KEDUDUKAN NEGARA DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL TERHADAP NEGARA PIHAK DAN NEGARA NON-PIHAK BERDASARKAN KONVENSI WINA

Main Article Content

Raniah Safira Azzahra
Calista Azarine larissa

Abstract

Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional menjadi dasar hukum utama dalam mengatur hak dan kewajiban negara-negara dalam perjanjian internasional. Artikel ini membahas posisi hukum negara pihak dan negara non-pihak terhadap perjanjian internasional, serta prinsip pacta tertiis nec nocet nec prodest dalam praktik hukum internasional. Dengan menggunakan pendekatan normatif-yuridis dan analisis terhadap putusan-putusan Mahkamah Internasional, artikel ini menyimpulkan bahwa negara non-pihak pada prinsipnya tidak memiliki kewajiban ataupun hak terhadap isi perjanjian, kecuali dalam kondisi tertentu seperti persetujuan eksplisit atau diakuinya perjanjian sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Raniah Safira Azzahra, & Calista Azarine larissa. (2025). KEDUDUKAN NEGARA DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL TERHADAP NEGARA PIHAK DAN NEGARA NON-PIHAK BERDASARKAN KONVENSI WINA . Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 11(7), 81–90. https://doi.org/10.3783/causa.v11i7.12225
Section
Articles

References

Abrori, A. F., Zulfikriyah, M. A., Ma'ruf, I., & Fatwa, A. F. (2024). Implementasi Teoritik Keberlakuan Hukum Internasional. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 5(4), 386–406.

Adjie, H. (2021). Kedudukan Hukum Perjanjian Internasional Yang Tidak Menggunakan Bahasa Indonesia. Jurnal Education And Development, 9(2), 517–522.

Arista, M. N., & Fatwa, A. (2020). Hubungan hukum internasional dan hukum nasional. MA'MAL: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum, 1(4), 365–376.

Ashri, A. M. (2023). Ratifikasi Indonesia terhadap Konvensi Anti-Penghilangan Paksa (ICPPED): Catatan tentang Keselarasan Norma dan Prospek Pembaruan Hukum. Undang: Jurnal Hukum, 6(1), 65–112.

Jakaria, A., Leviza, J., & Arif, A. (2013). Kedudukan Perjanjian Ekonomi Antara Pemerintah Daerah Dengan Lembaga Internasional Ditinjau Dari Hukum Nasional Dan Internasional. Sumatra Journal of International Law, 1(1), 14969.

Putri, T. R., HZ, E. D., & Jayakusuma, Z. (2023). Kedudukan Negara Bukan Peserta Statuta Roma 1998 dalam Mahkamah Pidana Internasional. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(16), 737–743.

Situngkir, D. A. (2018). Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Penegakan Hukum Pidana Internasional. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 3(2), 153–165.

TT, A. S. A., & Merdekawati, A. (2012). Konsekuensi Pembatalan Undang-Undang Ratifikasi Terhadap Keterikatan Pemerintah Indonesia pada Perjanjian Internasional. Mimbar Hukum – Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 24(3), 459–4.