TINJAUAN YURIDIS NEGARA INDONESIA DAN SINGAPURA SEBAGAI BENTUK KOMPARASI DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI

Main Article Content

Tiara Angelia
Asep Suherman

Abstract

Dalam era kontemporer yang berakselerasi begitu pesat para akademisi dan ahli menganalisis perbandingan penegakan hukum tindak pidana korupsi antara Indonesia dan Singapura, dengan fokus pada efektivitas sistem hukum dan mekanisme pencegahan yang diterapkan di kedua negara. Isu hukum yang diangkat meliputi perbedaan regulasi, lembaga penegak hukum, serta tantangan dalam memberantas korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan komparatif, melalui studi literatur dan analisis peraturan perundangundangan di Indonesia dan Singapura. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Singapura memiliki sistem penegakan hukum yang lebih efektif karena didukung oleh regulasi yang ketat, independensi lembaga anti-korupsi, dan budaya integritas yang kuat. Sementara itu, Indonesia masih menghadapi tantangan seperti lemahnya penegakan hukum, tingginya praktik korupsi, dan kurangnya transparansi. Studi ini merekomendasikan perlunya reformasi hukum dan peningkatan kapasitas lembaga penegak hukum di Indonesia untuk menciptakan sistem anti-korupsi yang lebih efektif

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Angelia, T., & Suherman, A. (2025). TINJAUAN YURIDIS NEGARA INDONESIA DAN SINGAPURA SEBAGAI BENTUK KOMPARASI DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 11(3), 81–90. https://doi.org/10.3783/causa.v11i3.11876
Section
Articles
Author Biographies

Tiara Angelia, Universitas Bengkulu

Student

Asep Suherman, Universitas Bengkulu

Lecturer at the Faculty of Law, University of Bengkulu.

References

A. Buku

Marzuki, P. M. (2005). Metode penelitian hukum. Jakarta, Kencana..

B. Jurnal

Vasyl Topchii and Svitlana Zadereiko, “INTERNATIONAL ANTI-CORRUPTION STANDARDS” 7, no. 5 (2021).

Aneta Pinková and Jakub Jusko, “Experts and Questions: Exploring Perceptions of Corruption,” Politics in Central Europe 17, no. 2 (2021).Izza Saltsa & Emy Rosnawa. (2024). Analisis Yuridis Kasus Perdagangan Orang oleh Suami Terhadap Istri. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(1), 3.

Nathanael Kenneth, “Maraknya Kasus Korupsi Di Indonesia Tahun Ke Tahun,” JLEB: Journal of Law, Education and Business 2, no. 1 (2024).

Tryana Pipit Muliyah, Dyah Aminatun, Sukma Septian Nasution, Tommy Hastomo, Setiana Sri Wahyuni Sitepu, Pendidikan Budaya Anti Korupsi,” Journal GEEJ 7, no. 2 (2020).

Siti Nurjanah and Hebrina Antika, “Analisis Yuridis Terhadap Sanksi Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dan Singapura,” Journal of Judical Review 17, no. 1 (2015)

Sigar P Berutu et al., “Analisis Yuridis Putusan Nomor Perma Tentang Tindak Pidana Ringan” (2024).

Sari, R. K., & Arcaropeboka, R. A. K. (2023). Penanggulangan Mafia Peradilan Dalam Perkara Pidana Melalui Reformasi Sistem Peradilan Pidana. Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum.

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2022). Pembaharuan Hukum Penanganan Tindak Pidana Korupsi oleh Korporasi Melalui Pengaturan Illicit Enrichment dalam Sistem Hukum Nasional, Jurnal Hukum Lex Generalis.Sari, R. K., & Arcaropeboka, R. A. K. (2023). Penanggulangan Mafia Peradilan Dalam Perkara Pidana Melalui Reformasi Sistem Peradilan Pidana. Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum.

Larasati, G. P. (2020). Comparison of Law in Indonesia and Singapore Concerning the Eradication of Criminal Acts of Corruption. International Journal of Business, Economics and Law.

Asrori, F., Jati, I. K., & Fitriono, R. A. (2021). Kajian Penanggulangan Tindak Pidana Perikanan Illegal Fishing Di Laut Natuna Dalam Perspektif Kriminologi. Gema Keadilan. Sari, R. K., & Arcaropeboka, R. A. K. (2023). Penanggulangan Mafia Peradilan Dalam Perkara Pidana Melalui Reformasi Sistem Peradilan Pidana. Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum.

Sari, R. K., & Arcaropeboka, R. A. K. (2023). Penanggulangan Mafia Peradilan Dalam Perkara Pidana Melalui Reformasi Sistem Peradilan Pidana. Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum Cahyani, T. D., Said, M. H. M., & Hassan, M. S. (2023). Comparative Analysis of The Effectiveness of Punishment Over Corruption in Indonesia and Hong Kong, Journal of Educational and Social Research.

Oki Giri, P. (2023). Komparasi Hukum Pidana Korupsi: Studi Perbandingan Hukum Pidana Korupsi di Indonesia dan Singapura (Doctoral dissertation, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM).

Bakti, B. A. (2014). PEMBERANTASAN KORUPSI DI SINGAPURA, Jurnal Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.

Sinulingga, M. W., & Leviza, J. (2023). Perbandingan hukum perampasan aset hasil tindak pidana korupsi di Indonesia, Singapura Dan Hongkong, Jurnal Normatif.

Sitepu, S. (2020). State-Owned Enterprises Finance from the Perspective of State Funds. Yuridika.

C. Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang perubahan kedua pemberantasan tindak pidana korupsi.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga pemberantasan tindak pidana korupsi..