PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG POLIS DALAM SENGKETA ASURANSI DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Perlindungan hukum bagi pemegang polis dalam sengketa asuransi di Indonesia menjadi isu yang semakin relevan seiring dengan banyaknya kasus sengketa yang terjadi antara pemegang polis dan perusahaan asuransi. Meskipun peraturan perundang-undangan terkait perasuransian sudah ada, pemegang polis seringkali menghadapi kendala dalam mendapatkan hak mereka, seperti pemahaman yang kurang terhadap isi polis, ketidaktransparanan perusahaan asuransi, serta proses klaim yang rumit. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang polis dalam sengketa asuransi serta mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi oleh pemegang polis dalam mendapatkan hak mereka. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif dengan analisis kualitatif, berdasarkan studi literatur dan regulasi yang ada, seperti Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama yang dihadapi pemegang polis adalah ketidakpahaman terhadap ketentuan polis dan proses klaim yang panjang, serta ketidaktransparanan dari perusahaan asuransi. Pembahasan menunjukkan bahwa peran penting lembaga perlindungan konsumen dan pengawasan dari OJK sangat diperlukan untuk meningkatkan efisiensi penyelesaian sengketa. Kesimpulannya, untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi pemegang polis, dibutuhkan peningkatan transparansi, edukasi yang lebih baik, dan penyederhanaan prosedur klaim serta penyelesaian sengketa.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Basyaarah, R. A., & Fuad, F. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Polis Asuransi Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. IKRA-ITH HUMANIORA: Jurnal Sosial Dan Humaniora, 8(1), 316-322.
Budiman, H., Dialog, B. L., Rifa’i, I. J., & Hanifah, P. (2022). Perlindungan Hukum bagi Pemegang Polis dalam Penyelesaian Klaim Asuransi Jiwa. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 13(02), 168-180.
Hazhin, U. M., & Diaz, M. R. (2022). Efektivitas Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Polis Asuransi Jiwa Kresna Pasca Putusan Kasasi. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 13(2), 209-226.
Husain, F. (2016). Perlindungan Hukum terhadap pemegang polis asuransi menurut UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Lex Crimen, 5(6).
Madihah, S. I. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG POLIS PERUSAHAAN ASURANSI JIWA BERSAMA YANG MENGALAMI LIKUIDITAS (STUDI DI ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA CABANG BONDOWOSO). Dinamika, 26(6), 767-777.
Maharani, C. H., & Suryono, A. (2021). Perlindungan Hukum Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terhadap Pemegang Polis Yang Berkedudukan Sebagai Konsumen Asuransi. Jurnal Privat Law, 9(2), 441-449.
Ng, P. J., Rumengan, J., Fadlan, F., & Idham, I. (2020). Eksistensi Otoritas Jasa Keuangan Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Pemegang Polis Asuransi. Jurnal Ius Constituendum, 5(2), 196.
Nurainiyah, N., Astawa, I. K., & Setiady, T. (2024). Perlindungan Hukum bagi Pemegang Polis dalam Konteks Pengalihan Liabilitas dan Restrukturisasi Asuransi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. UNES Law Review, 7(1), 169-183.
Palyama, S. (2022). Perlindungan Hukum Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi Jiwa di Indonesia (Studi Kasus PT. Asuransi Jiwa Raya). Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, 84-94.
Parera, A. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Polis Akibat Wanprestasi Terkait Dengan Perjanjian Baku Dalam Polis Asuransi Jiwa. Penerbit Andi.
Pasaribu, T. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis yang Gagal Bayar Asuransi Jiwa di Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Kristen Indonesia).
Prayogo, I. H., & Syufaat, S. (2023). Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi Syariah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Alhamra Jurnal Studi Islam, 4(1), 75-72.
Rohmatika, F. (2024). Perlindungan Hukum Klaim Asuransi Pemegang Polis Asuransi. Jurnal Riset Ekonomi Dan Akuntansi, 2(1), 182-190.
Setiawati, N. S. (2018). Perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi dalam menyelesaikan sengketa klaim asuransi. Spektrum Hukum, 15(1), 150-168.
Syamsuddin, M., & Putri, C. S. (2022). Proteksi Hukum Bagi Pemegang Polis Asuransi Terhadap Pailitnya Perusahaan Asuransi. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 9(2), 491-502.
Wasita, A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Jiwa. Business Economic, Communication, and Social Sciences Journal (BECOSS), 2(1), 105-113.
WETRIA, F. (2018). Pengaturan Asuransi Berbasis Investasi dalam Kaitannya dengan Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis di Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).
Zainudin, A. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Polis Asuransi Terhadap Pencabutan Izin Usaha Asuransi. Al-Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, 19(3), 808-818.