ANALISIS PERSPEKTIF ADVOKAT DAN PENYIDIK TENTANG PEMBUKTIAN DALAM KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Main Article Content

Jusnizar Sinaga
Tunas Marulitua Nainggolan

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian hukum khusus. Proses pembuktian dalam kasus KDRT sering kali menjadi tantangan bagi advokat dan penyidik, mengingat kompleksitas sifat kekerasan yang terjadi di ranah pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perspektif advokat dan penyidik terkait pembuktian dalam kasus KDRT, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 memberikan kerangka hukum untuk perlindungan korban, terdapat banyak kendala dalam pengumpulan alat bukti yang memadai. Advokat berperan penting dalam mendampingi korban, sementara penyidik perlu dilengkapi dengan pelatihan khusus untuk menangani kasus KDRT secara efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sinaga, J., & Nainggolan, T. M. (2025). ANALISIS PERSPEKTIF ADVOKAT DAN PENYIDIK TENTANG PEMBUKTIAN DALAM KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 11(5), 51–60. https://doi.org/10.3783/causa.v11i5.12082
Section
Articles
Author Biographies

Jusnizar Sinaga, Universitas HKBP Nommensen Medan

Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen Medan

Tunas Marulitua Nainggolan, Universitas HKBP Nommensen Medan

Fakultas Hukum, Universitas HKBP Nommensen Medan

References

Buku

Budianto, R. (2023). Psikologi Korban Ke$ke$rasan Dalam Rumah Tangga. Jakarta: Pre$nada Me$dia.

Harle$n Sinaga, Dasar-Dasar Profe$si Advokat, E$rlangga, Surabaya, 2011, hal 23

Sari, D. (2020). Ke$ke$rasan Dalam Rumah Tangga: Tinjauan Hukum dan Psikologi. Yogyakarta: UGM Pre$ss.

Suharno, M. (2019). Hukum Pidana dan Prose$s Pidana di Indone$sia. Jakarta: Rajawali Pe$rs.

Jurnal /Tesis /Skripsi

Cynthia Alkalah(2016), “Pe$nge$rtian Pe$nyidik dan Pe$nye$lidikan” 19, No. 5: 1–23.

Kusuma, A. (2022). "Pe$rlindungan Hukum bagi Korban KDRT: Tanggung Jawab Advokat dan Pe$nyidik." Jurnal Hukum & Masyarakat, 10(4), 300-315.

Nugroho, A. (2021). "Pe$ran Visum e$t Re$pe$rtum dalam Pe$mbuktian Kasus KDRT." Jurnal Hukum dan Pe$mbangunan, 51(2), 123-134.

Rachmawati, L.(2022). "Ke$dudukan Saksi dalam Prose$s Pe$mbuktian Tindak Pidana KDRT." Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 45-60.

Se$tiawan, R. (2023). "Stigma Sosial dan Dampaknya te$rhadap Pe$nanganan Kasus KDRT." Jurnal Pe$ne$litian Sosial, 14(2), 150-165.

Yulianti, S. (2023). "Stigma Sosial te$rhadap Korban KDRT dan Dampaknya te$rhadap Prose$s Hukum." Jurnal Sosial dan Hukum, 12(3), 201-215.

Website:

https://www.hukumonline$.com/pusatdata/de$tail/19748/undangundang-nomor-23-tahun-2004/ diakse$s pada 11 de$se$mbe$r 2024