DAMPAK DIGITALISASI TERHADAP ASAS KONSENSUALISME DALAM HUKUM KONTRAK INDONESIA

Main Article Content

Nisrina Nur Latifa
Arief Suryono

Abstract

Digitalisasi telah mengubah berbagai aspek dalam kehidupan, termasuk dalam hukum kontrak, dengan menekankan pentingnya asas konsensualisme yang menuntut adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat. Munculnya kontrak elektronik membawa tantangan baru, terutama dalam memastikan bahwa konsumen memahami syarat dan ketentuan yang disajikan dalam format digital yang sering kali kompleks. Dengan interaksi yang beralih ke format virtual, kesepakatan kini dapat dinyatakan melalui tindakan sederhana seperti mengklik tombol "setuju," yang menimbulkan pertanyaan mengenai sahnya kesepakatan dalam konteks digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif untuk menganalisis dampak digitalisasi terhadap asas konsensualisme, serta tantangan dan peluang yang muncul. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun digitalisasi memberikan kemudahan, penting untuk menyesuaikan kerangka hukum agar dapat melindungi hak-hak konsumen dan memastikan keabsahan kontrak. Pemahaman tentang dinamika ini diperlukan untuk menjaga integritas hukum kontrak di Indonesia dalam era digital.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nisrina Nur Latifa, & Arief Suryono. (2025). DAMPAK DIGITALISASI TERHADAP ASAS KONSENSUALISME DALAM HUKUM KONTRAK INDONESIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 11(4), 31–40. https://doi.org/10.3783/causa.v11i4.11925
Section
Articles
Author Biographies

Nisrina Nur Latifa, Universitas Sebelas Maret

Fakultas Hukum

Arief Suryono, Universitas Sebelas Maret

Fakultas Hukum

References

Amajihono, K. D. (2022). Kekuatan Hukum Kontrak Elektronik. Jurnal Panah Keadilan, 1(2), Article 2. https://doi.org/10.57094/jpk.v1i2.458

Chesar, W. (2022). Perjanjian Lisensi Perangkat Lunak Adobe Inc Amerika Ditinjau dari Hukum Perdata Indonesia. Notaire, 6(01), 153–175. https://doi.org/10.20473/ntr.v6i1.40114

Hebimisa, F. S., Rimbing, N., & Londa, J. E. (2022). Penegakan Hukum Perjanjian Dalam Kontrak Digital Menurut Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Yang Dibaharui Oleh Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016. Lex Administratum, 10(4), Article 4. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/42640

Iriawan, G., Darma, I. M. W., & Kurniawan, I. G. A. (2024). Virtual Consensualism: Orientation and Construction of Consensual Principles in Digital Business Practices. Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum, 23(1), Article 1. https://doi.org/10.31941/pj.v23i1.4334

Lie, C., Natashya, Clarosa, V., Yonatan, Y. A., & Hadiati, M. (2023). Pengenalan Hukum Kontrak dalam Hukum Perdata Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), Article 1. https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.4831

Martinelli, I., Hadi Wibowo, S., Maheswari Andreas, G. F., & Ocarina Fae, M. (2024). Penggunaan Click-Wrap Agreement Pada E-Commerce: Tinjauan Terhadap Keabsahannya Sebagai Bentuk Perjanjian Elektronik. Jurnal Supremasi, 73–86. https://doi.org/10.35457/supremasi.v14i1.2797

Nicholls, R. (2022). Informed Consent to Online Standard Form Agreements. Global Privacy Law Review, 3(3). https://kluwerlawonline.com/api/Product/CitationPDFURL?file=JournalsGPLRGPLR2022017.pdf

Patrianegara, A. L. (2024). Pembuatan Kontrak Hukum: Teori, Teknik, Dan Kesalahan Yang Harus Dihindari. JURNAL ILMIAH NUSANTARA, 1(6), Article 6. https://doi.org/10.61722/jinu.v1i6.2884

Putri, W. S. (2020). Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau Dari Hukum Perikatan. Jurnal Analisis Hukum, 1(2), 300. https://doi.org/10.38043/jah.v1i2.417

Walangitang, A. (2020). Kajian Hukum Atas Kontrak Baku Elektronik Dikaitkan Dengan Sahnya Perjanjian Dalam Kuhperdata. Lex Privatum, 8(2), Article 2. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/29781