TANGGUNG JAWAB RUSIA TERHADAP INSIDEN PENEMBAKAN SALAH SASARAN PESAWAT AZERBAIJAN AIRLINES MENURUT KONVENSI CHICAGO 1944

Main Article Content

Gina Azhara Nabilla. R
Pentana Seniwati
Roidah Yanti
Ema Septaria
M. Ilham Adepio

Abstract

Dunia penerbangan tidak luput dari insiden maupun kecelakaan angkutan udara. Salah satunya adalah insiden penembakan salah sasaran pesawat milik Azerbaijan Airlines yang jatuh di dekat kota Aktau,  Kazakhstan, pada Rabu 25 Desember 2024. Korban jiwa mencapai 38 orang dan melukai puluhan orang lainnya. Penulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi pesawat komersil dan mengetahui bentuk pertanggungjawaban Rusia atas insiden penembakan salah sasaran pesawat Azerbaijan Airlines menurut Konvensi Chicago 1944. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif  dengan piengumpulan bahan hukum yang dilakukan melalui studi kiepustakaan. Hasilnya diperoleh bahwa penting untuk melindungi pesawat udara komersil yang melintasi wilayah konflik bersenjata guna menghindari penembakan salah sasaran dengan cara seperti memperkuat kerjasama dalam merumuskan dan menerapkan regulasi yang jelas mengenai penggunaan ruang udara dan  penetapan Zona Larangan Terbang, adapun dalam Pasal 3 Konvensi Chicago 1944 juga menegaskan bahwa negara wajib menahan diri dari penggunaan senjata terhadap pesawat sipil namun memiliki hak untuk meminta pesawat sipil yang melanggar wilayah udaranya untuk mendarat dengan memperhatikan ketentuan internasional dan mempublikasikan aturan yang berlaku untuk prosedur intersepsi. Kemudian terkait dengan insiden penembakan salah sasaran pesawat Azerbaijan Airlines berdasarkan Annex 13, Rusia bertanggung jawab untuk perlindungan bukti dan barang bukti, pelaporan kepada negara terkait, melakukan investigasi bersama negara asal pesawat itu.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nabilla. R, G. A., Seniwati, P., Yanti, R., Septaria, E., & Adepio, M. I. (2025). TANGGUNG JAWAB RUSIA TERHADAP INSIDEN PENEMBAKAN SALAH SASARAN PESAWAT AZERBAIJAN AIRLINES MENURUT KONVENSI CHICAGO 1944. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 11(10), 31–40. https://doi.org/10.3783/causa.v11i10.12458
Section
Articles
Author Biographies

Gina Azhara Nabilla. R, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu, Indonesia

Pentana Seniwati, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu, Indonesia

Roidah Yanti, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu, Indonesia

Ema Septaria, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu, Indonesia

M. Ilham Adepio, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu, Indonesia

References

Anwar, Laraswati Adiadne. “Bagaimana Perkembangan Kasus Jatuhnya Pesawat Azerbaijan Airlines?” Kompas.id, December 2024.

DEWI, YOLAN N U R FITRI. “Pertanggungjawaban Negara Terhadap Penggunaan Autonomous Weapon Systems Dalam Konflik Bersenjata Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional” (2023).

Hasibuan, Nabila, and Retno Kusniati. “Tanggung Jawab Iran Terhadap Penembakan Pesawat Sipil Ukraina Ditinjau Dari Hukum Udara Internasionali.” Uti Possidetis: Journal of International Law 1, no. 3 (2020).

Jaman, Ujang Badru, Galuh Ratna Putri, and Tiara Azzahra Anzani. “Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital.” Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia 3, no. 1 (2021).

Lahiking, Syaiful Ihsan. “Perlindungan Hukum Terhadap Pesawat Udara Komersil Yang Melintasi Wilayah Konflik Bersenjata Dari Penembakan.” LEX PRIVATUM 13, no. 4 (2024).

Nugraha, Fajar. “Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh, Rusia Dituding Bertanggung Jawab.” Metro TV, 2024. https://www.metrotvnews.com/read/NnjC4a9G-pesawat-azerbaijan-airlines-jatuh-rusia-dituding-bertanggung-jawab.

Nugraha, Ridha Aditya, Konrardus Elias, Liat Tedemaking, and Vicia Sacharissa. “Penguatan Kedaulatan Negara Di Udara Dan Urgensi Sinkronisasi Hukum.” Kertha Patrika 43 (2021).

Prayogi, Chalif Rafi. “Urgensi Pengaturan Tentang Unmanned Aerial Vehicle (UAV) Menurut Perspektif Hukum Udara Internasional.” Universitas Brawijaya (2017).

Ramdhan, Muhammad. Metode Penelitian. Cipta Media Nusantara, 2021.

Sihombing, Agustinus. Hukum Perlindungan Konsumen. CV. Azka Pustaka, 2023.

Syalabi, Mohammad Sufi, Bambang Eko Turisno, and Kabul Supriyadhie. “Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Transportasi Udara Dan Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Penumpang Yang Dirugikan Akibat Kecelakaan Pesawat.” Diponegoro Law Journal 6, no. 1 (2017).

Tomaula, Domas, Irma Halima Hanafi, and Wilshen Leatemia. “Hukum Udara Internasional Dalam Kasus Salah Tembak Pesawat Komersial Ukraina Akibat Penembakan Iran Ditinjau Dari Hukum Internasional Dan Konvensi Chicago 1944.” PATTIMURA Law Study Review 1, no. 2 (2023).