ANALISIS EFEKTIVITAS PENANGANAN KREDIT MACET OLEH DEBITUR YANG MELAKUKAN WANPRESTASI PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menganalisis penanganan kredit macet di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) akibat wanprestasi. Metodenya adalah pendekatan yuridis normatif dengan merujuk pada norma hukum dalam peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, dan norma-norma yang berlaku. Hasil dari penelitian ini yaitu Kredit macet di PD. BPR Bahteramas Kolaka Utara dipengaruhi oleh faktor-faktor dari nasabah, bank, dan pihak lain. Dari pihak bank, masalah melibatkan analisis kredit yang kurang tepat, kurangnya pengetahuan analis kredit, dan pengawasan yang kurang ketat. Persaingan antar BPR juga berkontribusi, mendorong tindakan spekulatif. Dari pihak nasabah, masalah melibatkan penyalahgunaan kredit, permohonan kredit yang tidak sesuai, dan nasabah beritikad buruk. Debitur yang tidak mampu mengelola usaha dan yang memiliki kesadaran hukum rendah juga mempengaruhi. Faktor lain meliputi Force Majeure dan kondisi ekonomi negara yang tidak mendukung. PD. BPR Bahteramas Kolaka Utara telah melakukan upaya penagihan, namun nasabah tetap tidak membayar kewajiban hutangnya yang menunggak. Penyelamatan kredit melibatkan metode seperti rescheduling (ubah jadwal pembayaran), reconditioning (ubah syarat kredit), dan restructuring (penataan kembali). Rescheduling hanya diberikan kepada debitur yang menunjukkan itikad baik. Reconditioning memungkinkan perubahan syarat yang lebih luas, tetapi dengan debitur yang jujur.Penyelesaian kredit melibatkan lembaga hukum seperti Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), arbitrase, atau badan alternatif penyelesaian sengketa. Barang jaminan dapat dieksekusi jika upaya penyelamatan dan penyelesaian kredit gagal. Kasus kredit macet bisa dibawa ke pengadilan jika terjadi wanprestasi.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.