KEWENANGAN DAN TUGAS LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN: KOLABORASI DENGAN OJK UNTUK MENCEGAH KRISIS KEUANGAN
Main Article Content
Abstract
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia dengan menjamin simpanan nasabah serta menangani bank gagal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS memiliki kewenangan untuk melakukan pembayaran klaim penjaminan dan resolusi bank bermasalah guna mencegah dampak sistemik terhadap perekonomian nasional. Dalam menjalankan tugasnya, LPS berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertanggung jawab atas pengawasan perbankan. Sinergi antara LPS dan OJK meliputi pemantauan kesehatan perbankan, intervensi dini terhadap bank yang mengalami kesulitan likuiditas, serta implementasi kebijakan dalam rangka mitigasi risiko keuangan. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat sistem keuangan nasional, meningkatkan kepercayaan publik terhadap perbankan, serta mencegah potensi krisis keuangan yang dapat berdampak luas. Dengan sistem pengawasan dan penanganan krisis yang terintegrasi, LPS dan OJK berperan sebagai pilar utama dalam menjaga ketahanan sektor perbankan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Amir, M. F. (2020). Peran Dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Sistem Keuangan Di Indonesia (Perspektif Hukum Islam). Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law, 5(1), 59-71.
Aprita, S. (2021). Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Melakukan Penyidikan: Analisis Pasal 9 Huruf C Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 21(2), 550-563.
Assad, A. Z. (2017). PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENGAWASI RESIKO PEMBIAYAAN DALAM INVESTASI †œBODONGâ€. Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law, 2(1), 85-95.
Bakhri, S., Faozi, M. M., & Watuniah, W. (2019). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam upaya perlindungan masyarakat dan pengawasan terhadap investasi ilegal. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 4(2), 286-295.
Chofifah, N., Nurrahmawati, D., Dhavarell, D., & Panggiarti, E. K. (2023). Peran Dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Perkara Kepailitan Perusahaan Asuransi. Populer: Jurnal Penelitian Mahasiswa, 2(2), 167-175.
Faizah, N., Ratih, D., Mafudloh, K. E. A., & Abadi, M. T. (2024). Peran Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Menjaga Stabilitas dan Keamanan Sistem Keuangan. JURNAL ILMIAH RESEARCH AND DEVELOPMENT STUDENT, 2(1), 135-144.
Heriyadi, H. (2023). Tinjauan Yuridis Peran Dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Sistem Keuangan Di Indonesia. Jurnal Hukum Progresif, 11(1), 36-44.
Jayadi, H., & Adolf, H. (2018). Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan dalam Hukum Perbankan Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(2), 66-88.
Juhro, S. M., & SE, M. (2023). Pengantar kebanksentralan: Teori dan kebijakan. PT. RajaGrafindo Persada-Rajawali Pers.
Rohman, M. M. (2011). Lembaga penjamin simpanan syariah.
Sari, A. A. (2018). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Jasa Keuangan Di Indonesia. Supremasi: Jurnal Hukum, 1(1), 23-33.
Susanto, R., & Masri, Z. A. H. (2020). Peran Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Pengelolaan Sistem Stabilitas Keuangan Indonesia. RELASI: Jurnal Ekonomi, 16(2), 249-263.
Wicaksono, D. B. (2024). Potensi Sengketa Kewenangan Pengawasan OJK dengan BI dan LPS. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 13(2), 190-200.
Windiantika, W. W. (2015). Sistem Koordinasi Antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jurnal Cita Hukum, 3(2), 95668.