PENDAMPINGAN BANTUAN HUKUM BAGI PASANGAN YANG TERPISAH TANPA PENYELESAIAN PERCERAIAN SECARA HUKUM
Main Article Content
Abstract
Artikel ini membahas strategi pendampingan hukum dalam kasus perceraian yang telah sah secara agama namun belum sah secara hukum negara, dengan studi kasus perceraian antara RDP dan NST. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini meliputi kendala komunikasi jarak jauh antara para pihak, tingginya emosi dan egoisme masing-masing individu, serta keterbatasan akses terhadap informasi dan dokumen hukum yang dibutuhkan dalam proses pengajuan gugatan cerai. Melalui pendekatan deskriptif kualitatif, artikel ini menguraikan bagaimana pemberi bantuan hukum harus memainkan peran strategis tidak hanya sebagai penasihat hukum, tetapi juga sebagai mediator dan fasilitator komunikasi dalam kondisi yang serba terbatas. Strategi yang digunakan meliputi pemanfaatan media komunikasi digital dan layanan e-Court pada Pengadilan Agama sebagai solusi dalam menghadapi hambatan geografis dan administratif. Artikel ini merekomendasikan pentingnya sinergi antara masyarakat, pendamping hukum, dan lembaga peradilan dalam menyelesaikan perkara perceraian secara sah, tertib, dan adil di mata hukum negara.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Agustina, E., Eryani, S., Dewi, V., & Pawari, R. R. (2021). Lembaga Bantuan Hukum dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Solusi, 19(2), 221.
Ambon, E. I. I. (n.d.). SOLUSI PENYELESAIAN PERCERAIAN YANG TIDAK DICATAT.
Hidayatulloh, H., & Irsyadah, F. (2022). Status perceraian tidak tercatat di kartu keluarga terhadap administrasi persyaratan nikah. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(2), 107–133.
Huda, M. C., & S HI, M. H. (2021). Metode Penelitian Hukum (Pendekatan Yuridis Sosiologis). The Mahfud Ridwan Institute.
Husin, H. (2023). Peran Lembaga Bantuan Hukum Dalam Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Terkait Perkara Perceraian (Studi Kasus Di Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Iain Kediri). IAIN Kediri.
Ilmia, P., Sulistiani, L., & Takariawan, A. (2023). IMPLEMENTASI PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DALAM PASAL 56 AYAT (1) KUHAP DIHUBUNGKAN DENGAN HAK ATAS BANTUAN HUKUM. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 11(1), 16–30.
Lasmadi, S. (2014). Peran Advokat Dalam Pendampingan Hukum. INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum, 7(2).
Muhammad Syaifuddin, S. H., Sri Turatmiyah, S. H., & Annalisa Yahanan, S. H. (2022). Hukum perceraian. Sinar Grafika.
Pujiarto, I. W., Kalo, S., & Ikhsan, E. (2016). Pelaksanaan Pemberi Bantuan Hukum Dikaitkan Dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Arena Hukum, 8(3), 318–341.
Purwanto, P., Arabiyah, S., & Wagner, I. (2023). Strategi Pengembangan Institusi Pemberi Bantuan Hukum Sebagai Jembatan Akses Keadilan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(3), 389–410.
Rahayu, D. P., SH, M., & Ke, S. (2020). Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Thafa Media.
Rohmah, S. N. (2022). Peran Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Kota Tangerang Dalam Memberikan Bantuan Hukum. Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu, 1(3), 559–572.
Setyowati, H., & Muchiningtias, N. (2018). Peran Advokat Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Lex Scientia Law Review, 2(2), 155–168.