2000.
Ardinarto, Es 2008. Mengenal Adat Istiadat Hukum Adat di Indonesia, Surakarta: Lembaga Pengembangan Pendidikan (LPP) UNS dan UPT Penerbitan dan Percetakan UNS.
Badan Musyawarah Adat (BMA) 2007. Kelepeak Ukum Adat Ngen Riyan ca`O Kutei Jang, Kabupaten Rejang Lebong Rejang Lebong: Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Siddik, Abdullah, 1980. Hukum Adat Rejang, Jakarta: Balai Pustaka.
Sani, A 1956, Hukum Adat Rejang, Rejang Bengkulu: Provinsi Bengkulu.
Jurnal
Devi, Silvia, “Tradisi Masyarakat Suku Bangsa Rejang di Kecamatan Pondok Kelapa”, Suluah, Vol. 20, No.2, 2020.
Citra Rafika, “Pelaksanaan Ritual Tempung Matai Bilai Sebagai Hukum Adat Rejang”, Jurnal Majalah Keadilan, Vol.22, No. 1, 2022.
Undang-Undang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelestarian Budaya dan Kearifan Lokal.
Internet
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. (2023). “Pelestarian Kearifan Lokal di Indonesia”. Diakses dari https://www.kemdikbud.go.id
Rejang-Lebong Heritage. (2022). “Sejarah dan Filosofi Tempung Batei Bilei dalam Masyarakat Rejang”. Diakses dari https://www.rejanglebongheritage.com
Badan Musyawarah Adat(BMA) Rejang Lebong: “Sosialisasi Hukum Adat dan Restorative Justice Kabupaten Rejang Lebong”. https://www.rejanglebongkab.go.id/bma-rejang-lebong-gelar-sosialisasi-hukum-adat-dan-restorative-justice-kabupaten-rejang-lebong/