URGENSI PEMBARUAN HUKUM ASURANSI DALAM MENGHADAPI ERA TEKNOLOGI DIGITAL

Main Article Content

Afi Nur Mustofa
Fiqih Bahaduri Agam
Pandu Wirabangsa
Tasya Della Sabena
Alifia Titik Nur Wulan Ndari
Ida Puspitasari
Arief Budiono

Abstract

Perkembangan teknologi digital, seperti penggunaan insurtech dan kontrak pintar, telah membawa transformasi besar dalam industri asuransi Indonesia. Namun, tantangan hukum muncul seiring dengan pesatnya inovasi digital ini, terutama terkait regulasi yang belum memadai untuk mengakomodasi perubahan tersebut. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kondisi regulasi hukum asuransi di Indonesia dalam menghadapi perkembangan teknologi digital, serta menawarkan solusi untuk memperbarui regulasi agar dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung inovasi di sektor ini. Berdasarkan penelitian yuridis normatif, ditemukan bahwa regulasi yang ada saat ini belum cukup mengakomodasi aspek-aspek penting dalam asuransi digital, seperti perlindungan data pribadi, keabsahan transaksi digital, dan penyelesaian sengketa secara elektronik. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang lebih adaptif terhadap dinamika teknologi, serta kolaborasi antara pemerintah, industri, dan akademisi untuk menciptakan kebijakan yang responsif dan inklusif.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Afi Nur Mustofa, Fiqih Bahaduri Agam, Pandu Wirabangsa, Tasya Della Sabena, Alifia Titik Nur Wulan Ndari, Ida Puspitasari, & Arief Budiono. (2025). URGENSI PEMBARUAN HUKUM ASURANSI DALAM MENGHADAPI ERA TEKNOLOGI DIGITAL. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 11(9), 91–100. https://doi.org/10.3783/causa.v11i9.12434
Section
Articles
Author Biographies

Afi Nur Mustofa, Universitas Muhammadiyah Surakarta

Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum

Fiqih Bahaduri Agam, Universitas Muhammadiyah Surakarta

Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum

Pandu Wirabangsa, Universitas Muhammadiyah Surakarta

Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum

Tasya Della Sabena, Universitas Muhammadiyah Surakarta

Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum

Alifia Titik Nur Wulan Ndari, Universitas Muhammadiyah Surakarta

Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum

Ida Puspitasari, Universitas Muhammadiyah Surakarta

Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum

Arief Budiono, Universitas Muhammadiyah Surakarta

Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum

References

Adi, T. B. (2025). Manajemen risiko dan asuransi: Strategi perlindungan keuangan di era ketidakpastian. Padang : Takaza Innovatix Labs.

Affandi, A. R. (2024). Kesesuaian praktik penghimpunan zakat melalui sistem pembayaran digital QRIS dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan prinsip syariah (Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta). Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Repository.

Aghnaa, L. N. (2022). Optimalisasi insurance technology sebagai solusi pelayanan online pada perusahaan asuransi syariah di Indonesia (Studi pada PT Asuransi Simas Insurtech) (Tesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry). Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Repository.

Ardhiyaningrum, F., & Setiawati, D. (2024). Hambatan dan peluang efektivitas Alternative Dispute Resolution (ADR) dalam penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara, 1(4), 138–153

Artanti, G. B., & Napitupulu, D. R. W. (2025). Analisis kesiapan regulasi dalam menghadapi perkembangan asuransi berbasis teknologi (Insurtech). PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 4(3), 4011–4020.

Budiman, H., Dialog, B. L., Rifa’i, I. J., & Hanifah, P. (2022). Perlindungan hukum bagi pemegang polis dalam penyelesaian klaim asuransi jiwa. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 13(02), 168–180.

Disemadi, H. S., Sudirman, L., Girsang, J., & Aninda, A. M. (2023). Perlindungan data pribadi di era digital: Mengapa kita perlu peduli? Sang Sewagati Journal, 1(2), 66–90.

