SKANDAL KEBOCORAN DATA NASABAH SEBAGAI CELAH HUKUM DALAM RAHASIA BANK DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Main Article Content

Nafiza Salsabila Faliha
Kezia Rona Vinita
Agnes Octavia Margaretha Pasaribu
Baidhowi

Abstract

Perkembangan teknologi digital dalam sektor perbankan di
Indonesia membawa manfaat besar dalam kemudahan layanan
keuangan, tetapi juga meningkatkan risiko kebocoran data nasabah.
Skandal kebocoran data nasabah perbankan menjadi isu serius yang
menyoroti lemahnya perlindungan hukum, terutama dalam
penerapan Undang-Undang Perbankan (UU No. 10 Tahun 1998)
terkait rahasia bank serta regulasi perlindungan data yang baru,
yaitu Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27
Tahun 2022). Studi ini menyoroti kasus dugaan kebocoran data di
sektor perbankan yang diperjualbelikan di forum ilegal,
mengakibatkan potensi penyalahgunaan data untuk penipuan,
pencucian uang, dan kejahatan siber lainnya. Analisis ini
mengeksplorasi tumpang tindih regulasi antara rahasia bank dan
perlindungan data pribadi, serta menilai efektivitas Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) dalam mengawasi
keamanan data perbankan. Meskipun UU PDP memberikan
kerangka perlindungan data, masih terdapat celah dalam
implementasi dan penegakan hukumnya, terutama terkait sanksi
bagi bank yang gagal menjaga keamanan data. Artikel ini
merekomendasikan peningkatan standar keamanan siber,
pengetatan regulasi perbankan digital, serta optimalisasi peran OJK
dan BI dalam pengawasan dan penegakan hukum. Dengan
demikian, diharapkan terjadi sinergi antara regulasi perbankan dan
perlindungan data guna meningkatkan keamanan dan kepercayaan
publik terhadap sistem perbankan digital di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Faliha, N. S., Vinita, K. R., Pasaribu, A. O. M., & Baidhowi. (2025). SKANDAL KEBOCORAN DATA NASABAH SEBAGAI CELAH HUKUM DALAM RAHASIA BANK DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 11(7), 51–60. https://doi.org/10.3783/causa.v11i7.12217
Section
Articles
Author Biographies

Nafiza Salsabila Faliha, Universitas Negeri Semarang

Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

Kezia Rona Vinita, Universitas Negeri Semarang

Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

Agnes Octavia Margaretha Pasaribu, Universitas Negeri Semarang

Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

Baidhowi, Universitas Negeri Semarang

Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

References

Antoine, R.A. et al. (2025) “Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Teknologi Transaksi Digital di

Industri Perbankan Digital ( Studi Kasus PT . Bank Syariah Indonesia ),” Jurnal

Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(1), hal. 316–327. Tersedia pada: https://doi.org/:

https://doi.org/10.61722/jmia.v2i1.3147.

Bandaso, T.I., Randa, F. dan Mongan, F.F.A. (2022) “Blockchain Technology: Bagaimana

Menghadapinya? – Dalam Perspektif Akuntansi,” Accounting Profession Journal, 4(2), hal.

–115. Tersedia pada: https://doi.org/10.35593/apaji.v4i2.55.

Ekayani, L., Djanggih, H. dan Suong, M.A. (2023) “Perlindungan Hukum Nasabah Terhadap

Kejahatan Pencurian Data Pribadi (Phising) Di Lingkungan Perbankan,” Journal of

Philosopy (JLP), 4(1), hal. 22–40. Tersedia pada: https://pascaumi.ac.id/index.php/jlp/article/view/2023-06-25/2052.

Faizal, M.A. et al. (2023) “Analisis Risiko Teknologi Informasi Pada Bank Syariah : Identifikasi

Ancaman dan Tantangan Terkini,” Jurnal Asy-Syarikah: Jurnal Lembaga Keuangan, Ekonomi

dan Bisnis Islam, 5(2), hal. 87–100. Tersedia pada: https://doi.org/10.47435/asysyarikah.v5i2.2022.

