ANALISIS HUKUM TERHADAP KASUS PENGGEROYOKAN OLEH ANAK DIBAWAHH UMUR BERUJUNG KEMATIAN: STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA NO. 3/PID.SUS-ANAK/2025
Main Article Content
Abstract
Meningkatnya Fenomena kasus kekejaman yang melibatkan anak-anak yang belum dewasa, khususnya kriminalitas pengeroyokan yang berujung pada kematian, menjadi isu krusial dalam sistem hukum dan perlindungan anak di Indonesia. Studi ini bermaksud untuk menganalisis konstruksi hukum terhadap kasus pengeroyokan oleh anak, menelaah pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 3/Pid.Sus-Anak/2025, serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa putusan hakim yang menjatuhkan pidana pembinaan di LPKA mencerminkan sebagian penerapan prinsip perlindungan anak, terutama dalam hal menghindari pemenjaraan di lembaga dewasa. Namun, penerapan prinsip keadilan restoratif belum optimal karena tidak adanya indikasi upaya diversi atau mediasi dengan korban. Selain itu, prinsip-prinsip utama dalam Konvensi Hak Anak seperti non-diskriminasi, kepentingan terbaik anak, hak hidup dan perkembangan, serta penghormatan terhadap pendapat anak telah diakomodasi sebagian, tetapi masih menyisakan ruang evaluasi terhadap implementasi di tingkat praktik peradilan. Kajian ini menegaskan pentingnya sinergi antara perlindungan hukum dan pendekatan pembinaan dalam membenahi persoalan anak agar sistem peradilan pidana anak berjalan lebih manusiawi dan adil.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
KPAI. (2023). Laporan Tahunan Perlindungan Anak.
Siegel, L. J. (2018). Criminology: Theories, Patterns, and Typologies (13th ed.). Cengage Learning.
Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2025/PN Smr.
Hiariej, E. O. S. (2016). Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana. Jakarta: Erlangga.
Arief, Barda Nawawi. (2013). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak).
Lilik Mulyadi, "Peradilan Pidana Anak di Indonesia," (Bandung: Mandar Maju, 2015).
Muladi dan Barda Nawawi Arief, "Teori-Teori dan Kebijakan Pidana," (Bandung: Alumni, 2010).
Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2015.
Santoso, Topo. Kriminologi dan Penegakan Hukum terhadapAnak. Yogyakarta: UGM Press, 2018.
Andri Winjaya Laksana, “Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak,” Jurnal Pembaharuan Hukum, vol. IV, 2017.
Reza Fahlevi et al., “ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL,” Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Hukum Nasional Lex Jurnalica, vol. 12, 2015.