Fattah, H., Riodini, I., Hasibuan, S. W., Rahmanto, D. N. A., Layli, M., Holle, M. H., ... & Marzuki, S. N. (2022). Fintech dalam keuangan Islam: Teori dan praktik. Jakarta : Publica Indonesia Utama.

Hakim, L., & Hapsari, R. A. (2022). Buku ajar financial technology law. Indramayu : Penerbit Adab.

Harahap, M. K., Hariyanti, I., Epi, Y., Natasya, S. F., & Afri, E. (2024). Taksonomi fintech: Klasifikasi dan implikasi teknologi finansial di era digital. Jurnal Akuntansi, Manajemen dan Ilmu Ekonomi (Jasmien), 3(03), 228–242.

Long, T. K., & Boediningsih, W. (2023). Evaluasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap lembaga keuangan non-bank: Studi kasus SNP Finance. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 1(4), 237–254.

Mubarok, M. F. (2021). Tinjauan yuridis perlindungan hukum terhadap data pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (Disertasi, Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri Bojonegoro). Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri Bojonegoro Repository.

Nasution, M. R. A. H. (2025). Penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase di era digital (Disertasi, Universitas Islam Sumatera Utara). Universitas Islam Sumatera Utara Repository.

Utami, N., & Kusumahadi, T. A. (2024). Financial technology 2. Yogyakarta : Penerbit Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya. ISBN 978-623-5298-78-8.

Novita, Y. D., & Santoso, B. (2021). Urgensi pembaharuan regulasi perlindungan konsumen di era bisnis digital. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 46–58.

Purborini, V. S., Suryanatha, I. B., & Kasmin, K. (2025). Hukum dan ekonomi digital: Regulasi fintech di Indonesia. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(3), 956–964.

Pawitri, R. N. (2017). Kedudukan dan perlindungan hukum pemegang polis pada perusahaan asuransi yang pailit berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Wacana Hukum, 23(1), 1.

Rafidah, A. S., & Maharani, H. N. (2024). Inovasi dan pengembangan produk keuangan syariah: Tantangan dan prospek di era revolusi industri 4.0. Jurnal Ilmiah Edunomika, 8(1), 1–14.

Rifa’i, I. J. (2023). Ruang lingkup metode penelitian hukum. Dalam A. Purwoto, M. Ramadhani, M. Muksalmina, M. T. Rusydi, N. K. Harahap, I. Mardiyanto, E. Churniawan, M. Junaedi, A. Agustiwi, G. M. Saragih, C. Bariah, & A. Surasa (Eds.), Metodologi penelitian hukum (hlm. 1–12). Sada Kurnia Pustaka. ISBN 978-623-09-3150-5.

Rohman, A. N. (2023). Urgensi pengaturan fintech lending syariah di Indonesia: Analisis perlindungan hukum bagi pengguna layanan. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1), 16–30.

Susanto, D. (2024). Penguatan fungsi kepatuhan perusahaan asuransi jiwa dalam program penjaminan polis (Disertasi, Universitas Jayabaya). Universitas Jayabaya Repository.

Syifa, A. R., & Adam, R. C. (2024). Perlindungan data pribadi nasabah peminjam dalam layanan pinjaman meminjam berbasis teknologi informasi berdasarkan hukum perlindungan data pribadi. UNES Law Review, 7(2), 683–694.

Tobing, W. R. H. L. (2023). Pelindungan hukum terhadap konsumen yang bertransaksi menggunakan vending machine (Doctoral dissertation, Universitas Atma Jaya Yogyakarta). Universitas Atma Jaya Yogyakarta Repository.

Wibowo, A. (2023). Hukum di era globalisasi digital. Kendal : Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik. ISBN 978-623-8120-72-7.

Yusuf, M. (2023). Peranan financial technology dalam mengubah lanskap perbankan modern di Indonesia. Sultra Research of Law, 5(1), 8–17.