EVALUASI TERHADAP SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA DALAM UPAYA MENCIPTAKAN KESEIMBANGAN ANTARA HUKUMAN DAN REHABILITASI PELAKU

Main Article Content

Aldizar Fikri Ardiansyah

Abstract

Abstrak


Penelitian ini membahas sistem pemidanaan dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya dalam konteks pembaruan hukum melalui KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis realitas sistem pemidanaan yang diterapkan saat ini serta merumuskan konsep sistem pemidanaan yang ideal dan efektif berdasarkan prinsip keadilan dan efektivitas hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pemidanaan di Indonesia masih cenderung retributif dengan dominasi hukuman penjara sebagai bentuk utama sanksi pidana. Hal ini menyebabkan berbagai permasalahan seperti overkapasitas lembaga pemasyarakatan, disparitas putusan hakim, serta tingginya angka residivisme. KUHP Baru telah mencoba mengakomodasi pendekatan yang lebih humanis dengan menambahkan bentuk sanksi alternatif, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan termasuk kurangnya pemahaman serta kesiapan institusi penegak hukum. Penelitian ini merekomendasikan penerapan pendekatan pemidanaan yang lebih seimbang dengan mengoptimalkan pemidanaan rehabilitatif dan restoratif. Alternatif pemidanaan, seperti kerja sosial dan rehabilitasi bagi pelaku kejahatan tertentu, perlu diperkuat guna mengurangi ketergantungan pada pidana penjara. Selain itu diperlukan kebijakan yang lebih berpihak pada korban termasuk mekanisme pemulihan dan ganti rugi yang lebih jelas. Dengan demikian sistem pemidanaan di Indonesia dapat lebih efektif dalam mencapai tujuan keadilan, efek jera, serta pemulihan sosial.


Kata kunci: Pemidanaan, Sistem Peradilan Pidana, Efektivitas Hukum, Keadilan Restoratif.


 


 


 


Abstract


This study examines the sentencing system within Indonesia's criminal justice system, particularly in the context of legal reform through the New Criminal Code (Law No. 1 of 2023). The main focus of this research is to analyze the current reality of the sentencing system and formulate an ideal and effective sentencing concept based on the principles of justice and legal effectiveness. The findings indicate that Indonesia’s sentencing system remains predominantly retributive, with imprisonment as the primary form of punishment. This has led to various issues, such as prison overcrowding, sentencing disparities among judges, and high recidivism rates. The New Criminal Code has attempted to incorporate a more humane approach by introducing alternative sanctions, such as community service and supervised sentencing. However, its implementation still faces challenges, including a lack of understanding and institutional readiness among law enforcement agencies. This study recommends adopting a more balanced sentencing approach by optimizing rehabilitative and restorative justice measures. Alternative punishments, such as community service and rehabilitation for specific offenders, should be strengthened to reduce reliance on imprisonment. Additionally, policies should be more victim-oriented, with clearer mechanisms for restitution and compensation. Thus, Indonesia’s sentencing system can become more effective in achieving justice, deterrence, and social rehabilitation.


Keywords: Sentencing, Criminal Justice System, Legal Effectiveness, Restorative Justice.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Fikri Ardiansyah, A. (2025). EVALUASI TERHADAP SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA DALAM UPAYA MENCIPTAKAN KESEIMBANGAN ANTARA HUKUMAN DAN REHABILITASI PELAKU. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 11(4), 81–90. https://doi.org/10.3783/causa.v11i4.11971
Section
Articles
Author Biography

Aldizar Fikri Ardiansyah, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

References

Aldino, H., & Krisna, L. A. (2023). Pemidanaan Pelaku Kekerasan Seksual Menurut Pandangan Peradilan Pidana. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 18(Khusus), 183-196.

Alkostar, A. (2011). Kebutuhan Responsifitas Perlakuan Hukum Acara Pidana dan Dasar Pertimbangan Pemidanaan serta Judicial Immunity. Makalah. Rakernas Mahkamah Agung dengan Pengadilan Seluruh Indonesia. Jakarta, 18-22.

Badaru, B. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Problematik Penerapan Pidana Mati Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Unes Journal of Swara Justisia, 7(3), 881-888.

