ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PROSES PERUBAHAN AKTA TANAH LETTER C MENJADI SERTIFIKAT HAK MILIK DI KABUPATEN SEMARANG
Main Article Content
Abstract
Abstract
Public awareness is still low regarding land ownership rights registration. There are still many people who only have proof of land ownership in the form of Letter C. The role of the Land Deed Making Officer in the process of transferring land rights has a very important role, especially in helping the community to make deeds as evidence of legal acts regarding land rights or Property Rights of Apartment Units. Based on PP No. 24 of 2016 concerning PPAT regulations, PPAT is a Public Official who is authorized to make authentic deeds, certain legal acts regarding land rights or ownership rights of apartment units. According to Government Regulation (PP) Number 18 of 2021 concerning land registration, it explains that land registration is a series of activities carried out by the government continuously, continuously and regularly including the collection, processing, bookkeeping, and presentation as well as maintenance of physical data and legal data. From the research conducted by the author in Semarang Regency, it is known that the Semarang Regency community does not utilize the services of PPAT as a public official who is authorized by the state/government to make authentic deeds, certain legal acts regarding land rights or ownership rights to apartment units on the grounds that the costs are considered more expensive compared to the costs incurred if the community uses the services of PPAT. This is the background of the author in writing. From the results of the study, it is known that PPAT has a function as an official assigned by the Minister of Agrarian Affairs/BPN to carry out certain activities according to government regulations and applicable laws and regulations in terms of making Land Ownership Certificates. The task of PPAT is to provide services to all people who need an explanation of the authority and function of the PPAT.
Keywords: Legal Analysis, Authority of Land Deed Making Officials, Changes to Land Deed.
Abstrak
Kesadaran masyarakat masih rendah dalam hal pendaftaran hak milik atas tanah. Masih banyak masyarakat yang hanya memiliki bukti kepemilikan tanah berupa Letter C. Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam proses peralihan hak atas tanah mempunyai peranan yang sangat penting khususnya dalam membantu masyarakat untuk membuat akta sebagai bukti adanya perbuatan hukum mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Satuan Rumah Susun. Berdasarkan PP No. 24 Tahun 2016 tentang peraturan PPAT, PPAT adalah Pejabat Umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik, perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang pendaftaran tanah, menjelaskan bahwa pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus-menerus berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis. Dari penelitian yang dilakukan oleh penulis di Kabupaten Semarang diketahui bahwa Masyarakat Kabupaten Semarang kurang memanfaatkan jasa PPAT sebagai pejabat umum yang di beri kewenangan oleh negara atau pemerintah untuk membuat akta otentik, perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun dengan alasan adanya anggapan biaya yang lebih mahal dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan jika masyarakat memanfaatkan jasa PPAT. Hal tersebut yang menjadi latar belakang penulis dalam penulisan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa PPAT mempunyai kewenangan selaku pejabat yang ditugaskan oleh Menteri Agraria atau BPN untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang menurut peraturan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal pembuatan Sertifikat Hak Milik. Adapun tugas PPAT adalah memberikan pelayanan kepada semua masyarakat yang memerlukan penjelasan tentang kewenangan dan fungsi PPAT tersebut.
Kata kunci: Analisis Yuridis, Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Perubahan Akta Tanah.
Public awareness is still low regarding land ownership rights registration. There are still many people who only have proof of land ownership in the form of Letter C. The role of the Land Deed Making Officer in the process of transferring land rights has a very important role, especially in helping the community to make deeds as evidence of legal acts regarding land rights or Property Rights of Apartment Units. Based on PP No. 24 of 2016 concerning PPAT regulations, PPAT is a Public Official who is authorized to make authentic deeds, certain legal acts regarding land rights or ownership rights of apartment units. According to Government Regulation (PP) Number 18 of 2021 concerning land registration, it explains that land registration is a series of activities carried out by the government continuously, continuously and regularly including the collection, processing, bookkeeping, and presentation as well as maintenance of physical data and legal data. From the research conducted by the author in Semarang Regency, it is known that the Semarang Regency community does not utilize the services of PPAT as a public official who is authorized by the state/government to make authentic deeds, certain legal acts regarding land rights or ownership rights to apartment units on the grounds that the costs are considered more expensive compared to the costs incurred if the community uses the services of PPAT. This is the background of the author in writing. From the results of the study, it is known that PPAT has a function as an official assigned by the Minister of Agrarian Affairs/BPN to carry out certain activities according to government regulations and applicable laws and regulations in terms of making Land Ownership Certificates. The task of PPAT is to provide services to all people who need an explanation of the authority and function of the PPAT.
Keywords: Legal Analysis, Authority of Land Deed Making Officials, Changes to Land Deed.
Abstrak
Kesadaran masyarakat masih rendah dalam hal pendaftaran hak milik atas tanah. Masih banyak masyarakat yang hanya memiliki bukti kepemilikan tanah berupa Letter C. Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam proses peralihan hak atas tanah mempunyai peranan yang sangat penting khususnya dalam membantu masyarakat untuk membuat akta sebagai bukti adanya perbuatan hukum mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Satuan Rumah Susun. Berdasarkan PP No. 24 Tahun 2016 tentang peraturan PPAT, PPAT adalah Pejabat Umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik, perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang pendaftaran tanah, menjelaskan bahwa pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus-menerus berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis. Dari penelitian yang dilakukan oleh penulis di Kabupaten Semarang diketahui bahwa Masyarakat Kabupaten Semarang kurang memanfaatkan jasa PPAT sebagai pejabat umum yang di beri kewenangan oleh negara atau pemerintah untuk membuat akta otentik, perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun dengan alasan adanya anggapan biaya yang lebih mahal dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan jika masyarakat memanfaatkan jasa PPAT. Hal tersebut yang menjadi latar belakang penulis dalam penulisan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa PPAT mempunyai kewenangan selaku pejabat yang ditugaskan oleh Menteri Agraria atau BPN untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang menurut peraturan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal pembuatan Sertifikat Hak Milik. Adapun tugas PPAT adalah memberikan pelayanan kepada semua masyarakat yang memerlukan penjelasan tentang kewenangan dan fungsi PPAT tersebut.
Kata kunci: Analisis Yuridis, Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Perubahan Akta Tanah.
Downloads
Download data is not yet available.
Article Details
How to Cite
Leony Elfine, S., & Yuliawan, I. (2025). ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PROSES PERUBAHAN AKTA TANAH LETTER C MENJADI SERTIFIKAT HAK MILIK DI KABUPATEN SEMARANG. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 11(3), 51–60. https://doi.org/10.3783/causa.v11i3.11866
Section
Articles

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pasal 4
Urip Santoso, 2015, Perolehan Hak Atas Tanah, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Prenadamedia Group, Jakarta.
Harsono, Boedi. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya. Edisi. Revisi. Cetakan 8. Jakarta: Djambatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 37 ayat (1)