DAMPAK DIGITALISASI TERHADAP ASAS KONSENSUALISME DALAM HUKUM KONTRAK INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Digitalisasi telah mengubah berbagai aspek dalam kehidupan, termasuk dalam hukum kontrak, dengan menekankan pentingnya asas konsensualisme yang menuntut adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat. Munculnya kontrak elektronik membawa tantangan baru, terutama dalam memastikan bahwa konsumen memahami syarat dan ketentuan yang disajikan dalam format digital yang sering kali kompleks. Dengan interaksi yang beralih ke format virtual, kesepakatan kini dapat dinyatakan melalui tindakan sederhana seperti mengklik tombol "setuju," yang menimbulkan pertanyaan mengenai sahnya kesepakatan dalam konteks digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif untuk menganalisis dampak digitalisasi terhadap asas konsensualisme, serta tantangan dan peluang yang muncul. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun digitalisasi memberikan kemudahan, penting untuk menyesuaikan kerangka hukum agar dapat melindungi hak-hak konsumen dan memastikan keabsahan kontrak. Pemahaman tentang dinamika ini diperlukan untuk menjaga integritas hukum kontrak di Indonesia dalam era digital.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Amajihono, K. D. (2022). Kekuatan Hukum Kontrak Elektronik. Jurnal Panah Keadilan, 1(2), Article 2. https://doi.org/10.57094/jpk.v1i2.458
Chesar, W. (2022). Perjanjian Lisensi Perangkat Lunak Adobe Inc Amerika Ditinjau dari Hukum Perdata Indonesia. Notaire, 6(01), 153–175. https://doi.org/10.20473/ntr.v6i1.40114
Hebimisa, F. S., Rimbing, N., & Londa, J. E. (2022). Penegakan Hukum Perjanjian Dalam Kontrak Digital Menurut Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Yang Dibaharui Oleh Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016. Lex Administratum, 10(4), Article 4. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/42640
Iriawan, G., Darma, I. M. W., & Kurniawan, I. G. A. (2024). Virtual Consensualism: Orientation and Construction of Consensual Principles in Digital Business Practices. Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum, 23(1), Article 1. https://doi.org/10.31941/pj.v23i1.4334
Lie, C., Natashya, Clarosa, V., Yonatan, Y. A., & Hadiati, M. (2023). Pengenalan Hukum Kontrak dalam Hukum Perdata Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), Article 1. https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.4831
Martinelli, I., Hadi Wibowo, S., Maheswari Andreas, G. F., & Ocarina Fae, M. (2024). Penggunaan Click-Wrap Agreement Pada E-Commerce: Tinjauan Terhadap Keabsahannya Sebagai Bentuk Perjanjian Elektronik. Jurnal Supremasi, 73–86. https://doi.org/10.35457/supremasi.v14i1.2797
Nicholls, R. (2022). Informed Consent to Online Standard Form Agreements. Global Privacy Law Review, 3(3). https://kluwerlawonline.com/api/Product/CitationPDFURL?file=JournalsGPLRGPLR2022017.pdf
Patrianegara, A. L. (2024). Pembuatan Kontrak Hukum: Teori, Teknik, Dan Kesalahan Yang Harus Dihindari. JURNAL ILMIAH NUSANTARA, 1(6), Article 6. https://doi.org/10.61722/jinu.v1i6.2884
Putri, W. S. (2020). Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau Dari Hukum Perikatan. Jurnal Analisis Hukum, 1(2), 300. https://doi.org/10.38043/jah.v1i2.417
Walangitang, A. (2020). Kajian Hukum Atas Kontrak Baku Elektronik Dikaitkan Dengan Sahnya Perjanjian Dalam Kuhperdata. Lex Privatum, 8(2), Article 2. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/29781