IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 106 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME DI KOTA TANGERANG

Main Article Content

Vinca Melati
Evi Satispi

Abstract

Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi berdasarkan dari pengamatan mengenai penyelenggaraan reklame di Kota Tangerang. Penyelenggaraan reklame di Kota Tangerang diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 106 tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame. Penyelenggaraan reklame yang masih terpasang secara sembarangan, tidak berizin, masa berlaku yang telah habis hingga tidak patuh akan pajak reklame menjadi permasalahan dalam penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Tangerang. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan penyelenggaraan reklame di Kota Tangerang dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teori yang digunakan dalam analisis adalah teori Edward III yang terdiri dari beberapa indikator, yaitu: a) Komunikasi; b) Sumber daya; c) Disposisi pelaksana; d) Struktur birokrasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa (a) Komunikasi yang dilakukan oleh para aktor yang terlibat sudah terjalin dengan baik, akan tetapi jalinan komunikasi dengan masyarakat di Kota Tangerang masih kurang terjalin dan belum merata (b) Sumber daya yang dimiliki oleh DPMPTSP dan Satpol PP telah mencukupi dan memenuhi standar sehingga pelaksanaan penyelenggaraan reklame dapat berjalan dengan baik di Kota Tangerang (c) Disposisi yang miliki oleh kedua aktor juga telah menunjukkan disposisi yang positif (d) Struktur birokrasi yang dimiliki telah melaksanakan tugas sesuai masing-masing kewenangan, akan tetapi untuk Satpol PP sendiri masih sering menggunakan peraturan lain dalam penertiban serta pengawasan reklame di Kota Tangerang. Adapun faktor pendukung dalam implementasi kebijakan Peraturan Walikota Nomor 106 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame yaitu komunikasi yang baik oleh seluruh aktor, disposisi dan komitmen yang dilakukan sungguh-sungguh oleh seluruh aktor yang bersangkutan dan struktur birokrasi serta pembagian tugas yang baik.
Kata kunci: Implementasi, Kebijakan, Penyelenggaraan Reklame.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Melati, V., & Satispi, E. (2025). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 106 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME DI KOTA TANGERANG. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 11(3), 91–100. https://doi.org/10.3783/causa.v11i3.11880
Section
Articles
Author Biographies

Vinca Melati, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Evi Satispi, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Jakarta

References

Buku

Agustino, Leo. 2006. Dasar-Dasar kebijakan publik. Bandung:Alfabeta.

Anggara, Sahya. 2018. Kebijakan Publik. 2nd ed. Bandung: CV. Pustaka Setia.

Aries Djaenuri, 2019, Konsep-Konsep Dasar Pemerintah Daerah, Universitas Terbuka, Tanggerang Selatan.

Edwards III, G.C. 1980. Implementing Public Policy. Washington: Congressional Quarterly Press.

Indiahono, Dwiyanto. 2009. Kebijakan Publik Berbasis Dynamic Policy Analisys. Yogyakarta: Gaya Media.

Kadji, Yulianto. 2015. Formulasi Dan Implementasi Kebijakan Publik. Vol. 21. 1st ed. Gorontalo: Penerbit UNG Press Gorontalo.

Mardawani. 2020. Praktis Penelitian Kualitatif. Sleman: CV Budi Utama.

Mustofa Hasan, Aplikasi Teori Politik Islam Perspektif Kaidah-Kaidah Fikih, Madania, Vol XVIII, No. 1, (Bandung: Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, 2014), hlm. 8

Nawawi, Ismail. 2009. Public Policy: Analisis, Strategi Advokasi Teori dan Praktek. Surabaya: Penerbit PNM.

Nugroho, Riant. 2009. Public policy. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.

Pasolong, Harbani. 2011. Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta.

Pramono, Joko. 2020. Implementasi Dan Evaluasi Kebijakan Publik. Surakarta: UNISRI Press.

Tachjan. 2006, Implementasi Kebijakan Publik. Bandung: AIPI.

Tachjan, 2008, Implementasi Kebijakan Publik, Bandung: AIPI.

Sugiyono. 2007. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. 2019. Metode Penelitian & Pengembangan. 4th ed. edited by S. Y. Suryandari. Bandung: Alfabeta.

Wahab, A. Solichin. 2012. Analisis Kebijakan: dari formulasi ke penyusunan model-model implementasi kebijakan publik. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Widodo, Joko.2010. Analisis Kebijakan Publik. Malang: Bayumedia.

Winarno.2005. Teori dan proses Kebijakan Publik. Yogyakarta: Media Press.

Wirianto, Lukman. 2010. Peran Reklame/Iklan Dalam mempromosikan Produk Dan Jasa. Jakarta: Graha Ilmu.

Jurnal

Alauddin, A., & Rohman, A. (2022, July). “Implementasi Penertiban Reklame yang Tidak Berizin di Kota Bandung”. In Bandung Conference Series: Law Studies (Vol. 2, No. 2, pp. 976-980).

