KEDUDUKAN HARTA BERSAMA DAN PEMBAGIAN WARISAN TERHADAP ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN ANTARA WARGA NEGARA INDONESIA DAN WARGA NEGARA ASING

Main Article Content

Virginia Tarida Ronauli Tampubolon
Jesamine Margareth Kayla Sidabutar
Rizka Nurhanifa Amelia
Jessika Stefany Dyana
Surahmad Surahmad

Abstract

Perkawinan merupakan suatu ikatan batin yang sah menurut hukum antara pria dan wanita sebagai suami istri. Biasanya perkawinan dilakukan oleh seorang dengan lainnya dalam suatu negara, namun tak menutup kemungkinan adanya perkawinan yang mana pasangan kawin tersebut memiliki kewarganegaraan yang berbeda, maka perkawinan ini disebut sebagai perkawinan campuran. Dalam hukum perdata diatur pula mengenai perkawinan campuran, kedudukan harta bersama, serta hak waris bagi anak mereka. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki dwi kewarganegaraan lalu berhak memilih kewarganegaraan mereka saat menginjak usia 18 tahun. Dalam menulis jurnal ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif. Dalam pembagian harta bersama, akan tunduk pada ketentuan yang mengatur harta bersama, yang umumnya mengacu pada hukum Indonesia, terutama jika suami atau istri yang WNA telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Namun jika suami atau istri WNA yang tidak berpindah kewarganegaraan menjadi WNI maka pengaturan harta bersama akan tunduk pada hukum negara asal WNA tersebut. Hukum perdata mengatur pula tentang hak waris anak sah hasil perkawinan campuran dan tidak sah yaitu anak luar kawin namun ayah dan ibu anak ini memiliki kewarganegaraan yang berbeda. Dalam implementasinya sering terjadi konflik dalam pembagian harta bersama akibat adanya perbedaan sistem hukum yang dianut. Lalu adanya perbedaan pembagian waris antara anak sah hasil perkawinan campuran dan tidak sah yaitu anak luar kawin namun ayah dan ibu anak ini memiliki kewarganegaraan yang berbeda.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Virginia Tarida Ronauli Tampubolon, Jesamine Margareth Kayla Sidabutar, Rizka Nurhanifa Amelia, Jessika Stefany Dyana, & Surahmad, S. (2025). KEDUDUKAN HARTA BERSAMA DAN PEMBAGIAN WARISAN TERHADAP ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN ANTARA WARGA NEGARA INDONESIA DAN WARGA NEGARA ASING. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 11(7), 21–30. https://doi.org/10.3783/causa.v11i7.12209
Section
Articles

References

Buku

Adolf, H. (2018). “Hukum Perdata Internasional: Prinsip dan Praktik”. Bandung: Refika

Aditama.

Mertokusumo, S. (2017). “Mengenal Hukum: Suatu Pengantar”. Yogyakarta: Liberty.

Subekti. (2002). "Pokok-Pokok Hukum Perdata”. Jakarta: Internusa.

Peraturan Perundang-undangan :

Indonesia. Kitab Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Sekretariat

Negara. Jakarta.

Indonesia. Putusan Mahkamah Agung Nomor 69/PUU-XIII/2015 Pasal 35. Sekretariat

Negara. Jakarta.

Indonesia. Putusan Mahkamah Agung Nomor 69/PUU-XIII/2015 Pasal 36. Sekretariat

Negara. Jakarta.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar

Pokok-Pokok Agraria. Sekretariat Negara. Jakarta.

Indonesia. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 Tentang

Kewarganegaraan Republik Indonesia. Sekretariat Negara. Jakarta.

Indonesia. Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 83 (Burgerlijk Wetboek voor Indonesië). Sekretariat Negara. Jakarta.

Indonesia. Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 84 (Burgerlijk Wetboek voor Indonesië). Sekretariat Negara. Jakarta.

Indonesia. Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 119 (Burgerlijk Wetboek voor Indonesië). Sekretariat Negara. Jakarta.

Indonesia. Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 120 (Burgerlijk Wetboek voor

Indonesië). Sekretariat Negara. Jakarta.

Indonesia. Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 122 (Burgerlijk Wetboek voor

Indonesië). Sekretariat Negara. Jakarta.

Indonesia. Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 866,867-872. (Burgerlijk Wetboek voor Indonesië). Sekretariat Negara. Jakarta.

Indonesia. Surat Keputusan Departemen Dalam negeri Direktorat pendaftaran tanah No.

DPT/12/63/69 junto Pasal 111 ayat 1 C point 4 PMNA No. 3/1997. Sekretariat Negara. Jakarta.

Jurnal

Bakarbessy, L., (2012). “Kewarganegaraan Ganda Anak Dalam Perkawinan Campuran

Dan Implikasinya Dalam Hukum Perdata Internasional”, Jurnal PERSPEKTIF, Volume 17 (1), 14-16.

Devi, P., (2022). “Sistem Hukum dalam Penyelesaian Perkara Perceraian pada Perkawinan

Campuran di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Nomor 7 (1), hal. 189-197.

Harahap A P dan Setyorini H H. (2023). “Kedudukan Harta Bersama dalam Perkawinan Campuran Antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing”. UNES LAW REVIEW, 6(2) , 6029-6031.

Maksonah F dkk. (2023). “Akibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Harta Waris Bagi Ahli Waris Yang Beda Kewarganegaraan”. Jurnal Ilmiah Multidisiplin. 1(3), 176.

Setiawan W.(2012). “Hak Waris Anak Luar Kawin Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran Menurut KUHPerdata dan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”. Jurnal Hukum dan Pembangunan. 42( 2) , 214-215.

Wulandari, A., (2017).“Mixed Marriage Trend Through Online Media In The Legality Of

Indonesian Law,” JOURNAL DIPONEGORO PRIVATE LAW REVIEW, Vol 1 (1), hal 46–56.

Website :

Mahkamah Agung RI. (2013). “Putusan MAhkamah Agung No. 105 PK/TUN/2013.” Diakses pada 8 April 2025 dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html/?q=sunesh.

Elson. (2021). “Hak Waris Atas Tanah Bagi Anak Perkawinan Campuran.” Diakses pada 8 April 2025 dari https://elson.co.id/2021/06/hak-waris-atas-tanah-bagi-anak-perkawinan-campuran/.