Fitrianto, B. (2020) “Aspek Hukum Pidana Pada Kejahatan Perbankan Dalam Perspektif

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan,” Jurnal

SOMASI (Sosial Humaniora Komunikasi), 1(2), hal. 334–345. Tersedia pada:

https://doi.org/10.53695/js.v1i2.130.

Fonda, H. dan Hoesein, Z.A. (2025) “Pertanggungjawaban Bank dalam Menjamin Keamanan

Data Nasabah di Era Digitalisasi Perbankan,” Jurnal Retentum, 7(1), hal. 34–47. Tersedia

pada: https://www.ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jmia/article/view/3147.

Harahap, L.H. et al. (2024) “PERAN BUKTI ELEKTRONIK DALAM PENEGAKAN HUKUM

PIDANA: TANTANGAN DAN IMPLIKASI DI ERA DIGITAL,” JURNAL HUKUM DAN

KEBIJAKAN PUBLIK, 6(3), hal. 578–588. Tersedia pada:

https://journalpedia.com/1/index.php/jhkp/article/view/3035/3055.

Haryanto, A. dan Sutra, S.M. (2023) “Upaya Peningkatan Keamanan Siber Indonesia oleh Badan

Siber dan Sandi Negara (BSSN) Tahun 2017-2020,” Global Political Studies Journal, 7(1), hal.

–69. Tersedia pada: https://doi.org/10.34010/gpsjournal.v7i1.8141.

Hidayat, A. (2021) “Critical Review Buku ‘Penelitian Hukum’ Peter Mahmud Marzuki

Penelitian Hukum Ad Quemtentang Norma,” YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum,

(2), hal. 117–125. Tersedia pada: https://doi.org/10.33319/yume.v7i2.109.

Iermansyah, A., Astanti, D.I. dan Heryanti, B.R. (2023) “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI

KONSUMEN DALAM JASA LAYANAN KEUANGAN (DIGITAL FINANCIAL

TECHNOLOGY),” Semarang Law Review, 13(1), hal. 104–116.

Irmawati, E., Pieries, J. dan Widiarty, W.S. (2024) “PERLINDUNGAN HUKUM ATAS DATA

PRIBADI NASABAH BANK PENGGUNA MOBILE BANKINGDALAM PERSPEKTIF UU

NO 27 TAHUN 2022 TENTANG KEBOCORAN DATA,” Jurnal Syntax Dmiration, 15(1),

hal. 37–48. Tersedia pada:

https://jurnalsyntaxadmiration.com/index.php/jurnal/article/view/964/1387.

Keliat, V.U. et al. (2023) “Analisis Upaya Dan Peran Perlindungan Hukum Terhadap Kasus

Peretasan Data Bank Syariah Indonesia,” Ilmu Hukum Prima (IHP), 6(2), hal. 182–190.

Tersedia pada: https://doi.org/10.34012/jihp.v6i2.4251.

Kusuma, A.C. dan Rahmani, A.D. (2022) “Analisis Yuridis Kebocoran Data Pada Sistem

Perbankan Di Indonesia (Studi Kasus Kebocoran Data Pada Bank Indonesia),”

SUPREMASI : Jurnal Hukum, 5(1), hal. 46–63. Tersedia pada:

https://doi.org/10.36441/supremasi.v5i1.721.

Lestari, T. (2024) “Pertanggungjawaban Perbankan Dalam Melindungi Data Pribadi Nasabah

Akibat Peretasan Studi Kasus Bank Syariah Indonesia,” Jurnal Perbankan, 2(3), hal. 48–59.

Lutfi, M.P., Kurniasari, E. dan Putri, F.E.A. (2024) “URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM

TERHADAP DATA PRIVASI NASABAH BANK DI ERA PERKEMBANGAN DIGITAL,”

Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 1(5), hal. 210–218. Tersedia pada:

https://doi.org/https://doi.org/10.61722/jmia.v1i5.2679.