Anggoro, I. P. (2021). “Implementasi Kebijakan Penertiban Pemasangan Reklame di Kabupaten Jember (Studi)”.

Aswar, A. M. (2023). “Implementasi Kebijakan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame di Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan”. (Doctoral dissertation, IPDN).

Bima, B., Ritonga, S., & Batubara, B. M. (2021). “Peranan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penertiban Reklame Di Kabupaten Deli Serdang”. Strukturasi: Jurnal Ilmiah Magister Administrasi Publik, 3(2), 134-142.

Daulay, V. F. B., & Rusli, Z. (2022). “Penertiban Reklame Di Kota Pekanbaru”. Cross-border, 5(1), 815-832.

Dirgantara, S., Pramazuly, A. N., & Mosshananza, H. “Implementasi Kebijakan Penertiban Pemasangan Reklame di Kota Kalianda: (Studi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan)”. Jurnal Progress Administrasi Publik, 3(1), 45-50.

Desmonda, K. (2023).” Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Reklame oleh Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang”. (Doctoral dissertation, Institut Pemerintahan Dalam Negeri).

Hermawan, Y. (2020). “Implementasi Kebijakan Penyelenggaraan Reklame Di Kota Tasikmalaya”. Jurnal Syntax Transformation, 1(7), 404-411.

Novatania, P. A. (2019). “Peraturan Kepentingan: Penertiban Tata Ruang Reklame/Iklan di Kota Surabaya”. (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga).

Romadhon, N. N. (2022). “Pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur”. (Doctoral dissertation, Institut Pemerintahan Dalam Negeri).

Sanjaya, R., & Merina, B. (2022). “Kebijakan Izin Reklame”. Jurnal Enersia Publika: Energi, Sosial, dan Administrasi Publik, 6(1), 42-58.

Saragih, L. S. A. (2015). “Implementasi Penertiban Reklame Di Kota Dumai”. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 2(1), 1-15.

Tarring, A. D. (2022). “Carut-Marut Izin Pemasangan Reklame di Kota Makassar”. Jurnal Litigasi Amsir, 9(2), 160-169.

Website

Beritatangerang.id. (2022, 26 Juli). “Puluhan Reklame Tak Taat Pajak Disegel Petugas”. Diakses pada 10 November 2023, dari https://beritatangerang.id/puluhan-reklame-tak-taat-pajak-disegel-petugas/

Mediabanten.com. (2024, 21 Mei). “Jaga Keindahan, Satpol PP Tangerang Tertibkan 55 Reklame Liar”. Diakses pada 25 Mei 2024, dari https://mediabanten.com/jaga-keindahan-satpol-pp-tangerang-tertibkan-55-reklame-liar/

Radarbanten.co.id. (2023, 18 Oktober). “Jelang Penilaian Adipura, Sejumlah Baliho Tak Berizin di Kota Tangerang Ditertibkan”. Diakses pada 10 November 2023, dari https://www.radarbanten.co.id/jelang-penilaian-adipura-sejumlah-baliho-tak-berizin-di-kota-tangerang-ditertibkan/

Tangerangkota.go.id. (2019, 08 Oktober). “Gencar Sosialisasi, Tingkatkan Kesadaran Urus Perizinan”. Diakses pada 05 Agustus 2024, dari https://tangerangkota.go.id/berita/detail/18393/gencar-sosialisasi-tingkatkan-kesadaran-urus-perizinan

Tangerangkota.go.id. (2024, 9 Januari). “Realisasi Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tangerang Tahun 2023 Tembus Rp2 Triliun”. Diakses pada 05 Agustus 2024, dari https://www.tangerangkota.go.id/berita/detail/40107/realisasi-pajak-dan-retribusi-daerah-kota-tangerang-tahun-2023-tembus-rp2-triliun

Tangerangkota.go.id. (2024, 20 Mei). “Tegakkan Perda, Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan 55 Reklame Liar”. Diakses pada 25 Mei 2024, dari https://www.tangerangkota.go.id/berita/detail/42797/tegakkan-perda-satpol-pp-kota-tangerang-tertibkan-55-reklame-liar

Tangsel.inews.id. (2023, 23 September). “Spanduk Caleg Kota Tangerang Semakin Semrawut”. Diakses pada 10 November 2023, dari https://tangsel.inews.id/view/349255/spanduk-caleg-kota-tangerang-semakin-semrawut

DPMPTSP : https://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

BPKD : https://bpkd.tangerangkota.go.id/

SOP : https://sop.tangerangkota.go.id/

Perizinan Online : https://perizinanonline.tangerangkota.go.id/

Dokumen

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang Tahun 2023.

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Tahun Anggaran 2023.

Peraturan Walikota Tangerang Nomor 106 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Reklame.