ANALISIS YURIDIS ALASAN PEMAAF PADA PUTUSAN LEPAS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR 18/PID.SUS/2024/PN SBY)

Main Article Content

Supratiyo Supratiyo

Abstract

            Penelitian ini memiliki tujuan mengkaji pengaturan pertanggungjawaban pidana terkait pencabulan terhadap anak dalam sistem hukum Indonesia. Di samping itu, juga menganalisis apakah Hakim menimbang putusan lepas terhadap tindak kejahatan pelecehan seksual anak karena alasan pemaaf dalam Putusan PN Surabaya “Nomor 18/Pid.Sus/2024/PN” Sby sudah sesuai dengan perspektif keadilan. Pendekatan penelitian ini mengadopsi metode yuridis normatif. Temuan penelitian ini mengindikasikan bahwa pengaturan pertanggungjawaban pidana pelecehan seksual terhadap anak di Indonesia diatur dalam “Pasal 290 Ayat (2) KUHPidana, Pasal 76 Huruf (D, E, & I), Pasal 81 & Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dan Pasal 6 jo. Pasal 15 Ayat (1) Huruf (g) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Berdasarkan pertimbangannya, “Majelis Hakim dalam Putusan PN Surabaya Nomor 18/Pid.Sus/2024/PN Sby” menilai bahwa meskipun Terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur yang didakwakan, namun terdapat alasan pemaaf yang menghapuskan tindakan pidana Terdakwa. Berdasarkan fakta persidangan, Terdakwa mengalami jiwa cacat dalam pertumbuhan. Oleh sebab itu Majelis Hakim mengambil putusan menyatakan Terdakwa bebas atas semua tuntutan hukum. Putusan lepas yang diputuskan oleh Majelis Hakim terhadap kasus tersebut telah sejalan dengan perspektif keadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Supratiyo, S. (2025). ANALISIS YURIDIS ALASAN PEMAAF PADA PUTUSAN LEPAS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK : (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR 18/PID.SUS/2024/PN SBY). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 11(3), 21–30. https://doi.org/10.3783/causa.v11i3.11834
Section
Articles
Author Biography

Supratiyo Supratiyo, Universitas Terbuka

Progam Studi S1 Ilmu Hukum, FHISP, Universitas Terbuka

References

Buku:

Hakim, L. (2019). Asas-Asas Hukum Pidana: Buku Ajar Bagi Mahasiswa. Yogyakarta: Deepublish Publisher.

Kanter, E.Y, dan Sianturi, S.R. (2018). Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.

Marzuki, P.M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mulkan, H. (2022). Kapita Selekta Hukum Pidana. Palembang: NoerFikri Offset.

Wahyuni, F. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama.

Yanto, O. (2020). Negara Hukum: Kepastian, Keadilan Dan Kemanfaatan Hukum (Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia). Bandung: Penerbit Pustaka Reka Cipta.

Yunus, M., et.al. (2022). Panduan Mata Kuliah Karya Ilmiah Program Sarjana dan Diploma IV Universitas Terbuka. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.

Jurnal:

Fauziah, S.U. (2023). “Sanksi Tindak Pidana Pencabulan Anak Menurut Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif”. Jurnal Al-Jina'i Al-Islami, 1 (1), 37-48.

Ida, O.V., dan Suryawati, N. (2023). “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Dengan Gangguan Kejiwaan Menurut Ketentuan Hukum Positif”. Binamulia Hukum, 12 (2), 263-275.

Pandapotan, D., Kalo, S., Marlina, dan Yunara, E. (2022). “Analisis Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur (Studi Di Unit PPA Polrestabes Medan)”. Mahadi: Indonesia Journal of Law, 1 (2), 140-152

Puernamasari, I., dan Hamsir. (2023). “Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur”. Alauddin Law Development Journal, 5 (3), 524-532.

Putra, I. P. B.D., dan Dharmajaya, I. B. S. (2022). “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Wilayah Hukum Polres Jembrana”. Jurnal Kertha Semaya, 10(7), 1608-1618.

Mahardika, A.R., Dewi, A.A.S.L, dan Widyantara, I.M.M. (2020). “Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pedofilia terhadap Anak”. Jurnal Kontruksi Hukum, 1(1), 19-25.

Mawardi, A., dan Nursiti, N. (2020). “Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Calang)”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 4(4), 663–672.

Saimima, I. D. S., Noviansyah, Purnama, N.K.D.C dan Yudistira, I.W.A. (2022). “Kekerasan Seksual Di Lembaga Pendidikan Berdasarkan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 Dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Tahun 2022”. Abdi Bhara, 1(1), 58–65.

Setiawan, D. (2021). “Tindak Pidana Terkait Kekerasan Seksual Terhadap Anak dalam Perspektif Perlindungan Anak di Bawah Umur 5 Tahun”. Jurnal Legal Spirit, 4(2), 1-10.

Taqiuddin, H.U. (2017). “Penalaran Hukum (Legal Reasoning) Dalam Putusan Hakim”. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 1(2), 191-199.

Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 18/Pid.Sus/2024/PN Sby.