PARADOKS SISTEM PERADILAN PIDANA SEBAGAI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM NEGARA DEMOKRATIS MODERN

Main Article Content

Resqon Fauzan
Riqqah Zhafirah Yasmin
M. Raki Abiyu Aslam
M. Yovan Abdul Aziz
Sudirman Sitepu

Abstract

Penelitian ini membahas penerapan hukuman dalam sistem peradilan pidana serta relevansinya dengan nilai-nilai keadilan dan demokrasi. Sistem peradilan pidana memiliki peran ganda, yaitu memberikan sanksi kepada pelaku kejahatan serta mendidik masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap hukum. Dalam perkembangannya, pemenjaraan menjadi bentuk hukuman yang paling umum digunakan, menggantikan hukuman fisik yang dianggap tidak manusiawi. Namun, implementasi hukuman pemenjaraan masih menghadapi berbagai tantangan, seperti ketidakadilan dalam proses hukum, perlakuan tidak manusiawi terhadap narapidana, serta kesulitan reintegrasi sosial setelah bebas dari penjara. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis efektivitas sistem peradilan pidana dalam memberikan hukuman yang adil serta mengevaluasi dampaknya terhadap individu yang dihukum dan masyarakat secara keseluruhan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, termasuk peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, jurnal hukum, dan literatur akademik lainnya. Teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan interpretasi hukum untuk memahami penerapan norma hukum dalam praktik peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sistem hukuman bertujuan untuk memberikan efek jera dan edukasi hukum, masih terdapat berbagai hambatan dalam penerapannya, seperti disparitas dalam penjatuhan hukuman, ketidakseimbangan kekuasaan antara hakim dan jaksa, serta dampak sosial yang dialami oleh mantan narapidana. Oleh karena itu, diperlukan reformasi dalam sistem peradilan pidana yang lebih berfokus pada keseimbangan antara penghukuman dan rehabilitasi, sehingga dapat menciptakan keadilan yang lebih inklusif dan efektif dalam menegakkan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Fauzan, R., Yasmin, R. Z., Aslam, M. R. A., Aziz, M. Y. A., & Sitepu, S. (2025). PARADOKS SISTEM PERADILAN PIDANA SEBAGAI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM NEGARA DEMOKRATIS MODERN. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 11(5), 41–50. https://doi.org/10.3783/causa.v11i5.12054
Section
Articles
Author Biographies

Resqon Fauzan, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

Riqqah Zhafirah Yasmin, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

M. Raki Abiyu Aslam, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

M. Yovan Abdul Aziz, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

Sudirman Sitepu, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

References

Buku

Anwar, Yesmil, dan Adang. Sistem Peradilan Pidana: Konsep, Komponen & Pelaksanaannya dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Bandung: Widya Padjajaran, 2009.

Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002.

Arief, Barda Nawawi. Reformasi Sistem Peradilan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2019.

Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana: Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme. Jakarta: Kencana, 2011.

Friedmann, W. The State and The Rule of Law in Mix Economy. London: Steven & Son, 1971.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Surabaya: Kencana, 2005.

Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1996.

Rahardjo, Satjipto. Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum. Jakarta: Kompas, 2007.

Tridiatno, Yoachim Agus. Keadilan Restoratif. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2015.

Yulianto, Bambang. Reformasi Hukum Pidana dalam Perspektif Demokrasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018.

Artikel Jurnal

Appludnopsanji, Hari Sutra Disemadi, dan Nyoman Serikat Putra Jaya. "Reformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia Berwawasan Pancasila." KERTHA WICAKSANA 15, no. 1 (2021): 1-10. https://doi.org/10.22225/kw.15.1.2021.1-10.

Antoni, Antoni. "Menuju Budaya Hukum (Legal Culture) Penegak Hukum yang Progresif." Nurani: Jurnal Kajian Syari'ah dan Masyarakat 19, no. 2 (2019): 237-250. https://doi.org/10.19109/nurani.v19i2.4613.

Anakotta, M. Y., dan Hari Sutra Disemadi. "Melanjutkan Pembangunan Sistem Keamanan Nasional Indonesia dalam Kerangka Legal System sebagai Upaya Menanggulangi Kejahatan Terorisme." Jurnal Keamanan Nasional 6, no. 1 (2020): 41-71. https://doi.org/10.31599/jkn.v6i1.455.

Aryadi, Duwi. "Implementasi Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana sebagai Perwujudan Nilai-Nilai yang Berwawasan Pancasila." Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 9, no. 2 (2021): 138-154. https://doi.org/10.24252/ad.v9i2.15046.

Disemadi, Hari Sutra, dan Paramita Prananingtyas. "Kebijakan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai Strategi Hukum dalam Pemberdayaan Masyarakat di Indonesia." Wawasan Yuridika 4, no. 1 (2020): 41-60.

Kristian, dan C. Tanuwijaya. "Penyelesaian Perkara Pidana dengan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Indonesia." Jurnal Hukum Mimbar Justitia 1, no. 2 (2015): 120-135.

Marrismawati, Cyta Sucy, Arini Asriyani, Muhammad Rusdi, Suprapto, dan Sul Hendrawan. "Reformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Tantangan dan Solusi Menuju Keadilan Efektif." Jurnal Litigasi Amsir 11, no. 4 (2024): 377-382.

Nurwianti, A., Gunarto, dan Wahyuningsih. "Implementasi Restoratif dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Dilakukan oleh Anak di Polres Rembang." Jurnal Hukum Khaira Ummah 12, no. 4 (2017): 237-250.

Prayitno, K. P. "Restorative Justice untuk Peradilan di Indonesia (Perspektif Yuridis Filosofis dalam Penegakan Hukum in Concreto)." Jurnal Dinamika Hukum 12, no. 3 (2012): 501-513.

Yusriando, Yusriando. "Implementasi Mediasi Penal sebagai Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila guna Mendukung Supremasi Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional." Jurnal Pembaharuan Hukum 2, no. 1 (2015): 45-60.