TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMANFAATAN GSO PADA ZONA NEGARA KHATULISTIWA
Main Article Content
Abstract
Pemanfaatan Geostationary Orbit (GSO) sebagai sumber daya alam terbatas telah menjadi isu penting dalam hukum internasional, terutama bagi negara-negara di garis khatulistiwa yang terdampak langsung. Hingga saat ini, belum ada pengaturan yang spesifik mengenai hak dan kewajiban negara dalam pemanfaatan GSO, sehingga menimbulkan potensi kerugian bagi negara-negara tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban negara dalam pemanfaatan GSO serta mengidentifikasi pemenuhan hak khusus bagi negara-negara khatulistiwa yang terdampak. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, artikel ini mengeksplorasi prinsip-prinsip hukum internasional yang relevan, seperti prinsip kesetaraan, tanggung jawab, dan preventif. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekosongan hukum terkait batasan pemanfaatan GSO dan perlunya regulasi khusus untuk melindungi kepentingan negara-negara khatulistiwa. Artikel ini merekomendasikan pembentukan badan internasional yang bertugas mengatur pemanfaatan GSO secara adil serta memberikan perlindungan bagi negara-negara khatulistiwa dari dampak negatif pemanfaatan GSO.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
H.K. Martono & Amad Sudiro, Hukum Udara Nasional dan Internasional Publik (Public International and National Air Law) (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2012), hlm. 6.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2011.
Jurnal
Elina Morozova and Yaroslav Vasyanin, (2019). International Space Law And Satellite
Farhani, A., & Chandranegara, I. S. (2019). Penguasaan Negara terhadap Pemanfaatan Sumber Daya Alam Ruang Angkasa Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Konstitusi, 16(2).
Alfathimy, D. H. A., Sudjatmiko, T., & Susilawati, E. (2019). Ketimpangan Pemanfaatan Orbit Geostasioner (GSO) dalam Lingkungan Sistem Dunia. Intermestic: Journal of International Studies, 4(1).
Lestari, K. A. Y. (2021). Peran Organisasi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa Sebagai Subjek Hukum Organisasi Internasional Dalam Mewujudkan Perdamaian Dunia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(3).
Marina Lits, DKK. (2017). International Space Law. Brics law journal. 4(2).
Pramono, A. (2011). Orbit Geostasioner (GSO) dalam Hukum Internasional dan Kepentingan Nasional Indonesia. Pandecta Research Law Journal, 6(2).
Yahya, A. P. (2021). Urgensi pengaturan Sui Generis Bagi Negara-Negara Ekuator Khususnya Indonesia. Jurnal Legalitas, 14(01)
Septia, P. P., Lestari, M. M., & Diana, L. (2023). Upaya Ganti Rugi Kepada Negara Peluncur Terhadap Sampah Antariksa yang Jatuh Ke Indonesia Berdasarkan Liability Convention 1972. AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum, 1(3).
Website
RESOLUTION ADOPTED BY THE GENERAL ASSEMBLY 2222 (XXI).tersedia di situs https://www.unoosa.org/oosa/en/ourwork/spacelaw/index.html
Telecommunications, Oxford Research Encyclopedias.
https://oxfordre.com/planetaryscience/view/10.1093/acrefore/9780190647926.001.0001/acref ore-9780190647926-e-75