IMPLEMENTASI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN JEMBER DALAM PENGENDALIAN MONITORING DAN PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL (BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBER NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL)

Main Article Content

Dhio Aldhava Mujiono
Lutfian Ubaidillah

Abstract

Penelitian ini membahas implementasi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember dalam pengendalian, monitoring, dan penertiban peredaran minuman beralkohol berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2018. Latar belakang dari penelitian ini adalah tingginya angka peredaran minuman beralkohol yang masih terjadi di Kabupaten Jember, meskipun telah diberlakukan peraturan daerah yang mengatur tentang pengendaliannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara dengan Satpol PP dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada regulasi yang tegas, implementasinya masih menghadapi kendala seperti kurangnya kepatuhan pelaku usaha, lemahnya pengawasan, dan terbatasnya sanksi administratif. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan dalam pengawasan dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan peredaran minuman beralkohol untuk menciptakan ketertiban dan melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi alkohol.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Mujiono, D. A., & Lutfian Ubaidillah. (2025). IMPLEMENTASI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN JEMBER DALAM PENGENDALIAN MONITORING DAN PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL (BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBER NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 11(7), 1–10. https://doi.org/10.3783/causa.v11i7.12201
Section
Articles

References

Alfianti, L. (2018). Upaya Pemerintah Daerah Dalam Pengendalian Produksi Minuman Beralkohol Tradisional. Yuridika, 33(1),93-117.

Fauziah, H., Indra, M., & Ghafur, A. (2016). Aktualisasi Asas Otonomi Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Otonomi Daerah (Doctoral dissertation, Riau University).

Harsan, I. W. (2017). Studi Tentang Penertiban Pedagang Kaki Lima Oleh

Dinas Pasar Di Pasar Segiri Kota Samarinda. Journal ilmu Pemerintahan, 145-158.

Imani, R. V. Pengndalian Peredaran Minuman Beralkohol DiKabupaten Jember Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.

Khairiyah, H. Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol Oleh Dinas

Perindustrian Dan Perdagangan Kota Pekanbaru. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 6(1), 1-12.

Lobo, E. A. (2023). Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan

Pelarangan Minuman Oplosan melalui Pelaksanaan Peraturan Daerah No.4 Tahun 2019 di Kabupaten Bantul Jounal of Society Bridge, 1(1), 17-41.

Mandey, J., Sumampow, I., & Kumayas, N. (2018). Pengawasan Pemerintah Daerah Dalam Peredaran Minuman Keras di Kecamatan Malalayang KotaMonado Jurnal Eksekutif, 1(1).

Mastur, H. I., & Aji, N. F. (2016). Analisis Pengendalian Kualitas Pembuatan

Wellhub Dengan Pendekatan Lean Six Sigma. Teknoin, 22(1).

Nursetyabudi, A., Listyarini, D., & Saputra, A. (2022). Peran Ppns SatPol PP Dalam Penegakan Perda No 8 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol Dikota Semarang. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(2).

Nurmayani, S. H. (2009). MH Hukum Administrasi Daerah. Universitas Lampung Bandarlampung.

Oktaviani, Y. (2022). Kewenangan Pemerintah Daerah dalam UU No. 23 Tahun

terhadap Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Studi di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten) Doctoraldissertation, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

Pandaleke, E. R. (2017). Peranan Pemerintah Daerah Terhadap Penanganan

Minuman Beralkohol Di Kabupaten Minahasa Dalam Perspektif Hukum Pidana Lex Privatum,5(6).

Putra, I. B. P. Y., Windari, R. A., & Adnyani, N. K. S. (2018). Penertiban

Usaha Penjualan Minuman Beralkohol Melalui Kepemilikan Surat Ijin Usaha Perdagangan Di Kabupaten Buleleng, Jurnal KomunitasYustisia, 1(2), 132-142.

Puteri, C. G. (2015). Optimalisasi Pengawasan Pemerintah terhadap Ijin Usaha

Perdagangan Minuman Beralkohol di kios kios di Kota Malang (Studi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Doctoral dissertation, Brawijaya University).

PAPUTUNGAN, R., RURU, J., & TAMPONGANGOY, D. (2019). Pengawasan

Pemerintah Daerah Pada Peredaran Minuman Beralkohol di Kecamatan Pinolosian Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Jurnal Administrasi Publik, 5(82).

Risnain, M. (2017). Rekonsepsi Model Pencegahan dan Pemberantasan Illegal

Fishing di Indonesia. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum Journal of Law), 4(2), 379-398.

Rintasari, D. N., Mahendra, A. B., & Chanafi, M. (2019). Efektivitas Pelaksanaan

Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol Dikota Magelang. Amnesti: Jurnal Hukum, 1(2), 47-55.

Rahmadanita, A. (2019). Pembinaan Ketentraman Dan Ketertiban Umum (studi

Kasus Gelandangan dan Pengemis). Jurnal Tatapamong, 95-104.

Situngkir, D. A. (2023). Mengenal Teori Demokrasi dan Teori Kewenangan

Dalam Ilmu Hukum. Ensiklopedia of Journal, 5(4),8-14.

Siregar, R. F. (2019). Tinjauan fiqh muamalah terhadap pengaturan Peredaran

minuman beralkohol dalam peraturan menteri Perdagangan Nomor 06/m-dag/per/2015 (Doctoral dissertation,IAIN Padangsidimpuan).

Sirajuddin, I. A. (2016). Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam

Pelayanan Publik Dasar Bidang Sosial Di Kota Makassar. Jurnal Ilmiah

Ilmu Administrasi Publik, 4(1), 1-14.

Satyo, T. (2017). Peran Satpol PP dalam Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor

Tahun 2014 tentang, Pengendalian, Pengawasan, Penertiban, dan Peredaran Minuman Beralkohol (Studi Di Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas. Unnes Political Science Journal, 1(1), 80-89.

Saputra, R. (2019). Implementasi Kebijakan Pengawasan dan pengendalian

penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.Jurnal Kebijakan Pemerintahan 21-36.

UMULUDDIN, F. (2022). Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Belitung

Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pengawasan, Pengendalian, Dan Perizinan Minuman Beralkohol Terhadap Penghentian Peredaran Minuman Beralkohol Jenis Arak Di Belitung.