ANALISIS PELINDUNGAN HAK CIPTA DI ERA STREAMING MUSIK DIGITAL: IMPLEMENTASI DAN TANTANGAN DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Era streaming musik digital telah mengubah pola konsumsi dan distribusi karya musik secara global, termasuk di Indonesia. Perkembangan ini membawa peluang sekaligus tantangan dalam pelindungan hak cipta, terutama dalam memastikan keadilan bagi pencipta dan pemegang hak dalam ekosistem digital. Penelitian ini menganalisis implementasi regulasi hak cipta dalam layanan streaming musik di Indonesia serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam penegakannya. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini mengkaji relevansi Undang-Undang Hak Cipta dengan praktik industri musik digital serta efektivitas teknologi dalam pelindungan hak cipta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah mengakomodasi perlindungan hak cipta digital, tantangan seperti transparansi royalti, penegakan hukum lintas yurisdiksi, dan pembajakan digital masih menjadi permasalahan yang signifikan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kerja sama antara pemangku kepentingan, serta optimalisasi teknologi guna menciptakan sistem pelindungan hak cipta yang lebih efektif dan berkeadilan dalam industri musik digital di Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ahmad M Ramli dan Tasya Safiranita, Hukum Sebagai Infrastruktur Transformasi Indonesia
Regulasi dan Kebijakan Digital, Refika Aditama, Bandung : 2022.
Ahmad M. Ramli, “Dinamika Konvergensi Hukum Telematika”, Jurnal Legislasi, Vol. 5, No. 4,
Bernard Nainggolan, Pemberdayaan Hukum Hak Cipta Dan Lembaga Manajemen Kolektif,
Alumni, Bandung: 2011.
Soerjono Soekanto dan Sri Pamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,
Rajawali Press, Jakarta : 2007.
Siadin O, K, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), PT.
Rajawali Press, Jakarta : 2015.
Antonio Rajoli Ginting, “Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Dalam Perkembangan
Aplikasi Musik Streaming (The Role Of National Collective Management Institutions In The Rise Of Music Streaming Applications)”, Jurnal Semarang Law Review, Vol. 13, No. 3, November 2019.
Evelin, P.M., “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta atas Karya Cipta Digital di Indonesia”,
Jurnal Media Neliti, Vol. 19, No. 1, 2019, hlm. 6-15.
Gede Arya S. & Kadek J., “Perlindungan Hak Cipta Dalam Industri Musik Digital di Indonesia:
Studi Normatif Terhadap Perlindungan Hak Cipta Penggunaan Musik Digital”, Jurnal Kewarganegaraan, 2023.
Lilik Prihatin, et.al., “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Sebuah Esensial Hak Cipta Pada
Era Revolusi Industri 4.0”, Jurnal Unes Law Review, Vol. 6, No. 4, Juni 2024.
Pratiwi, R. & Perdana, A., “Tantangan dan Peluang Hak Cipta di Era Digital: Perspektif Hukum
dan Bisnis”, Jurnal Ekonomi dan Hukum, Vol. 7, No. 2, 2019, hlm. 112-127.
Rizqi, Rita, “Pelindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Seni Digital Perspektif Hukum
Islam”, Journal Islamic Economic Law, Vol. 3, No. 2, November 2023.
Tasya Safiranita, et.al., “Aspek Hukum Atas Konten Hak Cipta Dikaitkan Dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 17, No. 1, Maret 2020.