DINAMIKA PENEGAKKAN ASAS KEADILAN HUKUM DALAM PENANGANAN PERKARA BERAT OLEH ANAK SERTA PADA ANAK SEBAGAI KORBAN
Main Article Content
Abstract
Anak dianggap sebagai anugerah yang dititipkan Tuhan kepada orang tua, seperti dinyatakan dalam Alqur’an, yang menjadikannya sumber kebahagiaan. Namun, realitas menjadi orang tua sering kali disertai tantangan berat, terutama ketika anak yang diharapkan sebagai penyejuk hati justru terlibat dalam tindak kriminal, seperti pembunuhan 2024, di mana anak di bawah umur menjadi pelaku, mencerminkan kompleksitas dinamika antara anugerah dan cobaan dalam konteks keluarga. Allah berfirman bahwa anak dan harta adalah ujian, menggarisbawahi tantangan yang dihadapi orang tua. Dalam konteks hukum, UU No. 11 tahun 2012 mengatur peradilan anak, berfokus pada rehabilitasi dan kesejahteraan psikologis anak yang berhadapan dengan hukum. Namun, muncul pertanyaan mengenai keadilan bagi korban, terutama dalam kasus tindak pidana berat. Penelitian ini menggunakan metode normatif untuk mengeksplorasi implementasi hukum dan keadilan bagi korban dalam kasus asusila dan pembunuhan yang melibatkan anak. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun sistem hukum berupaya melindungi anak, pelaku yang seharusnya dilindungi justru melakukan tindakan merugikan. Proses hukum cenderung memprioritaskan rehabilitasi tanpa memberikan efek jera yang memadai, terutama dalam kasus kekerasan ekstrem. Penelitian ini menekankan pentingnya menciptakan keseimbangan antara keadilan bagi korban dan pelaku, serta perlunya pendekatan yang lebih komprehensif dalam menangani tindakan kriminal oleh anak. Dengan adanya ruang rehabilitasi yang sesuai, diharapkan dapat mencegah terulangnya perilaku menyimpang di masa depan dan memberikan kesempatan bagi anak untuk memperoleh pendidikan dan pemulihan yang layak.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Andriani, Feby, and Darlisma. ‘Upaya Non Penal Dalam Menanggulangi Kejahatan Seksual Terhadap Anak Di Kabupaten Pasaman Barat’. Menara Ilmu: Jurnal Penelitian Dan Kajian Ilmiah, 2024.
BBC News Indonesia. ‘Empat Anak Pelaku Pemerkosaan Dan Pembunuhan Siswi SMP Di Palembang Divonis Bersalah – “Pelaku Terpapar Konten Pornografi”’. BBC News Indonesia (blog), 10 November 2024. https://www.bbc.com/indonesia/articles/czxlxx41z04o.
Dawir, Ali. ‘REKONSTRUKSI PERLINDUNGAN HAK-HAK KORBAN KEJAHATAN DI INDONESIA (Pemidanaan Berorientasi Pada Korban Kejahatan)’. Law Pro Justitia, 2017.
Fahrani, Alisya, and Widodo Novianto. ‘Kajian Kriminologi Tindak Pidana Asusila Yang Dilakukan Oleh Anak’. RECIDIVE, 2016.
Putra, Aji YK, and Reni Susanti. ‘Tak Dipidana, 3 Pemerkosa Dan Pembunuh Siswi SMP Di Palembang Direhabilitasi’. Kompas.Com (blog), 10 September 2024. https://regional.kompas.com/read/2024/09/10/112646078/tak-dipidana-3-pemerkosa-dan-pembunuh-siswi-smp-di-palembang-direhabilitasi?utm_source=Various&utm_medium=Referral&utm_campaign=Top_Desktop.
Q’Santi. ‘Empat Hikmah Posisi Anak Dalam Al-Qur’an’. Q’Santi (blog), 2020. https://www.qsantri.eu.org/2020/11/empat-hikmah-posisi-anak-dalam-al-quran/.