PERLINDUNGAN HUKUM DALAM WISATA RUANG ANGKASA: TANTANGAN DAN PELUANG DI ERA KOMERSIALISASI

Main Article Content

M. Riezky Putra Pratama
Sumayya Nadia Haq
Ema Septaria
M. Ilham Adepio

Abstract

Perkembangan teknologi antariksa dan meningkatnya minat terhadap wisata ruang angkasa telah memicu pertumbuhan fenomena space tourism sebagai bagian dari komersialisasi ruang angkasa. Aktivitas ini memunculkan tantangan hukum, khususnya terkait perlindungan bagi wisatawan luar angkasa yang belum diakomodasi secara spesifik dalam regulasi internasional yang ada, seperti Outer Space Treaty 1967, Rescue Agreement 1968, Liability Convention 1972, dan Registration Convention 1975. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan studi dokumen hukum internasional untuk menganalisis kekosongan norma yang mengatur perlindungan hukum wisatawan luar angkasa. Hasil analisis menunjukkan bahwa walaupun keempat konvensi internasional telah mengatur berbagai aspek eksplorasi ruang angkasa secara umum, tidak satu pun yang secara eksplisit membahas kedudukan dan hak-hak wisatawan luar angkasa. Ketiadaan pengaturan khusus ini menimbulkan ketidakpastian hukum terkait tanggung jawab negara peluncur, standar keselamatan, dan mekanisme kompensasi dalam hal terjadi insiden. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan instrumen hukum internasional yang spesifik, penetapan standar keselamatan global, penyusunan mekanisme asuransi, serta penguatan kolaborasi antara negara, organisasi internasional, dan sektor swasta untuk menjamin perlindungan hukum yang komprehensif bagi wisatawan ruang angkasa di era komersialisasi Antariksa.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Pratama, M. R. P., Haq, S. N., Septaria, E., & Adepio, M. I. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM DALAM WISATA RUANG ANGKASA: TANTANGAN DAN PELUANG DI ERA KOMERSIALISASI . Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 11(9), 101–110. https://doi.org/10.3783/causa.v11i9.12432
Section
Articles
Author Biographies

M. Riezky Putra Pratama, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu, Indonesia

Sumayya Nadia Haq, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu, Indonesia

Ema Septaria, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu, Indonesia

M. Ilham Adepio, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu, Indonesia

References

Akase, R., et al. (2017). Space Treaty tahun memiliki nama “Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Uses of Outer Space, Including the Moon”.

Bahar, W. (1998). Pertanggungjawaban negara terhadap kegiatan komersial di ruang angkasa. Dalam E. S. Wirapradja et al. (Ed.), Hukum angkasa dan perkembangannya. Bandung: Remadja Karya CV.

Bonsor, K. (n.d.). How space tourism works. HowStuffWorks. https://science.howstuffworks.com/how-space-tourism-works.htm

Chairany, C., et al. (2024). Analisis pengaturan space tourism dalam hukum transportasi ruang angkasa. Journal Presumption of Law, 6(2).

Hasin, G. (2023). From ‘Space law’ to ‘Space governance’: A policy-oriented perspective on international law and outer space activities. Harvard International Law Journal, 58(2).

Inaya Yuniar, M. (2022). Pengaturan dan bentuk pertanggungjawaban terkait dengan penyelenggaraan kegiatan wisata ruang angkasa (space travel) berdasarkan international space law. Gloria Justitia, 1(1).

Leta, N. M. (2018). Implementasi pendaftaran benda antariksa. Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa, 1(6).

Loijens, T. E. (2020). Implikasi yuridis pemberlakuan wacana Earth to Earth transportation oleh SpaceX. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 1(8).

Malik, T. (n.d.). Deadly SpaceShipTwo crash caused by co-pilot error: NTSB. Space.com. https://www.space.com/deadly-spaceshiptwo-crash-caused-by-co-pilot-error-ntsb.html

Muthia, N. F., Sumardi, J., & Maskun, M. (2023). Implikasi hukum terhadap peningkatan sampah ruang angkasa akibat aktivitas komersialisasi ruang angkasa. Al-Mizan (e-Journal).

Pramono, A. (2011). Dasar-dasar hukum udara dan ruang angkasa. Bandung: Ghalia Indonesia.

Pramono, A. (2014). Komersialisasi ruang angkasa: Reinterpretasi Space Treaty 1967. Semarang: Pustaka Zaman.

Seedhouse, E. (2008). Tourist in space: A practical guide. New York: Praxis Publishing Ltd.

Sihombing, R. A. N. (2021). Legalitas wisata ruang angkasa dan perlindungan wisatawan ruang angkasa ditinjau dari hukum internasional. Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, 19(2).

Space Future. (n.d.). Introduction: What is space tourism? https://www.spacefuture.com/tourism/introduction.shtml

Sumardi, J. (1966). Hukum ruang angkasa (suatu pengantar). Jakarta: Pradnya Paramitha.

United Nations. (1967). Treaty on principles governing the activities of states in the exploration and use of outer space, including the moon and other celestial bodies, Articles III & VI.

Zhao, Y. (2009). A legal regime for space tourism: Creating legal certainty in outer space. Journal of Air Law and Commerce, 74(6).