PHISHING SEBAGAI KEJAHATAN DUNIA MAYA: ANALISIS YURIDIS DAN UPAYA PENCEGAHANNYA

Main Article Content

Alvita Apsari Azura
Monica Monica
Ricky Banke

Abstract

Phishing merupakan salah satu bentuk kejahatan dunia maya (cyber crime) yang semakin marak terjadi akibat kemajuan teknologi informasi dan internet. Kejahatan ini tidak hanya menyasar sistem komputer, tetapi juga menargetkan data pribadi pengguna dengan berbagai metode penipuan, seperti email, SMS, hingga situs palsu yang menyerupai situs resmi. Motif dari kejahatan ini beragam, mulai dari pencurian data, keuntungan ekonomi, hingga penyalahgunaan identitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis terhadap phishing di Indonesia serta mengevaluasi langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan studi pustaka dari berbagai dokumen hukum dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa phishing dapat dikenai sanksi berdasarkan UU ITE, KUHP, dan beberapa undang-undang terkait lainnya seperti UU Telekomunikasi dan UU Hak Cipta. Selain itu, ditemukan bahwa dampak phishing terhadap korban mencakup kerugian finansial, kerusakan reputasi, dan trauma psikologis. Pencegahan yang dapat dilakukan meliputi edukasi digital, penggunaan autentikasi ganda (2FA), verifikasi sumber informasi, serta penerapan aplikasi keamanan. Diperlukan peningkatan kesadaran hukum dan literasi digital masyarakat untuk meminimalkan risiko menjadi korban phishing di era digital saat ini.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Alvita Apsari Azura, Monica, M., & Ricky Banke. (2025). PHISHING SEBAGAI KEJAHATAN DUNIA MAYA: ANALISIS YURIDIS DAN UPAYA PENCEGAHANNYA . Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 11(9), 21–30. https://doi.org/10.3783/causa.v11i9.12400
Section
Articles

References

CTI Content Writer (2021) Mengenal Phishing: Pengertian dan Cara Mengatasinya. Mengenal Phishing: Pengertian dan Cara Mengatasinya

Devie Rahmawati, Milla Viendyasari, Giri Lumakto, Rienzy Kholifatur, Wiratri Anindhita, Rizki Ameliah, Syavia Bachna, Aisyah Adienda, Waspada! Kejahatan Phishing Attack! https://repositorypenerbitlitnus.co.id/id/eprint/248/1/WASPADA%20KEJAHATAN%20PHISHING%20ATTACK!.pdf

Erizka Permatasari (2021) Jerat Hukum Pelaku Phishing dan Modusnya. file:///C:/Users/Hp/Downloads/20.+M+Arif+Bagus+Dewanto_Penipuan+Penambah+Followers+Instagram+Analisis+Serangan+Phising+dan+Dampaknya+pada+Keamanan+Data.pdf

MOHD. Yusuf DM1, Addermi2, Jasmine Lim, Kejahatan Phishing dalam Dunia Cyber Crime dan Sistem Hukum di Indonesia. putrihana99,+8018-8023.pdf

Muhammad Arif Bagus Dewanto, Muhammad Fathurrahman, Danar Restu Firdaus, Aep Setiawan Penipuan Penambah Followers Instagram: Analisis Serangan Phishing dan Dampaknya pada Keamanan Data, 1, file:///C:/Users/Hp/Downloads/20.+M+Arif+Bagus+Dewanto_Penipuan+Penambah+Followers+Instagram+Analisis+Serangan+Phising+dan+Dampaknya+pada+Keamanan+Data.pdf

Purnamasari, Tata Sutabri, Analisis kejahatan online phising pada institusi pemerintah/pendidik sehari-hari. 5620-15835-1-PB.pdf

Universitas Bakrie, Kenalan dengan 5 Jenis Phishing yang Patut Diwaspadai. https://bakrie.ac.id/articles/599-kenalan-dengan-5-jenis-jenis-phising-yang-patut-diwaspadai.html

Yazid Haikal Lokapala, Fuad Januar Nurfauzi, Yeni Widowaty, Aspek Yuridis Kejahatan Phishing dalam Ketentuan Hukum di Indonesia. 19853-Article Text-83555-1-10-20240611.pdf