LEGITIMASI TRANSAKSI SYARIAH DALAM E-COMMERCE: KAJIAN TENTANG JUAL BELI DARING DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM NASIONAL

Main Article Content

Claresta Amantha Kamsari
Muhammad Thoriq
New Janeva
Meydina Izzati
Malik Maulana Ibrahim
Dr. Mahipal, SH., MH.

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi sistem perdagangan dari konvensional ke daring (e-commerce). Dalam konteks hukum Islam, transaksi jual beli daring harus memenuhi prinsip-prinsip syariah agar tetap sah dan menghindari unsur gharar, riba, serta maysir. Sementara itu, dalam hukum nasional, transaksi e-commerce diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legitimasi transaksi syariah dalam e-commerce dengan mengkaji kesesuaiannya dengan hukum Islam dan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi literatur terhadap fatwa DSN-MUI, undang-undang terkait, serta literatur hukum Islam dan nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli daring dapat dianggap sah menurut hukum Islam jika memenuhi rukun dan syarat akad, serta didukung oleh mekanisme perlindungan konsumen dalam hukum nasional. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih spesifik guna memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan konsumen dalam transaksi syariah di e-commerce.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Claresta Amantha Kamsari, Muhammad Thoriq, New Janeva, Meydina Izzati, Malik Maulana Ibrahim, & Dr. Mahipal, SH., MH. (2025). LEGITIMASI TRANSAKSI SYARIAH DALAM E-COMMERCE: KAJIAN TENTANG JUAL BELI DARING DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM NASIONAL. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 11(6), 11–20. https://doi.org/10.3783/causa.v11i6.12158
Section
Articles

References

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik

Wirapraja, A., & Aribowo, H. (2018). Pemanfaatan e-commerce sebagai solusi

inovasi dalam menjaga sustainability bisnis. Teknika, 7(1), 66-72.

Marpi, Y., & Kom, S. (2020). Perlindungan hukum terhadap konsumen atas

keabsahan kontrak elektronik dalam transaksi e-commerce. PT. Zona Media Mandiri.

Nurfadilah, A., AbuBakar, A. N. H., Anjani, A. R., Samugra, B. D., & Amelia, D. R.

(2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Online antara Platform Shopee dan Platform Lazada yang Mengalami Kerugian Akibat Konsumen di Kota Kuningan. Letterlijk, 1(1), 45-65.

Siregar, P. A. S. (2019). Keabsahan Akad Jual Beli Melalui Internet Ditinjau dari

Hukum Islam. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

Altsaury, R. A. A., Hidayatullah, M. S., Lutfi, J., & As' ad, A. (2024). Analisis Fatwa

MUI No. 24 Tahun 2017 Dalam Menjawab Tantangan Etika Dan Transparansi Transaksi Virtual: Studi Kasus Pada Platform E-Commerce Shopee Dan Tokopedia. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah: AICONOMIA, 3(2), 79-91.

Sain, M., & Bahri, S. (2024). Ekonomi Islam sebagai Landasan Fundamental dalam

Praktik Bisnis Online Era Digital. El-kahfi| Journal of Islamic Economics, 5(02), 203-218.

Mawarni, E. P. (2024). Prosedur Penyelesaian Komplain Konsumen Dalam Sistem

Jual Beli Online Pada Aplikasi Shopee Dalam Perspektif Hak Khiyar (Studi Kasus di Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur) (Doctoral dissertation, IAIN Metro).

Hilmawan, M. Y., & Gynastsiar, I. R. (2025). Studi Teoritis Tentang Implementasi

Hukum Transaksi Digital Di Indonesia: Perspektif Mazhab Hukum Islam Dan Hukum Positif. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(1), 670-680.