ANALISIS SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI: STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI

Main Article Content

Kamila Febriyana
Niswatin Alayyal Maghfiroh
Agung Dwi Nugroho

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan tindakan melanggar hukum yang berakibat negatif terhadap keuangan serta perekonomian negara. Penelitian ini dimaksudkan guna menganalisis urgensi dalam pengimplementasian sistem pembuktian terbalik pada tindak pidana korupsi serta menganalisis implementasi sistem tersebut pada putusan Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus untuk menganalisis penerapan kaidah hukum pada praktiknya, terutama tentang kasus-kasus telah diputuskan dan fokus penelitian dalam hal ini, yakni putusan Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI. Pembuktian terbalik digunakan untuk memaksa terdakwa membuktikan bahwa harta yang dimilikinya didapatkan secara sah dan dianggap lebih realistis mengingat posisi para pelaku yang seringkali memiliki akses terhadap sumber daya yang sulit dilacak oleh pihak berwenang.


Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Asas Pembuktian Terbalik.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Febriyana, K., Niswatin Alayyal Maghfiroh, & Agung Dwi Nugroho. (2025). ANALISIS SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI: STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 11(9), 31–40. Retrieved from https://ejournal.warunayama.org/index.php/causa/article/view/12404
Section
Articles

References

Adji, I. (2009). Korupsi dan Penegakan Hukum. Jakarta: Diadit Media, 192-297.

Agung, M. (2013). Putusan Mahkamah Agung Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI. Jakarta: Mahkamah Agung.

Arief, B. (2005). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 107-108.

Hamzah, A. (1996). Pengantar Hukum Acara Pidana. Yogyakarta: Liberty, 26.

KPK. (2024, 19 Desember). Kinerja KPK 2020-2024: Tangani 2.730 Perkara Korupsi, Lima Sektor jadi Fokus Utama. Berita KPK. Diakses pada 3 Maret 2025. https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/kinerja-kpk-2020-2024-tangani-2730-perkara-korupsi-lima-sektor-jadi-fokus-utama

Lamintang, P.A.F. (1985). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Sinar Baru, 55.

Lestari, Y. (2017). Suatu Kajian Analisis di Negara Maju dan Negara Berkembang. Jurnal UTU, 3(2), 181.

Mas, M. (2015). Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Ghalia Indonesia, 8.

Mulyadi, L. (2015). Asas Pembalikan Beban Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Korupsi dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Dihubungkan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Anti Korupsi 2003. Jurnal Hukum dan Peradilan (JHP), 4(1), 101-132.

Rahmiati. (2024). Dampak Korupsi terhadap Perekonomian di Indonesia. Jurnal Mahasiswa Hukum, 1(1), 25-26.

Sagita, A. (2017). Pembalikan Beban Pembuktian sebagai Kebijakan Hukum Pidana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Respublica, 17(1), 21-43.

Sasuang, R. (2024). Sistem Pembuktian Terbalik Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jurnal Penelitian Hukum, 4(6), 74.

Syamsuddin, A. (2014). Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika, 138.

Universitas Gadjah Mada Fakultas Ekonomi dan Bisnis. (2023, 3 April). Peran Besar Kejaksaan Agung RI dalam Pengembalian Kerugian Aset Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi. Diakses pada 3 Maret 2025. https://feb.ugm.ac.id/id/berita/4045-peran-besar-kejaksaan-agung-ri-dalam-pengembalian-kerugian-aset-negara-akibat-tindak-pidana-korupsi

Wiyono, R. (2008). Pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 28.