PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OKNUM KEPOLISIAN DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN PROYEK PENGERJAAN JALAN DI KOTA PALEMBANG

Main Article Content

Zaila Sari
Nikmah Rosidah
Deni Achmad
Firganefi Firganefi
Muhammad Farid

Abstract

Pertanggungjawaban pidana tidak hanya berlaku bagi warga biasa, tetapi juga bagi aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pihak pertama yang menegakkan hukum dan memberi contoh yang baik bagi kelompok masyarakat. Rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap oknum polisi yang melakukan tindak pidana penipuan pengerjaan jalan di Kota Palembang. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif empiris. Pengumpulan data yakni data primer serta data sekunder dengan sumber data primer diperoleh melalui wawancara dengan Akademisi Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung, Akreditor Subbidwabprof Bidpropam Polda Lampung, serta Hakim Pengadilan Negeri Batang. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap oknum polisi yang melakukan tindak pidana penipuan dalam putusan Nomor: 45/Pid.B/2024/PN.Plg, sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana penipuan, telah memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana serta sudah memenuhi unsur unsur penipuan dengan sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwasannya terdakwa bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Zaila Sari, Nikmah Rosidah, Deni Achmad, Firganefi Firganefi, & Muhammad Farid. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OKNUM KEPOLISIAN DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN PROYEK PENGERJAAN JALAN DI KOTA PALEMBANG. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 11(8), 1–10. https://doi.org/10.3783/causa.v11i8.12242
Section
Articles

References

ARTIKEL JURNAL

Niko Jaya Kusuma dkk, 2021, The Relevance of Supreme Court Regulation No. 1 of 2020 in Efforts of State Losses Refund through Restorative Justice, Journal Corruptio Vol. 2, No. 2.

M. Aris Dani Canjaya dkk, 2023, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Investasi (Studi Di Kepolisian Resor Asahan), Jurnal Meta Hukum, Vol. 2, No. 3.

Herman dkk, 2024, Pembelaan Diri Terhadap Pelaku Kejahatan: Telaah Yuridis Terkini Atas Diskresi Kepolisian, Jurnal Litigasi Amsir, Vol. 11, No. 2.

BUKU

Mertokusumo, S. 1999, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Kanter, EY. dan SR Sianturi, 1982, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Storia Grafika, Jakarta.

Saleh, R. 1982, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.

SUMBER LAIN

NU Online, 2024, Rentetan Kekerasan Polisi, dari Penembakan hingga Pembunuhan di Luar Proses Hukum, https://www.nu.or.id/nasional/kaleidoskop-2024-rentetan-kekerasan-polisi-dari-penembakan-hingga-pembunuhan-di-luar-proses-hukum, diakses tanggal 6 Febuari 2025.