Budiawan, S. V., Mulyadi, M., & Yunara, E. (2025). ANALISIS YURIDIS DISPARITAS PIDANA TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN PENYALAH GUNA NARKOTIKA KAITANNYA DENGAN BARANG BUKTI MELEBIHI PENYALAH GUNA. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 7(1), 45-63.

Ginting, E. G. (2024). Menko Kumham Imipas Sebut Tindak Pidana Narkotika Adalah Masalah Urgent di Indonesia. Jakarta: ntvnews.id. https://www.ntvnews.id/news/0123115/menko-kumham-imipas-sebut-tindak-pidana-narkotika-adalah-masalah-urgent-di-indonesia

Hamzah, J. A. (2024). Perbandingan Hukum Pidana Beberapa Negara (Edisi Ketiga). Sinar Grafika.

Hamzani, A. I. (2022). Perlunya Reorientasi Sistem Pemidanaan di Indonesia. Penerbit NEM.

Hidayat, S., Haris, O. K., Tatawu, G., & Nurrahman, M. (2023). Sanksi Pidana Selain Penjara dalam Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak. Halu Oleo Legal Research, 5(2), 605-619.

Hikmah, F., & Agustian, R. A. (2023). Konvergensi Konsep Retribusi dan Rehabilitasi dalam Filsafat Hukum Pidana Kontemporer Indonesia. CREPIDO, 5(2), 217-228.

Igo, M. (2022). Kebijakan Formulasi dalam RUU KUHP terhadap pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara. Jurnal education and developmenT, 10(2), 707-713.

Kusyandi, A., & Yamin, S. (2023). Disparitas Putusan Hakim Pidana Berkualitas Yang Mencerminkan Rasa Keadilan Dalam Sistem Hukum Indonesia. Yustitia, 9(1), 122-132.

Mantili, R. (2019). Tanggung Jawab Renteng Ganti Kerugian Immateriil Atas Perbuatan Melawan Dihubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1), 88-111.

Merah, K. I. P. (2013). Panduan Tentang Strategi Untuk Mengurangi Kepadatan Dalam Penjara. Pertama. New York: UNODC. https://www.unodc.org/documents/justice-and-prison-reform/Handbook_Overcrowding.Indonesian

Miardi, M., Runturambi, A. J. S., & Badri, A. I. (2024). A Analisis Kerentanan Psikososial Residivis Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika: Suatu Identifikasi Atas Faktor-Faktor Pencetus Pelanggarannya. Humanitas (Jurnal Psikologi), 8(3), 349-370.

Muksin, M. R. S. (2023). Tujuan Pemidanaan dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Sapientia Et Virtus, 8(1), 225-247.

Napitupulu, E. A., & Genoveva, A. K. S. M. (2019). Hukuman Tanpa Penjara: Pengaturan, Pelaksanaan, dan Proyeksi Alternatif Pemidanaan Non Pemenjaraan di Indonesia. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Nasution, M. I., Ali, M., & Lubis, F. (2024). Pembaruan Sistem Pemidanaan di Indonesia: Kajian Literatur atas KUHP Baru. Judge: Jurnal Hukum, 5(01), 16-23.

Novitasari, D. (2024). KEGAGALAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA MEMBUAT TINGKAT RESIDIVIS SEMAKIN TINGGI. Yogyakarta: widyamataram. https://hukum.widyamataram.ac.id/kegagalan-sistem-hukum-di-indonesia-membuat-tingkat-residivis-semakin-tinggi/

Saputra, S. N. E., & Isnawati, M. (2022). Overcrowding Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dalam System Pemidanaan Di Indonesia. Pagaruyuang Law Journal, 6(1), 52-70.

Tim detikcom. (2021). Kronologi Kebakaran di Lapas Tangerang yang Tewaskan 41 Napi. Tangerang: detiknews. https://news.detik.com/berita/d-5714583/kronologi-kebakaran-di-lapas-tangerang-yang-tewaskan-41-napi

Tobing, P. L., & Purbaningrum, P. (2022). EFEKTIFITAS PROGRAM PEMBINAAN NARAPIDANA NARKOTIKA DI LEMBAGA PERMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS II JAKARTA. Journal Evidence Of Law, 1(1), 1-20.

Zani, M. A. B. A. W. (2021). Sanksi Pidana Pemerkosaan dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan (Studi Komparatif Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Akta 574 Tahun 2002 tentang Kanun Keseksaan (Doctoral dissertation, UIN Ar-raniry).