PERBANDINGAN HUKUM TINDAK PIDANA ANAK ANTARA INDONESIA DAN FINLANDIA
Main Article Content
Abstract
Sistem Peradilan Pidana Anak mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hak anak, Finlandia mengadopsi pendekatan yang lebih progresif dalam sistem peradilan anak, dengan memprioritaskan pendidikan dan rehabilitasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi perbedaan dan kesamaan dalam kebijakan serta praktik hukum yang diterapkan di kedua negara, dan menganalisis dampaknya terhadap kesejahteraan anak. Penelitian ini akan menerapkan metode penelitian hukum normatif. Jenis penelitian hukum normatif fokus pada evaluasi norma-norma hukum. Norma-norma ini termasuk perjanjian, perjanjian, kaidah, asas-asas peraturan perundang-undangan, dan doktrin (ajaran) para ahli. Indonesia dan Finlandia memiliki pendekatan yang berbeda dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum. Indonesia menggunakan sistem peradilan pidana anak yang menekankan keadilan restoratif dan diversi, yaitu upaya penyelesaian di luar pengadilan untuk menghindari dampak buruk dari pemenjaraan. Di sisi lain, Finlandia lebih fokus pada kesejahteraan anak dengan menekankan rehabilitasi dan reintegrasi sosial.Indonesia dapat belajar dari pendekatan kesejahteraan anak yang diterapkan di Finlandia, khususnya dalam hal rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Finlandia dapat mempertimbangkan untuk mengadopsi beberapa aspek dari sistem diversi yang diterapkan di Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Aiko, R. (2024). Kurikulum Merdeka ala Finlandia Tepatkah Tetap dilanjutkan di Indonesia? Kompasiana. https://www.kompasiana.com/erika37118/67194d6e34777c73004d4ef2/kurikulum-merdeka-ala-finlandia-tepatkah-tetap-dilanjutkan-di-indonesia#google_vignette
Anwar, M., & Wijaya, M. R. (2019). Fungsionalisasi dan implikasi asas kepentingan terbaik bagi anak yang berkonflik dengan hukum: Studi putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. Undang: Jurnal Hukum, 2(2), 265–292.
Baihaki, A. (2023). Upaya Pemenuhan Hak-Hak Keperdataan Anak Yang Lahir di Luar Perkawinan. Jurnal Hukum Sasana, 9(1), 187–209.
Enell, S., Andersson Vogel, M., Henriksen, A.-K. E., Pösö, T., Honkatukia, P., Mellin-Olsen, B., & Hydle, I. M. (2022). Confinement and restrictive measures against young people in the Nordic countries–a comparative analysis of Denmark, Finland, Norway, and Sweden. Nordic Journal of Criminology, 23(2), 174–191.
Helsingiss, J. (2007). Suomen säädöskokoelma 2007.
Joni, M., & Tanamas, Z. Z. (1999). Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak. Citra Aditya Bakti.
Kasimo, R. (2025). PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU ANAK DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN MENURUT UNDANG-UNDANG SISTEM PERADILAN ANAK. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(02), 79–94.
Mahmud, A. (n.d.). MODEL VICTIM OFFENDER MEDIATION DALAM PENYELESAIAN KORUPSI DENGAN KERUGIAN NEGARA KATEGORI RINGAN. Masalah-Masalah Hukum, 53(1), 35–44.
Marttunen, M. (2004). Finland/The basis of Finnish juvenile criminal justice. Revue Internationale de Droit Pénal, 75(1), 315–335.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum, Cet. ke-4, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, hlm. 141. Lihat Juga Zainuddin Ali.
Ministry of Children Equality and Social Inclusion. (2013). The Child Welfare Act 1292/2013. 417. https://www.regjeringen.no/en/dokumenter/the-child-welfare-act/id448398/
Rasdi, R., Pujiyono, P., Rochaeti, N., & Rehulina, R. (2022). Reformulation of the Criminal Justice System for Children in Conflict Based on Pancasila Justice. Lex Scientia Law Review, 6(2), 479–518.
Reisasari, M. D. (2020). Penjatuhan Sanksi Pidana Pelatihan Kerja Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 1(1), 10–19.
Sagita, F., & Rafid, N. (2024). Pendekatan Rehabilitatif dalam Penanganan Anak Pelaku Tindak Pidana. Jurnal de Jure, 16(1).
Sartika, D., Ibrahim, L. A., Fatahullah, F., & Jailani, M. (2019). Prinsip perlindungan terhadap anak yang melakukan tindak pidana. Jurnal Kompilasi Hukum, 4(2), 206–216.
Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54–63.
Sutanto, P., & Rahaditya, R. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. UNES Law Review, 6(4), 10361–10367.
Wahab, A., Akli, Z., & Hidayat, H. (2023). PERAN LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL (LPKS) ACEH TIMUR DALAM PEMBINAAN BAGI ANAK YANG TERKENA SANKSI PIDANA. JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH, 6(4).
Yasim, S., & Anwar, M. C. (2023). KONSEP DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE PADA PERADILAN PIDANA ANAK. Jurnal Hukum Unsulbar, 6(2), 72–89.
YUSTIANI, B., SUSANTI, L. R. R., SAFITRI, E. R., & GULO, F. (2024). STUDI KOMPARATIF SISTEM PENDIDIKAN INDONESIA DENGAN FINLANDIA. LEARNING: Jurnal Inovasi Penelitian Pendidikan Dan Pembelajaran, 4(4), 1025–1035.