BANTUAN HUKUM TERHADAP DIAMNYA KORBAN PELECEHAN SEKSUAL
Main Article Content
Abstract
Kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang dapat menimpa siapa saja, baik perempuan maupun laki-laki, di berbagai lingkungan seperti tempat kerja, sekolah, dan rumah. Artikel ini menyoroti pentingnya pendidikan tentang relasi yang sehat dan penghargaan terhadap batasan pribadi untuk mencegah kekerasan seksual, serta peran pendampingan emosional dari teman dekat dalam proses pemulihan korban. Selain itu, artikel ini membahas pentingnya bantuan hukum bagi korban pelecehan seksual, khususnya dalam konteks hubungan pacaran di kalangan remaja, di mana pemahaman tentang persetujuan dan batasan fisik sering kali kurang. Dengan meningkatnya angka kekerasan dalam pacaran, edukasi seksual yang komprehensif menjadi sangat penting. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia memberikan kerangka hukum untuk perlindungan dan pemulihan korban, menegaskan bahwa pelecehan seksual adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dan berdampak psikologis mendalam bagi korban.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Agustini, Ika, Rofiqur Rachman, and Ruly Haryandra. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Kajian Kebijakan Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam.” Rechtenstudent 2, no. 3 (2021): 342–55. https://doi.org/10.35719/rch.v2i3.89.
Alea, Keysha. “Mengungkap Kekerasan Dalam Pacaran: Realitas Yang Sering Diabaikan.” Pusat Studi Gender dan Anak, 2024. https://psga.uin-malang.ac.id/alda/opini-lelaki/mengungkap-kekerasan-dalam-pacaran-realitas-yang-sering-diabaikan/.
Auli, Renata Christha, S.H. “Jenis-Jenis Kekerasan Seksual Menurut Pasal 4 UU TPKS.” Hukum online.com, 2024.
Author Unesa. “Mengenal Lebih Dekat: Macam-Macam Pelecehan Seksual Dan Dampaknya.” plb.unesa.ac.id, 2024. https://plb.fip.unesa.ac.id/post/mengenal-lebih-dekat-macam-macam-pelecehan-seksual-dan-dampaknya.
Azalia, Savira Nur. “Peran Dan Efektivitas Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan Dalam Pendampingan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan.” The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence 1, no. 2 (2020): 79–104. https://doi.org/10.15294/digest.v1i2.48622.
Bagenda, Christina, Maria Alberta Liza Quintarti, Hanuring Ayu, Edwin, and Heri Budianto. “Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Protection for Victims of Sexual Violence).” Jurnal Kolaboratif Sains 7, no. 9 (2024): 3502–2506. https://doi.org/10.56338/jks.v7i9.6099.
Hidayatullah, Taufik, Yachlam Pudayana Fitriani Gulo, and Ujang Badrun Janman. “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Verbal.” Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia 4, no. 2 (2022): 12–22. https://doi.org/10.52005/rechten.v4i2.100.
Ilyasa, Raden Muhammad Arvy. “Kajian Hukum Dan Viktimologi Dalam Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Di Indonesia.” Jurnal Kritis Studi Hukum 9, no. 1 (2024): 25–41.
Jailani, Muhammad, and Nurasiah. “Fenomena Kekerasan Dalam Berpacaran.” Journal of Gender and Social Inclusion in Muslim Societies 1, no. 1 (2021): 49–67. https://doi.org/10.30829/jgsims.v1i1.6445.
LM Psikologi UGM. “Kenali Pasanganmu Dengan Love Language – LM Psikologi UGM.” lm.psikologi.ugm.ac.id, 2021. https://lm.psikologi.ugm.ac.id/2021/12/kenali-pasanganmu-dengan-love-language/.
Pristiandaru, Danur Lambang. “Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan Berbasis Gender Naik 14 Persen.” Kompas.com, 2025. https://lestari.kompas.com/read/2025/03/10/110000186/komnas-perempuan--kasus-kekerasan-berbasis-gender-naik-14-persen.
Ramadhatsani, Sahira, Nurliana Cipta Apsari, and Budi Muhammad Taftazani. “Memahami Kekerasan Dalam Pacaran Secara Resiprokal: Studi Kasus Tentang Dinamika Hubungan Yang Melibatkan Kekerasan Gegar Beralasan.” Themis: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 2 (2024): 55–67.
Riel, Napol. “CONSENT DAN KEKERASAN SEKSUAL.” Rumah Ramah, 2024.
Wijayani, Kristalia Adi. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual Dalam Transportasi Online.” Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2018.
Yusra, Hannilfi, and Susi Susanti. “Penyebab Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dan Akibat Hukumnya Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Padang Panjang).” Jurnal Ilmiah Multidisiplin 1, no. 7 (2022): 2022.
Zulia Putri, Azzahra, Intan Feby Nasty, Nazdi Rizki, Raesya Cholida, Silvi Tamara, and Resti Fevria. “Dampak Dari Kenakalan Remaja Dan Pergaulan Bebas Terhadap Kasus Aborsi Di Indonesia.” Prosiding SEMNAS BIO, 2022, 293–303.