ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN BEBAS PADA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DEMAK NOMOR 231/PID.B/2023/PN DMK)

Main Article Content

Himawan Tri Hatmoko

Abstract

            Karya ilmiah ini bertujuan mengkaji pengaturan pertanggungjawaban pidana tindak pidana penggelapan dalam KUHPidana dan menganalisis vonis bebas oleh Hakim dalam menilai kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan dalam kapasitas jabatan pada Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 231/Pid.B/2023/PN Dmk berdasarkan perspektif keadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa tindak pidana Penggelapan diatur dalam buku II KUHP pada Pasal 372 (penggelapan biasa), Pasal 373 (penggelapan ringan), Pasal 374 (Penggelapan dalam Jabatan) dan Pasal 375 (penggelapan dengan pemberatan) dan Pasal 376 (penggelapan dalam keluarga). Bentuk pertanggungjawaban pidana pada tindak penggelapan adalah pidana penjara atau pidana denda. Berdasarkan pertimbangannya, Hakim Pengadilan Negeri Demak berpendapat Terdakwa tidak terbukti mengambil keuntungan dari Toko Uny Mart dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Toko. Terbukti dalam fakta persidangan bahwa pada pengelolaan pembukuan Toko Uny Mart tidak ada pemisahan antara penjualan barang toko dengan pengambilan barang toko untuk kepentingan pribadi pemilik Toko Uny Mart, sehingga apabila terjadi selisih antara persediaan barang dan keuntungan tidak serta merta menjadi kesalahan dari Terdakwa. Penulis berpendapat bahwa judex facti dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa telah sesuai dengan keadilan, karena jelas bahwa tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur yang dipersyaratkan penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP) ataupun penggelapan biasa (Pasal 372 KUHP).

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Hatmoko, H. T. (2025). ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN BEBAS PADA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN : (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DEMAK NOMOR 231/PID.B/2023/PN DMK). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 11(3), 31–40. https://doi.org/10.3783/causa.v11i3.11835
Section
Articles
Author Biography

Himawan Tri Hatmoko, Universitas Terbuka

Program Studi S1 Ilmu Hukum, FHISIP, Universitas Terbuka

References

Buku:

Kanter, E.Y, dan Sianturi, S.R. (2018). Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.

Marzuki, P.M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mulkan, H. (2022). Kapita Selekta Hukum Pidana. Palembang: NoerFikri Offset.

Nasihuddin, A.A., dkk. (2024). Teori Hukum Pancasila. Tasikmalaya: CV. Elvaretta Buana.

Noviansyah, R., Rifai, E., dan Dewi, E. (2018). “Penegakkan Hukum Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP”. Diaspora: Sosiohumaniora, 1(2). https://pasca.unila.ac.id/wp-content/uploads/2019/01/6_Paper-12-117-130.pdf.

Saleh, R. (2019). Perbuatan Pidana Dan Pertanggung jawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru.

Soerodibroto, R.S. (2019). KUHP dan KUHAP. Cetakan 20. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Jurnal:

Adonara, F.F. (2015). “Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi”. Jurnal Konstitusi, 12 (2). DOI: https://doi.org/10.31078/jk1222.

Anggalana, dan Juliansa, M.R. (2024). “Analisis Yuridis Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Yang Dilakukan Oleh Debt Collector Di PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Lampung”. Pagaruyuang Law Journal, 7 (2). DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v7i2.5119.

Ariwibawa, K., dan Rosadi, O. (2024). “Penyidikan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan yang Dilakukan oleh Karyawan”. UNES Journal of Swara Justisia, 7(4). DOI: https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i4.447.

Fahrurrozi, dan Gare, S.B.M. (2019). “Sistem Pemidanaan Dalam Penyertaan Tindak Pidana Menurut KUHP”. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 10 (1). DOI: https://doi.org/10.31764/jmk.v10i1.1103.

Faizin, M., Sudarmanto, K., Hadiyanto, A., dan Sukarna, K. (2024). “Pertanggungjawaban Hukum Tindak Pidana Penggelapan”. Journal Juridisch, 2 (1). DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jj.v2i1.7949.

Taqiuddin, H.U. (2017). “Penalaran Hukum (Legal Reasoning) Dalam Putusan Hakim”. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 1(2). DOI: http://dx.doi.org/10.36312/jisip.v1i2.343.

Thezar, M., dan Nurjannah, S. (2020). “Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan”. Alauddin Law Development Journal (ALDEV), 2 (3). DOI: https://doi.org/10.24252/aldev.v2i3.14230.

Undang-Undang:

Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 231/Pid.B/2023/PN Dmk

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Wahyuni, F. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama.