PERAN PARALEGAL DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM : STUDI KASUS PROYEK PEMBANGUNAN JALAN DI DUKUH KARANGANYAR DESA KLEGO
Main Article Content
Abstract
Artikel ini mengkaji peran strategis paralegal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat desa, khususnya dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana proyek pembangunan jalan di Dukuh Karanganyar, Desa Klego, Kabupaten Boyolali. Dalam kasus tersebut, terdapat indikasi penyalahgunaan dana kompensasi dari pengembang yang tidak tercatat dalam APBDes dan dialokasikan secara tidak transparan. Paralegal hadir sebagai aktor kunci dalam mendampingi warga, mulai dari edukasi hukum, fasilitasi penyusunan laporan, hingga advokasi struktural dan pengawasan partisipatif terhadap proses hukum. Pendekatan pemberdayaan hukum berbasis komunitas yang dilakukan oleh paralegal menunjukkan efektivitasnya dalam mendorong akses keadilan dan akuntabilitas pemerintahan desa. Temuan ini menegaskan bahwa keberadaan paralegal penting untuk menjembatani keterbatasan akses terhadap bantuan hukum formal, sekaligus memperkuat kapasitas masyarakat dalam mengawal hak-haknya.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ahmad, I., & Moonti, R. M. (2025). Penguatan Peran dan Fungsi Paralegal dalam Meningkatkan Akses Keadilan di Desa Deme Dua dan Desa Bubalango. Transformasi Masyarakat: Jurnal Inovasi Sosial dan Pengabdian, 2(1).
Budiana, I. A. T. M., Widyantara, I. M. M., & Suryani, L. P. (2022). Eksistensi Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(2), 327-332.
Gunawan, Y., & Hafiz, M. B. A. (2021). Pendidikan Paralegal bagi Masyarakat sebagai Wujud Pemenuhan Hak Asasi Manusia Berkelanjutan. BERDIKARI: Jurnal Inovasi dan Penerapan Ipteks, 9(1), 87-97.
Gusmita, W. (2024). Peran Paralegal dalam Memberikan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin di Kota Padang. Madania: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam, 14(1).
Humas BPHN. (2020). Peran Paralegal 'Desa' Diharapkan Bisa Lebih Optimal. Badan Pembinaan HukumNasional.https://bphn.go.id/publikasi/berita/2020082002492812/peran-paralegal-desa-diharapkan-bisa-lebih-optimal. Diakses pada 4 April 2025.
Kuripan Kidul. (2025). Transparansi Dana Desa: Peran Masyarakat dalam Pengawasan. Kuripan Kidul.https://kuripankidul.desa.id/transparansi-dana-desa-peran-masyarakat-dalam-pengawasan/ Diakses pada 4 April 2025.
Pangesti, S. D., & Iraawati, A. C. (2025). Tinjauan Yuridis Tentang Kedudukan dan Peran Paralegal dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia. ULIL ALBAB: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 4(4), 1239-1246.
Putra, W. M., Sani, M. K., Putra, A. Z., & Utami, B. B. K. (2024). Factors Causing Fraudulent Management of Village Funds During the COVID-19 Pandemic. Journal of Accounting and Investment, 25(2).
Rustam, R., Suwandi, M., Syariati, N. E., & Anwar, P. H. (2021). Konsep Amanah: Pengelolaan Dana Desa Menuju Good Village Governance. Jurnal Ilmiah Akuntansi Peradaban, 7(2).
Sarjono, A. G. A. (2020). Kedudukan Hukum Paralegal Desa dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 22P/HUM/2018). Nommensen Journal of Legal Opinion (NJLO), 1(1), 78–95.
Sitohang, D. F. J., & Sidauruk, J. (2024). ANALISIS PERAN KEHADIRAN PERHIMPUNAN BANTUAN HUKUM DAN ADVOKASI RAKYAT SUMATERA UTARA DALAM MEMPERJUANGKAN KEPENTINGAN HUKUM MASYARAKAT. Jurnal Dimensi Hukum, 8(12).
Wahyuni, W. (2022). Kedudukan Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/kedudukan-paralegal-dalam-pemberian-bantuan-hukum-lt63851470a8915/ Diakses pada 3 April 2025 .