PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN KEKERASAN SEKSUAL: STUDI PERBANDINGAN PELAKSANAAN PUTUSAN PEMIDANAAN DI INDONESIA, KOREA SELATAN DAN SINGAPURA

Main Article Content

Nazwa Fatimah Az-Zahra

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai perbandingan pelaksanaan putusan pemidanaan bagi pelaku kekerasan seksual dan perlindungan hukum bagi korban antara negara Indonesia, Korea Selatan, dan Singapura. Ketiga negara ini memiliki persamaan dalam pelaksanaan putusan pemidanaan, dimana pelaku dikenakan pidana penjara ataupun denda. Meskipun sama, dalam penerapannya tentu saja berbeda karena dilihat dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Perlindungan hukum yang diberikan pun memiliki persamaan yaitu dengan adanya dukungan pemulihan psikologis bagi para korban pasca trauma akibat kekerasan seksual.


This research discusses the comparison of the implementation of criminal judgements for perpetrators of sexual violence and legal protection for victims between Indonesia, South Korea and Singapore. These three countries have similarities in the implementation of punishment decisions, where the perpetrators are subject to imprisonment or fines. Although the same, the application is of course different because it is seen from the actions committed by the perpetrator. The legal protection provided also has similarities, namely with the support of psychological recovery for victims after trauma due to sexual violence.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Az-Zahra, N. F. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN KEKERASAN SEKSUAL: STUDI PERBANDINGAN PELAKSANAAN PUTUSAN PEMIDANAAN DI INDONESIA, KOREA SELATAN DAN SINGAPURA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 11(6), 51–60. https://doi.org/10.3783/causa.v11i6.12185
Section
Articles
Author Biography

Nazwa Fatimah Az-Zahra, Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Jakarta

Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Jakarta

References

Aldino, H., & Krisna, L. A. (2023). Pemidanaan Pelaku Kekerasan Seksual Menurut Pandangan Peradilan Pidana. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 18(Khusus), 183-196.

Chemical castration ordered to punish sex convict in South Korea https://www.koreaherald.com/article/852339 diakses pada 18 Maret 2025.

Hutabarat, I. Y. S., Sarita, R., & Rachmawati, S. (2023). UPAYA GERAKAN ME TOO DALAM MENGHADAPI KEKERASAN DAN PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN DI KOREA SELATAN. Regalia: Jurnal Riset Gender dan Anak, 2(1), 73-85.

Kamseno, S., & Hidayat, A. S. (2024). Perbandingan Hukum Pidana Tentang Kejahatan Kekerasan Seksual di Indonesia dan Singapura. Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi, 1(4), 400-421.

Majelis Nasional Korea Selatan Meloloskan UU Khusus Tindak Pidana Kekerasan Seksual https://world.kbs.co.kr/service/news_view.htm?lang=i&Seq_Code=75478 diakses pada tanggal 18 Maret 2025.

Pemberian Hak Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual. Alyssa C.R. (2024) https://fkphbrawijaya.or.id/docs/pemberian-hak-perlindungan-terhadap-korban-kekerasan-seksual diakses pada 16 Maret 2025.

Penal Code 1871 (Undang-Undang Pidana Singapura).

Republic of South Korea: Criminal Code (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.