PERAN ADVOKAT DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SEBAGAI ACCESS TO JUSTICE BAGI MASYARAKAT MISKIN
Main Article Content
Abstract
Kebutuhan Masyarakat akan Realita yang ada dalam lingkup Masyarakat bahwa “HukumTajam ke Bawah, Hukum Tumpul ke Atas.’’ Merespon hal tersebut memunculkan sebuah konsep yaitu Bantuan Hukum untuk dapat menjawab kebutuhan Masyarakat tersebut. Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum merupakan sebuah reformasi hukum untuk dapat menjamin seluruh warga Negara Indonesia dapat menikmati akses terhadap keadilan (access to justice) serta hak untuk mendapatkan proses peradilan yang berimbang dan tidak berpihak (fair trial) melalui penyediaan layanan bantuan hukum. Pemberian bantuan hukum ini menjadi point penting bagi masyarakat dalam memperoleh perlindungan hak-hak hukum mereka secara adil dan setara di hadapan hukum. Indonesia mengakui dan menjamin perlindungan hak-hak fundamental setiap individu tanpa diskriminasi berdasarkan latar belakang apapun, sehingga setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang setara di mata hukum. Negara menjamin kesamaan kedudukan hukum bagi seluruh warganya, tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, gender, maupun status sosial ekonomi mereka. Melalui pelayanan Hukum yang disediakan, advokat menjalankan tanggung jawab profesionalnya dalam memperjuangkan keadilan sesuai dengan ketentuan hukum untuk kepentingan masyarakat yang mencari keadilan. Hal ini mencakup upaya memberdayakan masyarakat dalam memahami dan menggunakan hak-hak dasar mereka di bawah sistem hukum yang berlaku. Advokat berperan sebagai fasilitator yang memastikan setiap individu dapat mengakses dan memperoleh perlindungan hukum yang menjadi hak mereka.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
Frans Hendra Winarta, Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, Elex Media Komputindo : Jakarta, 2000, h. 23
Soekanto, S. Pengantar penelitian Hukum (Jakarta: Universitas Indonesia Publishing, 2020).
Artikel
Artha, Komang Utami Dewi. "KAJIAN KEADILAN TERHADAP BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DI INDONESIA." Jurnal Ilmu Komunisi Pembangunan 4, no. 1 (2024): 1-15.
Azhari Putra Pratama Lubis, Anggi Purnama, F. L. (2022). Peranan Profesi Advokat dalam Pendampingan Hukum. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 4(8), 1349–1358.
Bukido, Rosdalina. “Peran Advokat Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Lex Scientia Law Review, n.d.
Kinanty, D., Andini Putri, P., & Lubis, F. (2023). Peranan Advokat Dalam Pemberian Bantuan Hukum kepada Orang yang Tidak Mampu Berdasarkan UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5(2), 451–461. https://doi.org/10.47467/as.v5i2.2695
Lubis, fauziah. “Peranan Advokat Dalam Pemberian Bantuan Hukum Kepada Orang Yang Tidak Mampu Berdasarkan UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.” As-Syar i : Jurnal Bimbingan Dan Konseling Keluarga, 2023.
Ni Komang Sutrisni, S. H. . M. H. (2015). TANGGUNG JAWAB NEGARA DAN PERANAN ADVOKAT DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT TIDAK MAMPU Oleh. Jurnal Advokasi, 5(2), 155–170.
Raharjo, Agus, A. Angkasa, and Rahadi Wasi Bintoro. "Akses keadilan bagi rakyat miskin (Dilema dalam pemberian bantuan hukum oleh advokat)." Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 27, no. 3 (2015): 432-444.
Selni, Yosefina (2019). Kajian Yuridis terhadap Implementasi Pemberian Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin. Lex et Societatis 7(3). 78-84.
Setyowati, H., & Muchiningtias, N. (2018). The Role of Advocates in Providing Legal Assistance to the Community in the Perspective of Human Rights Peran Advokat dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Lex Scientia Law Review, 2(2), 155–168.
Sunggara, M. A., Meliana, Y., Gunawan, A. F., & Yuliana, S. (2021). Penerapan dan Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu. Solusi, 19(2), 138-154. https://doi.org/10.36546/solusi.v19i2.360