EFEKTIVITAS TERHADAP KEBERHASILAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG

Main Article Content

Nurul Azizah
Indra Yuliawan

Abstract

Abstract
Reconciling parties who are litigating in court is not an easy thing Supreme Court Regulation Number 1 of 2016 has regulated in detail about the procedures and procedural law for the mediation process, but in practice it is not always easy to apply a rule into action in the field The research method used in this research is a qualitative approach, namely research procedures that produce descriptive data The purpose of this study is to determine the effectiveness of the mediation process in civil cases at the Ungaran Class 1B District Court. The results showed that the effectiveness of mediation in the Ungaran State Court is still quite low even though there is always an increase in success from year to year. This is due to several factors including the lack of public awareness of the importance of mediation in dispute resolution. Therefore. there is a need to increase awareness for the community to see how important the role of the mediator is in the mediation process between disputing parties in order to resolve existing conflicts.
Keywords: Mediation, Effectiveness, Mediator at Semarang Regency District Court.
 
Abstrak
Mendamaikan pihak yang sedang berperkara di Pengadilan bukanlah suatu hal yang mudah. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 telah mengatur secara rinci tentang prosedur dan hukum acara bagi proses mediasi, namun dalam praktiknya tidak selalu mudah untuk menerapkan suatu aturan ke dalam tindakan secara riil di lapangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Efektivitas Proses Mediasi dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Ungaran Kelas 1B. Hasil penelitian menunjukan bahwa efektivitas mediasi di Pengadilan Negeri Ungaran masih terbilang cukup rendah meskipun selalu ada keberhasilan peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini disebabkan karena beberapa faktor diantaranya kurangnya kesadaran dari masyarakat akan pentingnya mediasi dalam penyelesaian sengketa. Oleh sebab itu, perlunya peningkatan kesadaran bagi masyarakat untuk melihat betapa pentingnya peran mediator dalam proses mediasi antara pihak sengketa guna menyelesaikan konflik yang ada.
Kata kunci: Mediasi, Efektivitas, Mediator Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang.

 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Azizah, N., & Yuliawan, I. (2025). EFEKTIVITAS TERHADAP KEBERHASILAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 11(4), 11–20. https://doi.org/10.3783/causa.v11i4.11897
Section
Articles
Author Biographies

Nurul Azizah, Universitas Ngudi Waluyo Semarang

Ilmu hukum, Universitas Ngudi Waluyo.

Indra Yuliawan, Universitas Ngudi Waluyo

Ilmu hukum, Universitas Ngudi Waluyo Semarang.

References

Agus Suprianto, “Sekilas Sejarah hukum Mediasi di Indonesia”, (Juni 15 2021) https://mediasi-syariah.id/2021/06/15/sekilas-sejarah-hukum-mediasi-di-indonesia/

Djaren Saragih, Hukum Perkawinan Adat dan Undang-Undang Tentang Perkawinan Serta Peraturan Pelaksanaannya (Bandung: Tarsito, 1982), h. 45

Herawati, “Implikasi Mediasi dalam Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Terhadap Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan”. https://ejournal.uwks.ac.id/myfiles/igilib.uinsby.ac.id di akses pada hari kamis tanggal 7 desember 2024

J Supranto, Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2003, Hlm 3

Nurhidayati. (2017). "Efektifitas Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Antara Para Pihak Di Pengadilan Negeri Sungguminasa", NIM: 10500113279, Skripsi Universitas Islam Negeri Alaudin2017 h1. Makasar.

Pasal 13 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“Perma 1/2016”)

Pasal 1 angka 3 Perma 1/2016

Pasal 13 ayat (2) Perma 1/2016