EFEKTIVITAS KEPOLISIAN DAN UU FIDUSIA DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN MODUS SEWA BELI LEASING

Main Article Content

Nabila Asa
Tri Andrisman
Emilia Susanti

Abstract

Penggelapan kendaraan bermotor dengan modus sewa beli leasing merupakan bentuk kejahatan yang semakin marak terjadi dan merugikan banyak pihak, khususnya perusahaan leasing. Kepolisian memiliki peran krusial dalam menanggulangi kejahatan ini melalui upaya penal dan non-penal. Upaya penal melibatkan proses penyelidikan dan penyidikan yang berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan upaya non-penal mencakup sosialisasi serta kerja sama dengan perusahaan leasing untuk meningkatkan sistem pengawasan dan keamanan. Namun, dalam praktiknya, upaya kepolisian menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya regulasi hukum terkait leasing dan jaminan fidusia, sulitnya pembuktian akibat penggunaan identitas palsu oleh pelaku, serta minimnya koordinasi antara kepolisian dan perusahaan leasing. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, dengan metode pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa optimalisasi kerja sama antara kepolisian dan perusahaan leasing, pemanfaatan teknologi dalam pelacakan kendaraan, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat menjadi faktor utama dalam meningkatkan efektivitas penanggulangan kejahatan ini.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nabila Asa, Tri Andrisman, & Emilia Susanti. (2025). EFEKTIVITAS KEPOLISIAN DAN UU FIDUSIA DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN MODUS SEWA BELI LEASING. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 11(5), 11–20. https://doi.org/10.3783/causa.v11i5.12005
Section
Articles

References

AZIZ, F. (2024). ANALISA PENEGAKAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA (STUDI KASUS LAPORAN POLISI NOMOR: LP/B/31/III/2024/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Ginting, O. B. (2024). Penegakan Hukum oleh Kepolisian Resor Tanah Karo terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Polres Tanah Karo).

Mustika, A. P. (2023). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang Angsuran Leasing (Studi Putusan Nomor 67/Pid. B/2021/Pn. Met). Jurnal Supremasi, 118-134.

Nabila, S., Sampara, S., & Abbas, I. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Perusahaan Leasing Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Di Kota Makassar. Journal of Lex Theory (JLT), 1(1), 129-144.

Pratama, E. (2022). ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN MOBIL RENTAL DI WILAYAH KOTA BANDAR LAMPUNG.

Waluyo, B. (2022). Pemberantasan tindak pidana korupsi: Strategi dan optimalisasi. Sinar Grafika.

Wiguna, R., Irawan, B., & Yulia, R. (2021). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Perbuatan Pengalihan Barang Jaminan Fidusia (Studi Kasus Pada Polres Serang Kota). Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(4), 1123-1139.

Zaidan, M. A., & Sh, M. (2021). Kebijakan Kriminal. Sinar Grafika (Bumi Aksara).