TEORI ECOLOGICAL JUSTICE DALAM PENGATURAN PENGELOLAAN AIR MINUM DI KABUPATEN KARANGANYAR
Main Article Content
Abstract
Pengaturan pengelolaan air minum adalah kebijakan yang ditetapkan untuk memastikan ketersediaan, kualitas, dan distribusi air minum yang aman dan layak bagi masyarakat, serta melibatkan perlindungan sumber daya alam untuk keberlanjutan sumber daya air. Namun, dalam pengelolaan air minum terdapat permasalahan mengenai aspek keberlanjutan. Hal tersebut dikarenakan pengaturan pengelolaan air minum belum sepenuhnya mengatur secara rinci pengelolaan air minum yang berbasis keberlanjutan. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui apakah pengaturan pengelolaan air minum di Kabupaten Karanganyar telah mencantumkan teori ecological justice. Untuk mencapai tujuan tersebut, analisa dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangandan dan pendekatan konseptual yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Diperoleh hasil penelitian bahwasanya Kabupaten Karanganyar belum sepenuhnya mencantumkan ecological justice dalam peraturan tentang pengelolaan air minum.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Afinnas, M. A. A. (2023). Telaah Taksonomi Keadilan Lingkungan dalam Pemenuhan Hak atas Lingkungan. In Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (Vol. 1, No. 3, pp. 47-61).
Baxter, B. (2004). A Theory of Ecological Justice. In A Theory of Ecological Justice
Desti, I., & Ula, A. (2021). Analisis Sumber Daya Alam Air. Jurnal Sains Edukatika Indonesia (JSEI), 3(2).
Karjoko, L., Handayani, I. G. A. K. R., Jaelani, A. K., & Hayat, M. J. (2022). Indonesia’s Sustainable Development Goals Resolving Waste Problem: Informal to Formal Policy. International Journal of Sustainable Development and Planning, 17(2), 649–658. https://doi.org/10.18280/ijsdp.170230
Najicha, F. U. (2021). Dampak Kebijakan Alih Fungsi Kawasan Hutan Lindung Menjadi Areal Pertambangan Berakibat Pada Degradasi Hutan. In Proceeding of Conference on Law and Social Studies
Rustya, D. (2023). Pengembangan Kewirausahaan Berkelanjutan dalam Pendidikan: Pendekatan Berdasarkan Prinsip-prinsip Ekonomi Islam. Journal Islamic Banking, 3(2), 61-75.
Ronika, Z. C., Manullang, A. D. X., & Tarina, D. D. Y. (2022). Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi dalam Pembangunan Berkelanjutan. J. SDGs, 1(1), 1-6.
United Nations Population Fund. (2023). State of World Population report 2023: 8 Billion Lives, Infinite Possibilities the Case for Rights and Choices. UNFPA.
Siahaan, R. L. M., Arianti, J., & Thalib, N. (2023). Perkembangan Pendidikan Berkualitas di Indonesia: Analisis SDGs 4. Indo-MathEdu Intellectuals Journal, 4(2), 975-985.
Setyowati, K., Susiloadi, P., & Suryawati, R. (2019). Peningkatan Kualitas Pelayanan Pdam Dalam Mewujudkan Smart Living. Spirit Publik: Jurnal Administrasi Publik, 14(1), 16-25.