PHISHING SEBAGAI KEJAHATAN DUNIA MAYA: ANALISIS YURIDIS DAN UPAYA PENCEGAHANNYA
Main Article Content
Abstract
Phishing merupakan salah satu bentuk kejahatan dunia maya (cyber crime) yang semakin marak terjadi akibat kemajuan teknologi informasi dan internet. Kejahatan ini tidak hanya menyasar sistem komputer, tetapi juga menargetkan data pribadi pengguna dengan berbagai metode penipuan, seperti email, SMS, hingga situs palsu yang menyerupai situs resmi. Motif dari kejahatan ini beragam, mulai dari pencurian data, keuntungan ekonomi, hingga penyalahgunaan identitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis terhadap phishing di Indonesia serta mengevaluasi langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan studi pustaka dari berbagai dokumen hukum dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa phishing dapat dikenai sanksi berdasarkan UU ITE, KUHP, dan beberapa undang-undang terkait lainnya seperti UU Telekomunikasi dan UU Hak Cipta. Selain itu, ditemukan bahwa dampak phishing terhadap korban mencakup kerugian finansial, kerusakan reputasi, dan trauma psikologis. Pencegahan yang dapat dilakukan meliputi edukasi digital, penggunaan autentikasi ganda (2FA), verifikasi sumber informasi, serta penerapan aplikasi keamanan. Diperlukan peningkatan kesadaran hukum dan literasi digital masyarakat untuk meminimalkan risiko menjadi korban phishing di era digital saat ini.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
CTI Content Writer (2021) Mengenal Phishing: Pengertian dan Cara Mengatasinya. Mengenal Phishing: Pengertian dan Cara Mengatasinya
Devie Rahmawati, Milla Viendyasari, Giri Lumakto, Rienzy Kholifatur, Wiratri Anindhita, Rizki Ameliah, Syavia Bachna, Aisyah Adienda, Waspada! Kejahatan Phishing Attack! https://repositorypenerbitlitnus.co.id/id/eprint/248/1/WASPADA%20KEJAHATAN%20PHISHING%20ATTACK!.pdf
Erizka Permatasari (2021) Jerat Hukum Pelaku Phishing dan Modusnya. file:///C:/Users/Hp/Downloads/20.+M+Arif+Bagus+Dewanto_Penipuan+Penambah+Followers+Instagram+Analisis+Serangan+Phising+dan+Dampaknya+pada+Keamanan+Data.pdf
MOHD. Yusuf DM1, Addermi2, Jasmine Lim, Kejahatan Phishing dalam Dunia Cyber Crime dan Sistem Hukum di Indonesia. putrihana99,+8018-8023.pdf
Muhammad Arif Bagus Dewanto, Muhammad Fathurrahman, Danar Restu Firdaus, Aep Setiawan Penipuan Penambah Followers Instagram: Analisis Serangan Phishing dan Dampaknya pada Keamanan Data, 1, file:///C:/Users/Hp/Downloads/20.+M+Arif+Bagus+Dewanto_Penipuan+Penambah+Followers+Instagram+Analisis+Serangan+Phising+dan+Dampaknya+pada+Keamanan+Data.pdf
Purnamasari, Tata Sutabri, Analisis kejahatan online phising pada institusi pemerintah/pendidik sehari-hari. 5620-15835-1-PB.pdf
Universitas Bakrie, Kenalan dengan 5 Jenis Phishing yang Patut Diwaspadai. https://bakrie.ac.id/articles/599-kenalan-dengan-5-jenis-jenis-phising-yang-patut-diwaspadai.html
Yazid Haikal Lokapala, Fuad Januar Nurfauzi, Yeni Widowaty, Aspek Yuridis Kejahatan Phishing dalam Ketentuan Hukum di Indonesia. 19853-Article Text-83555-1-10-20240611.pdf