EVOLUSI PENGAKUAN HAK LGBT DALAM SISTEM HUKUM INTERNASIONAL
Main Article Content
Abstract
Isu orientasi seksual dan identitas gender telah menjadi salah satu fokus utama dalam perdebatan hak asasi manusia internasional, khususnya terkait perlindungan dan pengakuan terhadap kelompok Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT). Meskipun prinsip-prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi telah lama diatur dalam berbagai instrumen hukum internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), dan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), kelompok LGBT masih menghadapi berbagai bentuk diskriminasi, kriminalisasi, dan eksklusi sosial di berbagai negara. Artikel ini membahas evolusi pengakuan hak-hak LGBT dalam sistem hukum internasional, termasuk peran soft law seperti Yogyakarta Principles serta resolusi Dewan HAM PBB yang menandai pergeseran paradigma ke arah inklusivitas. Melalui pendekatan normatif dan analisis yuridis, artikel ini mengevaluasi instrumen hukum yang relevan, dinamika geopolitik yang mempengaruhi implementasinya, serta sikap negara-negara dalam menerima atau menolak norma-norma internasional tersebut. Temuan menunjukkan bahwa meskipun terdapat kemajuan signifikan di beberapa negara dan forum internasional, resistensi terhadap pengakuan hak LGBT masih kuat di sejumlah kawasan, terutama yang dipengaruhi oleh ideologi konservatif, budaya tradisional, dan interpretasi agama. Oleh karena itu, perjuangan menuju pengakuan penuh terhadap hak-hak LGBT menuntut konsistensi norma internasional, kerja sama transnasional, serta penguatan advokasi masyarakat sipil untuk mewujudkan sistem hukum global yang benar-benar menjamin kesetaraan bagi semua individu.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
International Commission of Jurists. (2007). Yogyakarta Principles: Principles on the application of international human rights law in relation to sexual orientation and gender identity. Geneva: ICJ.
Fatimah, S. (2021). Diskriminasi terhadap LGBT di Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM, 12(1), 55–70.
Adnyani, P. D. (2022). Problematika Perlindungan Hukum Terhadap Kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dalam Perspektif HAM Internasional. Ganesha Law Review, 4(1), hlm. 49.
Ammah, D., & Marwanto, M. (2019). Perlindungan internasional terhadap hak asasi manusia orang-orang LGBT dengan bantuan PBB. Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, 7(7).
Ariani, L. D. (2020). Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Kelompok LGBT dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum dan HAM, 11(2), 215–230.
BBC Indonesia. (2024, 18 Mei). "Negara mana saja yang pemenuhan hak-hak LGBT membaik dan memburuk dalam setahun terakhir?". Diakses pada 24 Maret 2025 dari https://www.bbc.com/indonesia/articles/c9wzw37xdkyo.amp
Dewi, M. K. (2021). Hak Asasi Manusia dan Identitas Gender: Studi tentang Kontroversi Hak LGBT di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 18(4), 839–858.
Hasibuan, R. (2019). Analisis Hukum terhadap Diskriminasi Terhadap LGBT dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(1), 27–38.
Muliastuti, A. (2022). Aktivisme Transnasional dalam Prakarsa Being LGBT in Asia: Mobilisasi Gerakan dan Pembentukan Identitas Kolektif. Jurnal Hubungan Internasional, 15(2).
Suwondo, S. (2021). Problematika Pengakuan dan Perlindungan Hukum terhadap LGBT dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(2), 143–160.
Syahrizal, S. (2022). Perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Kelompok Minoritas Seksual dalam Perspektif Hukum Internasional dan Nasional. Jurnal Hukum Humaniora, 3(1), 52–65.
Taebenu, O. J. (2014). The Protection of LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender) Rights According to Human Rights Perlindungan Hak-Hak LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender) Menurut Hak Asasi Manusia. Lex et Societatis, 2(8).
Yogyakarta Principles +10. (2017). Additional Principles and State Obligations on the Application of International Human Rights Law in relation to Sexual Orientation, Gender Identity, Gender Expression and Sex Characteristics.