KOMPARASI HUKUMAN BAGI NARAPIDANA NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA PENITENSIER: STUDI PERBANDINGAN INDONESIA DAN MALAYSIA (COMPARATIVE ANALYSIS OF SENTENCING FOR NARCOTICS OFFENDERS IN THE PERSPECTIVE OF PENITENTIARY CRIMINAL LAW: A STUDY OF INDONESIA AND MALAYSIA)

Main Article Content

Febrina Dwi Pramesti

Abstract

Abstract
The issue of narcotics in Indonesia and Malaysia presents a significant challenge in criminal law. Indonesia enforces Law Number 35 of 2009, which still focuses on imprisonment for both drug users and traffickers. Meanwhile, Malaysia applies the Dangerous Drugs Act 1952, which clearly distinguishes between addicts and traffickers and prioritizes rehabilitation for addicts. This difference highlights Indonesia’s struggle to classify drug users as either victims or offenders, whereas Malaysia has a more systematic approach. This study aims to compare sentencing policies in both countries to find more effective solutions for handling drug-related cases. The findings indicate that Malaysia emphasizes rehabilitation for addicts before imposing penalties, while Indonesia continues to prioritize criminal punishment. Additionally, Malaysia has clear quantity limits to differentiate between users and traffickers, whereas Indonesia lacks a precise legal threshold. As a result, many drug users in Indonesia receive prison sentences without considering health-based approaches. Therefore, a more balanced policy is needed so that Indonesia can strictly punish drug traffickers while also providing protection for addicts through more effective rehabilitation. With a more structured system, Indonesia can reduce recidivism rates and establish a more humane legal framework without diminishing the deterrent effect on drug-related offenders.
Keywords: Narcotics, criminal law, sentencing, rehabilitation, legal comparison.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Abstrak
Permasalahan narkotika di Indonesia dan Malaysia menjadi tantangan besar dalam hukum pidana. Indonesia menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang masih berfokus pada hukuman penjara bagi pengguna dan pengedar narkotika. Sementara itu, Malaysia menggunakan Dangerous Drugs Act 1952 yang membedakan secara tegas antara pecandu dan pengedar serta lebih menekankan rehabilitasi bagi pecandu. Perbedaan ini menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi kendala dalam memilah pengguna sebagai korban atau pelaku, sedangkan Malaysia memiliki aturan yang lebih sistematis. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan kebijakan pemidanaan di kedua negara guna mencari solusi yang lebih efektif dalam menangani kasus narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Malaysia lebih mengutamakan rehabilitasi bagi pecandu sebelum memberikan hukuman, sedangkan Indonesia masih menjadikan hukuman pidana sebagai langkah utama. Selain itu, Malaysia memiliki batasan kuantitas narkotika yang jelas untuk membedakan pengguna dan pengedar, sementara Indonesia belum mengatur batasan ini secara tegas. Akibatnya, banyak pengguna di Indonesia yang langsung dijatuhi hukuman penjara tanpa mempertimbangkan pendekatan kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih seimbang agar Indonesia dapat menindak tegas pengedar narkotika sekaligus memberikan perlindungan bagi pecandu melalui rehabilitasi yang lebih efektif. Dengan sistem yang lebih terstruktur, Indonesia dapat mengurangi angka residivisme dan menciptakan kebijakan hukum yang lebih humanis tanpa mengurangi efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika.
Kata kunci: Narkotika, hukum pidana, pemidanaan, rehabilitasi, perbandingan hukum.

 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Dwi Pramesti, F. (2025). KOMPARASI HUKUMAN BAGI NARAPIDANA NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA PENITENSIER: STUDI PERBANDINGAN INDONESIA DAN MALAYSIA : (COMPARATIVE ANALYSIS OF SENTENCING FOR NARCOTICS OFFENDERS IN THE PERSPECTIVE OF PENITENTIARY CRIMINAL LAW: A STUDY OF INDONESIA AND MALAYSIA). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 11(4), 21–30. https://doi.org/10.3783/causa.v11i4.11920
Section
Articles
Author Biography

Febrina Dwi Pramesti, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

References

Achjani Zulfa, E. (2023). Hukum Pemasyarakatan dan Penitensier (hlm. 89-90). Jakarta: Penerbit Hukum Indonesia

Andrean, A., Ginting, Y., Mulia, C., Syallomeita, S., Taweranusa, D., Daffa, G., Azzahra, F., Putra, M., Nirwana, C., Annisa, R., & Capello, J. (2024). “Sosialisasi perbandingan hukuman tindak pidana memiliki narkotika jenis ganja di Indonesia dan Malaysia”. Jurnal Pengabdian West Science, 03(04), 395–409.

Antolak-Saper, N., Kowal, S., Lindsey, S., Ngeow, C. Y., & Kananatu, T. (2020). Drug offences and the death penalty in Malaysia: Fair trial rights and ramifications. Monash University.

Badan Narkotika Nasional. (2017). Narkoba dan Permasalahannya (hlm. 5). Jakarta: BNN

Beridiansyah, B. (2018). “Sistem Penegakan Hukum Pidana terhadap Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika (Studi Komparatif antara Indonesia dan Malaysia)”. Al-Risalah, 16(02), 235-253.

Briefing Report. (2020). Challenges to the Dangerous Drugs Act: Drug offences and the death penalty in Malaysia. Monash University.

Imam Gusthomi, M. (2023). “Kreatifitas dalam uji perbandingan hukum penegakan tindak pidana narkoba di negara Indonesia dan Malaysia”. Journal of Creative Attitudes Culture, 4(1), 30-36.

Laws of Malaysia. (1952). Dangerous Drugs Act 1952 (Act 234). Attorney General’s Chambers of Malaysia.

Lembaga Kajian Hukum. (2020). Laporan Kajian Hukum Sistem Peradilan Pidana Narkotika (hlm. 57). Jakarta: Pusat Kajian Kebijakan

Monash Law. (2020). Drug offences and the death penalty in Malaysia: Fair trial rights and ramifications. Monash University.

Nasrijal, N. M. H., Joni, E. K. E., & Talib, A. N. (2020). “Death penalty for drug trafficking cases in Malaysia: Theory vs reality”. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 10(3), 533–547.

Priyatmojo, K. D. (2023). “Comparison of Narcotic Criminalization Rules in Malaysia and Indonesia”. Activa Yuris: Jurnal Hukum, 3(1).

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Romdoni, M., & Karomah, A. (2021). “Perbandingan Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Terhadap Kejahatan Narkotika Atau Dadah (Studi Komparatif Indonesia Dan Malaysia)”. Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik, 12(1), 118-138.

Syawal, M. (2024, November). “KEBIJAKAN PENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP PENYALAHGUNA NARKTOTIKA PERBANDINGAN NEGARA INDONESIA DAN MALAYSIA”. In Proceedings of Airlangga Faculty of Law Colloquium (Vol. 1, pp. 308-317).