Maharani, R. dan Prakoso, A.L. (2024) “Perlindungan Data Pribadi Konsumen Oleh

Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Transaksi Digital,” Jurnal Usm Law Review, 7(1),

hal. 333. Tersedia pada: https://doi.org/10.26623/julr.v7i1.8705.

Mulyana, Y. (2021) “TINDAK PIDANA PENGGELAPAN OLEH PEMEGANG JABATAN

DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP KERAHASIAAN BANK,” Journal of Innovation

Research and Knowledge, 1(5), hal. 713–722. Tersedia pada:

https://bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/464/301.

Ningsih, A.S. dan Ismaini, D. (2025) “Keamanan data nasabah bank syariah,” 2(1), hal. 651–662.

Nurdin, A.R. (2018) “Kajian Peraturan Perlindungan Konsumen Di Sektor Perbankan,” Jurnal

Hukum & Pembangunan, 48(2), hal. 299. Tersedia pada:

https://doi.org/10.21143/jhp.vol48.no2.1665.

Oktavianes, S.D.Y. et al. (2025) “TRANSFORMASI DIGITAL FINNAIR MELALUI PROGRAM

NDC MENGGUNAKAN ANALISIS SWOT DAN PEST,” JUMPER: Jurnal Manajemen dan

Oemasaran, 3(2), hal. 508–520. Tersedia pada:

https://ojs.unhaj.ac.id/index.php/jumper/article/view/1392/767.

Pranata, A. et al. (2024) “IMPLEMENTASI ASAS KEHATI-HATIAN DALAM

PERLINDUNGAN DATA PRIBADI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27

TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI ERA DIGITAL 5.0

Andri,” Journal of Law and Nation (JOLN), 3(3), hal. 721–730.

Rosidi, A., Zainuddin, M. dan Arifiana, I. (2024) “Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif

Dan Sosiologis (Field Research),” Journal Law and Government, 2(1), hal. 46–58. Tersedia

pada: file:///C:/Users/ASUS/Downloads/21606-69294-1-PB.pdf.

Simatangkir, D.W.E., Afifah, E.F.N. dan Faliha, N.S. (2025) “KEAMANAN SIBER DALAM

PERBANKAN SERTA TANTANGAN,” Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(1), hal. 33–42.

Tersedia pada: https://doi.org/https://doi.org/10.61722/jmia.v2i1.3119.

Sirait, Y.H. (2019) “General Data Protection Regulation (Gdpr) Dan Kedaulatan Negara NonUni Eropa,” Gorontalo Law Review, 2(2), hal. 60. Tersedia pada:

https://doi.org/10.32662/golrev.v2i2.704.

Sitanggang, A.S. et al. (2024) “ Analisis Tingkat Kepercayaan Nasabah pada Keamanan

Transaksi Perbankan melalui Mobile Banking (M-Banking),” Jurnal Masharif Al-Syariah,

(3), hal. 1566–1581.

Syahputra, M.R. (2024) “METODOLOGI PENELITIAN HUKUM DALAM MENYELESAIKAN

PROBLEMATIKA HUKUM KONTEMPORER,” Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), hal.

–106. Tersedia pada: https://doi.org/https://doi.org/10.70193/jurisprudensi.v1i02.08.

Tambing, F. et al. (2023) “Keamanan Data Nasabah di Bank dan Perlindungan The Bank ’ s Data

Security and the Protection of Financial Services Authorities,” Journal Sutra Research of Law,

(1), hal. 32–42.

Yetno, A. (2024) “Tanggung Jawab Bank Dalam Menjaga Keamanan Dan Kerahasiaan Data

Nasabah Perbankan Di Indonesia,” Morality : jurnal ilmu hukum, 10(1), hal. 67–76. Tersedia

pada: https://doi.org/: http://dx.doi.org/10.52947/ morality.v10i1.424.