IMPLEMENTASI ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH DALAM MEWUJUDKAN HAK-HAK TERSANGKA PADA PROSES PEMERIKSAAN TINGKAT PENYIDIKAN (STUDI KASUS DI POLDA LAMPUNG)
Main Article Content
Abstract
Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana yang bertujuan untuk melindungi hak-hak tersangka dari tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Penelitian ini membahas implementasi asas praduga tidak bersalah dalam menjamin hak-hak tersangka selama proses penyidikan di Polda Lampung, termasuk kendala yang dihadapi serta solusi yang dapat diterapkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun asas ini telah dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan, masih terdapat tantangan dalam penerapannya, seperti paradigma represif penyidik, keterbatasan akses terhadap penasihat hukum, tekanan publik dan media, serta lemahnya pengawasan internal.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Annastasyia Mukrimah Yusuf, Ma’ruf Hafidz, H. K. (2024). Journal of Lex Philosophy (JLP). Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(1), 260–275.
Ferdinanto, Dino, P. Jolly, R. R. (2023). Pelaksanaan Bantuan Hukum dalam Melindungi Hak Tersangka dan Terdakwa Pada Proses Penyidikan dan Penuntutan Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Lex Privatum, 11(4), 145–154.
Fryda Lucyani, D. (2009). Analisis Yuridis Terhadap Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Pemeriksaan Tindak Pidana. Journal Information, 10(3), 1–16.
Glorya Luntungan, N., Rusdi, M., & Zaki Sierrad, M. (2023). Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Hukum Pidana : Refleksi Hak Asasi Manusia. Juris Humanity: Jurnal Riset Dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia, 2(2), 63–76. https://doi.org/10.37631/jrkhm.v2i2.23
Hardian, B. E. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM OLEH ADVOKAT ATAS HAK-HAK TERSANGKA PADA PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA. AT-TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Islam, VIII(I), 1–19.
Margo Hadi Pura, & Faridah, H. (2021). Asas Akusator Dalam Perlindungan Hukum Atas Hak Tersangka Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jurnal Hukum Sasana, 7(1), 79–95. https://doi.org/10.31599/sasana.v7i1.536
Petra Oudi Zainal Abidin, Selviani Sambali, R. R. L. (2022). Perlindungan Hak-Hak Tersangka Terhadap Potensi Pelanggaran Penyidik Berdasarkan Kuhap. Lex Administratum : Journal Universitas Sam Ratulangi, 10(2), 1.
Rahmiati, Sanjaya, S., & Tinambunan, E. M. (2024). Perlindungan hak tersangka pada proses penyidikan menurut HAM dalam sistem pidana Indonesia dan sistem pidana internasional. Jurnal Ekonomi, Bisnis, Dan Humaniora, 3(2), 1–8. https://eksishum.untara.ac.id/index.php/eksishum
Tauhid, K., Rahmawati, R., Fitriyana, D., Pratidina, G., Seran, G. G., Studi, P., Publik, A., Djuanda, U., Barat, J., Dan, K., Sipil, P., Bogor, K., & Kependudukan, A. (2024). Karimah Tauhid, Volume 3 Nomor 2 (2024), e-ISSN 2963-590X. 3, 1349–1361.